JAWAB : Betul begitu. Yakni daging yang haram dimakan itu, kalau kena di badan atau tempat shalat, tidak perlu dicuci, karena yang dikatakan haram dan najis itu, ialah untuk dimakan.
A.H.
Sumber : Kitab Soal Jawab A.
Hassan jilid I hal 35 cetakan XI penerbit cv Diponegoro.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar