SOAL : Seorang wanita, sesudah mandi janabat, ada yang keluar dari kemaluannya. Maka mestikah wanita itu mandi lagi ?
JAWAB : Seorang laki-laki atau
wanita, sesudah bersetubuh, diperintah mandi. Maka apabila ia sudah kerjakan
sebagaimana yang diperintah, habislah kewajibannya, tidak ada tanggungann lagi
baginya. Jadi, sesudah mandi janabat itu, jika ada air atau sebagainya yang
keluar dari kemaluannya, tidaklah mesti ia ulangi mandinya lagi, dan tidak ada
keterangan yang memerintah demikian. Tetapi nyata, bahwa wanita itu, mesti
berwudlu, lantaran apa-apa yang keluar dari dua jalan (kemaluan dan dubur),
selain dari mani waktu ihtilam dan jima’, darah haidl dan darah nifas dinamakan
hadats kecil. Orang yang didalam hadats
kecil, buat mensucikan dirinya, diperintah berwudlu.
Oleh karena itu, pada pandangan
saya, wanita (dan juga laki-laki) yang didalam pertanyaan itu, tidak diwajibkan
mandi lagi, tetapi cukup wudlu saja.
Berkenaan dengan hal ini, ada
satu riwayat :
“Dari Hakam bin ‘Amr, ia berkata
: Telah bersabda Rasulullah saw : “Apabila salah seorang daripada kamu sudah
mandi, kemudian keluar apa-apa dari kemaluannya, maka hendaklah ia berwudlu.”
H.R.Thabaraani
Hadits ini tidak sah riwayatnya
(jalan-jalannya), tetapi maknanya cocok, lantaran keterangan yang sebaliknya
tidak ada.
A.K.
Sumber : Kitab Soal Jawab A.
Hassan jilid III hal 819-820 cetakan XI penerbit cv Diponegoro.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar