Minggu, 30 Juni 2013

BATALKAH WUDLU BILA BERSENTUH DENGAN PEREMPUAN (LANJUTAN 1) >> Laki-laki sentuh wanita batal wudhunya...dimana keterangan batal wudlu wanita bila menyentuh laki-laki ?

SOAL:
"Au-lamas-tumunnisa" itu maqshudnya bahwa kalau kamu sentuh perempuan bathallah wudlu' kamu. Kalau betul begitu, manakah keterangan tentang bathal wudlu' perempuan lantaran bersentuh itu?

JAWAB:
Tentang sentuh perempuan itu, sudah kita terangkan di muka dan P.I. Nomor 8 kaca 40-48. Di situ tuan bisa dapat tau apa maqshud sentuh.

Adapun tentang bathal wudhu' perempuan lantaran bersentuh itu diambil dari keterangan-keterangan yang tersebut di bawah ini:

1. "Lamastum" atas timbangan "fa'-'al-tum" itu mempunyai arti musyarakah, ya'ni bersekutu. Jadi artinya yang jelas ialah "bersentuhan", yaitu laki-laki sentuh perempuan dan perempuan sentuh laki-laki. Maka apabila hal persentuhannya itu sama, tak dapat tiada hukumnya juga sama.

Ringkasnya ayat itu: Bahwa kalau kamu sentuh perempuan atau perempuan sentuh kamu, maka bathallah wudlu' kamu (ya'ni kamu laki-laki dan perempuan).

2. Sabda Nabi saw.:
Artinya: Apabila bertemu kemaluan dengan kemaluan, maka wajiblah mandi. (HSR. Muslim)

Dan ada beberapa hadiets lagi yang ma'nanya, bahwa apabila bersentuh laki-laki dengan perempuan maka wajiblah mereka mandi.

Jelasnya: ayat itu sendiri ada mempunyai arti, bahwa kalau laki-laki dengan perempuan bersentuhan (bersetubuh), maka bathallah wudlu' keduanya. Tetapi kedatangan hadiets itu telah menjadikan arti ayat itu lebih terang, atau boleh dibilang hadiets tadi menjadi afsir bagi ayat itu.

A.H.

Sumber : Kitab Soal Jawab A. Hassan jilid I hal 59-60 cetakan XI penerbit Diponegoro

Tidak ada komentar:

Posting Komentar