Sabtu, 29 Juni 2013

NAJISKAH MINYAK WANGI ?

SOAL : Apa hukum minyak wangi yang bercampur alkohol dipakai di badan atau di pakaian?

JAWAB : Arak dan alkohol itu, menurut Qur’an dan Hadits, sudah tentu haram diminum di Qur’an atau dari Hadits atau dari shahabat-shahabat tidak ada satupun keterangan yang menunjukkan arak itu najis.

Memang ada tersebut dikebanyakan kitab-kitab fiqh mutaakhirin bahwa arak itu najis. Kalau kena kain atau badan, wajib dicuci; dan ada pula dongengan dari orang-orang madzhab Hanafi, bahwa tangan yang kena arak itu, mesti dipotong.
Sekalian itu hanya fikiran orang-orang yang menyangka, bahwa fikiran-fikirannya itu hukum agama.

Boleh jadi mereka sangka, bahwa tiap-tiap yang haram itu hukumnya najis. Tetapi heran kita, mengapa mereka tidak hukumkan racun itu najis, sedang memakan racun itu hukumnya haram?

Ringkasannya:
  1. Arak itu haram diminum. Kalau kita mau gunakan tempat minuman atau tempat makanan yang bekas arak, wajib dicuci dahulu, karena termakan bekasnya itu sama dengan meminum dia.
  2. Tidak ada satupun dalil agama yang mengatakan, bahwa kain, baju atau badan kita, kalau kena arak, wajib dicuci. Lebih lagi tidak ada dalil yang mengatakan tidak sah shalat seseorang yang pakaiannya, badannya atau tempat shalatnya kena arak.
Kalau ada keterangan dari Allah atau Rasul-Nya, mintalah kiyahi-kiyahi (Ustadz) tunjukkan.


A.H.
Sumber : Kitab Soal Jawab A. Hassan jilid I hal 40 cetakan XI penerbit cv Diponegoro.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar