Sabtu, 29 Juni 2013

BERSENTUH KULIT DENGAN ANJING DAN BABI YANG BASAH

SOAL : Apakah  hukum kalau bersentuh kulit dengan babi atau anjing yang basah, wajibkah disertu?

JAWAB : Adapun babi menurut Qur’an haram dimakan, tetapi tidak ada keterangan yang mengatakan najisnya.
 
Dengarlah firman Allah :
حرمت عليكم الميتة والدم ولحم الخنزير

Artinya: “Diharamkan atas kamu bangkai, darah dan daging babi.(Al-Maidah: 4)”

Haram itu tidaklah menunjukkan kepada najisnya. Begitu juga arak dan lain-lain barang makanan dan minuman yang haram. Yaitu seperti racun umpamanya, haram dimakan, tetapi tidak najis buat dipegang.

Adapun tentang anjing adalah bersalahan (berselisih) ulama, dengan tiga perkataan:
  1. Mengatakan anjing itu najis sekalian badannya.
  2. Mengatakan suci, sekalian badannya.
  3. Mengatakan najis air liurnya.
Sungguh telah kita nyatakan persalahan (perselisihan) ulama itu, tetapi kita ini disuruh mengikuti Qur’an dan Hadits. Oleh karena itu, kita tidak berani mengatakan ini najis atau tidaknya, sebelum ada keterangan dari Allah atau RasulNya.

Dalam Islam ada asas, bahwa suatu barang itu asalnya suci dan halal, maka tidak harus kita katakan najis atau haram, kalau tidak ada keterangan yang mengharamkan atau yang menajiskan.

Dengarlah firman Allah :
وقد فصـل لكم ما حرم عليكم.
Artinya: “Sesungguhnya Allah telah menyatakan kepada kamu apa-apa yang ia haramkan atas kamu. (Al-An’am: 119)”

Adapun tentang anjing, ada hadits begini:

طهور اناء احدكم اذاولغ فيه الكلب ان يغسله سبع مرات اولاهن بالتراب

Artinya: “Bersihnya bejana salah seorang daripada kamu, apabila dijilat oleh anjing, ialah dicuci tujuh kali, yang mula-mulanya dengan tanah”. (HR. Muslim)

Pendeknya, bahwa babi itu haram atau najis buat dimakan.

Kalau daging babi kena di badan kita, tidak ada keterangan tentang wajib mencucinya. Apaun air yang disisai oleh mulut anjing itu, wajib dibuang, dan tempat air itu wajib dicuci.
Kalau anjing menjilat pakaian atau badan kita tidak ada keterangan tentang wajib mesti dicucinya.

Hukum air tadi tak dapat disamakan dengan badan dan pakaian, karena berlainan jenisnya.

Itu barang cair, dan ini barang keras.

H.M.A.
Sumber : Kitab Soal Jawab A. Hassan jilid I hal 33-35 cetakan XI penerbit cv Diponegoro.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar