SOAL:
Apakah hukumnya menyapu telinga?
JAWAB:
Adapun menyapu telinga waktu berwudlu itu, adalah dikerjakan oleh Nabi sebagaimana yang diriwayatkan:
Artinya: Berkata Ruhaiyi': Aku pernah lihat Rasulullah mengambil
wudlu kemudian ia sapu kepalanya yang sebelah depan dan belakang dan dua
pelipisan atas, dan dua telinganya dengan satu kali sapu. (H.R. Abu Dawud)
dan diriwayatkan:
Artinya: Bahwa Ibnu 'Abbas telah melihat Rasulullah mengambil wudlu
... dan menyapu akan kepalanya dan dua telinganya dengan satu kali sapu. (H.S.R. Ahmad)
Buat keterangan lebih jauh dan lebih lanjut di dalam hal ini, harap tuan
baca kitab Al-Burhan yang kedua, keluaran "Persatuan Islam" Bandung dan
dalam itu kitab diterangkan dengan seterang-terangnya.
H.M.A.
Sumber : Kitab Soal Jawab I : 42 cet XI Diponegoro
Tidak ada komentar:
Posting Komentar