Sabtu, 29 Juni 2013

BABI HARAM DIMAKAN TIDAK NAJIS DISENTUH

SOAL : Tersebut di al-Burhan fashal kedua belas, bahwa daing yang haram dimakan itu, tidak najis terkena pada badan dan sebagainya. Betulkah begitu?

JAWAB : Betul begitu. Yakni daging yang haram dimakan itu, kalau kena di badan atau tempat shalat, tidak perlu dicuci, karena yang dikatakan haram dan najis itu, ialah untuk dimakan.

A.H.
Sumber : Kitab Soal Jawab A. Hassan jilid I hal 35 cetakan XI penerbit cv Diponegoro.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar