Minggu, 30 Juni 2013

HUKUM SISA MAKANAN ANJING

SOAL : Apa keterangan tentang haram di makan dan di minum sesuatu makanan atau minuman yang disisai oleh anjing?

Kalau tuan bilang, bahwa keterangannya itu hadits yang ke-26, 27, dan 28 dari kitab al-Burhan, yaitu sabda Rasul :
اذا شرب الكلب في اناء احدكم فليغسله سبعا
Artinya: “Apabila anjing meminum di bejana seorang daripada kamu, hendaklah ia cuci akan (bejana) itu tujuh kali.”

Maka kami belum menerima, sebab Hadits itu hanya menyuruh mencuci najis hukmi saja, supaya boleh dipakai bejana itu, bukan supaya boleh dimakan.

JAWAB : Menurut hadits itu dan juga menurut pengakuan tuan, bahwa kita diperintah cuci bejana itu tidak lain, melainkan supaya bisa dipakai bejana itu, yaitu berarti, bahwa sebelum dicuci, tak boleh dipakai bejana itudan teristimewa pula buat diminum.
Maka arti tidak boleh memakai air itu ialah, tidak boleh digunakan buat cuci barang-barang, buat badan dan teristimewa pula buat diminum.
Jadi, di hadits yang tuan belum terima keterangannya itu, sudah ada bagi pertanyaan tuan secukupnya.
Haraplah tuan memperhatikan lagi keterangan-keterangan itu dengan perlahan-lahan. Kalau ada yang masih kurang terang di tentang itu, bolehlah tuan bikin pertanyaan lagi.

A.H.
Sumber : Kitab Soal Jawab A. Hassan jilid I hal 33 cetakan XI penerbit cv Diponegoro.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar