Kamis, 27 Juni 2013

SESUDAH MANDI, KELUAR AIR

SOAL : Seorang wanita, sesudah mandi janabat, ada yang keluar dari kemaluannya. Maka mestikah wanita itu mandi lagi ?

JAWAB : Seorang laki-laki atau wanita, sesudah bersetubuh, diperintah mandi. Maka apabila ia sudah kerjakan sebagaimana yang diperintah, habislah kewajibannya, tidak ada tanggungann lagi baginya. Jadi, sesudah mandi janabat itu, jika ada air atau sebagainya yang keluar dari kemaluannya, tidaklah mesti ia ulangi mandinya lagi, dan tidak ada keterangan yang memerintah demikian. Tetapi nyata, bahwa wanita itu, mesti berwudlu, lantaran apa-apa yang keluar dari dua jalan (kemaluan dan dubur), selain dari mani waktu ihtilam dan jima’, darah haidl dan darah nifas dinamakan hadats kecil.  Orang yang didalam hadats kecil, buat mensucikan dirinya, diperintah berwudlu.
Oleh karena itu, pada pandangan saya, wanita (dan juga laki-laki) yang didalam pertanyaan itu, tidak diwajibkan mandi lagi, tetapi cukup wudlu saja.
Berkenaan dengan hal ini, ada satu riwayat :
“Dari Hakam bin ‘Amr, ia berkata : Telah bersabda Rasulullah saw : “Apabila salah seorang daripada kamu sudah mandi, kemudian keluar apa-apa dari kemaluannya, maka hendaklah ia berwudlu.” H.R.Thabaraani
Hadits ini tidak sah riwayatnya (jalan-jalannya), tetapi maknanya cocok, lantaran keterangan yang sebaliknya tidak ada.
A.K.
Sumber : Kitab Soal Jawab A. Hassan jilid III hal 819-820 cetakan XI penerbit cv Diponegoro.






Tidak ada komentar:

Posting Komentar