Tampilkan postingan dengan label mandi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label mandi. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 29 Juni 2013

WAJIBKAH MANDI TIDAK INZAL ( TIDAK KELUAR MANI )


S O A L :
Wajibkah mandi bagi orang yang bersetubuh tetapi tidak inzal ?

J A W A B :
Difashal yang tersebut ‘ulama’ Ahlulfiqh ada berselisihan, sehingga menjadi dua firqah, yaitu firqah yang pertama berpendapat, bahwa bersetubuh yang tidak dengan inzal itu, tidak mewajibkan mandi ; dan adapun firqah yang kedua berpendapat wajib mandi, walaupun tidak inzal.

Berkata firqah pertama :
Telah nyata dari beberapa Hadiets yang shahih, bahwa apabila seorang mimpi bersetubuh, tetapi ia tidak inzal, dia itu tidak wajib mandi. Hal tersebut tidak ada khilafnya diantara sekalian Fuqaha’. Jadi, kalau begitu nyata sekali, bahwa masyru’nya wajib mandi itu apabila inzal.

Dengan keterangan ini kami bisa mengambil qias, yaitu apabila seorang bersetubuh tetapi tidak inzal, maka menurut kami punya pendapat, dia itu tidak wajib mandi. 

Inilah dalielnya :

Artinya : Telah diriwayatkan, bahwa Zaid bin Khalid Al-lu¬hani pernah bertanya kepada ‘Utsman bin Affan : Bagaimunakah pendapat tuan, apabila seorang lelaki bersetubuh dengan isterinya, tetapi tak bermani ?
Maka berkata ‘Utsman : la mesti berwudlu’ sebagaimana ber¬wudlu’ untuk shalat, dan ia mesti mencuci kemaluannya’ lalu ‘Utsman berkata : Saya telah dengar hal itu dari Rasulullah s.a.w.
(H.S.R. Bukharie dan Muslim)

Ada lagi riwayat :

….. Artinya : Kata Ubni bin Ka’b ‘ Ya Rasulullah ! (bagaimana hukumnya) apabila seorang lelaki bersetubuh dengan isterinya, tatapi tidak inzal? Berkata beliau : „Dia itu mesti mencuci kemaluannya seberapa yang menyentuh isterinya, kemudian supaya berwudlu’, lalu ia Shalat”.
(H.S.R. Bukharie dan Muslim)

Ada lagi riwayat :

Artinya : Telah berkata Abu Sa’ied AI-Khudri, bahwa Nabi s.a. w, itu, pernah melalui seorang lelaki daripada bangsa Anshar, lalu beliau mengutus orang memanggil dia, kemudian keluarlah dia, sedang kepalanya menetes air, lalu beliau bersabda „Barang kali kami telah menyebabkan engkau terburu-buru”. Jawabnya : Betul, ya Rasulullah ! Kemudian bersabda pula beliau : „Apabila engkau itu bersetubuh dengan tiada inzal, maka tidaklah wajib mandi atas engkau, tetapi engkau wajib berwudlu’.
(H.S.R Muslim)

Tiga Hadiets yang tersebut itu, telah menerangkan dengan jelas, bahwa bersetubuh yang tiada dengan inzal itu tidak mewajibkan mandi, hanya mencuci kemaluan dan wudlu’ saja. 

Inilah yang menjadi madzhabnya lima orang dari shahabat Nabi s.a.w., Yang nama-nama mereka itu, sebagaimana yang tersebut di bawah ini:

Artinya : Telah berkata Zaid bin Khalid AI-luhani : Lalu saya rnenanyakan yang demikian itu kepada Ali bin Abi Thalib, Zubair Ibnu-Awwum, Thalhah bin ‘Ubaidillah, Ubai bin Ka’b dan Aiyub, rnereka itu menyuruh dengan demikian.
(R. Bukharie)

Dan menjadi pula sebagai madzhabnya khaliefah ‘Umar bin ‘Abdul-Aziez dan imam Dawud penganjur madzhab Zhahiri, dan sebagian daripada shahabat-shahabatnya.
Sekian keterangan kami.

Berkata firqah kedua :

Kami suka menerima dengan akur apa yang telah dikatakan oleh firqah pertama, yaitu dari fashal orang yang mimpi bersetubuh yang tiada inzal, itu tiada kewajiban mandi, tetapi jikalau ini fashal dibuat qias (ukuran) bagi orang yang bersetubuh, kami tidak bisa menerima.

Adapun alasan mereka dengan tiga Hadiets itu, maka kami jawab: Bahwa sekalian ‘ulama’-'ulama’ Ahlulhadiets telah menerangkan dengan akur, bahwa Hadiets yang tersebut itu telah dimansukhkan (hapuskan) hukumnya dengan keterangan-keterangan Hadiets, sebagaimana yang berikut di bawah ini :

Artinya : Telah berkata ‘Ubai bin Ka’b : Sesungguhnya fatwa yang mereka katakan, wajib mandi lantaran keluar mani, adalah satu kelonggaran yang telah diberikan oleh Rasulullah s.a.w. pada permulaan Islam kernudian sesudah itu beliau menyuruh kita mandi (walaupun tidak inzal).
(H.S.R. Ahmad, Abu Dawud, Turmudzi, Ibnu Majah, Ibnu Khuzaimah, Ibnu Syahien dan Ibnu Abi Syaibah)

Maksud Hadiets ini : Bahwa dipermulaan datangnya agama Islam, Rasulullah tidak mewajibkan mandi bagi orang yang bersetubuh, melainkan apabila inzal, kemudian sesudah itu, beliau mewajibkan mandi bagi yang inzal dan yang tidak inzal.

Ada lagi riwayat :

Artinya : Telah berkata Abu Hurairah : Nabi s.a.w. pernah bersabda : „Apabila (seorang lelaki) duduk diantara anggauta-¬anggauta perempuan yang empat lalu ia urus dia, maka wajiblah ia mandi”.
(H.S.R. Ahmad, Bukharie, Muslim, Abu Dawud, Ibnu Abi Khaitsamah dan Daraquthnie)

Maqshudnya, bahwa kalau seorang lelaki bersetubuh dengan perempuan, maka wajib ia mandi. Dan Hadiets yang tersebut itu diriwayatkan pula oleh imam Ahmad dan Muslim dengan tambahan artinya : walaupun tidak keluar mani.
dan dilriwayatkan oleh imam Ibnu Abi Chaitsamah dengan tambahan artinya : keluar atau tidak keluar.

Ada lagi riwayat :

Artinya : Telah berkata ‘Aisyah : Rasulullah s.a.w, pernah bersabda : „Apabila (seorang lelaki) duduk di antara anggauta-anggauta perempuan yang empat, kemudian kemaluan menyentuh kemaluan, maka wajiblah mandi”.
(H.S.R. Ahmad dan Muslim)

Artinya : Telah berkata ‘Aisyah : Rasululldh s.a.w. pernah bersabda : „Apabila kemaluan melalui kemaluan, maka wajiblah mandi”.
(H.S.R. Turmudzie)

Artinya : Telah berkata Abdullah bin ‘Amr Ibnul-’Ash, Rasulullah s.a.w. pernah bersabda : „Apabila berjumpa dua kernaluan, lalu tertutup hasyafah, maka wajiblah mandi”.
(H.R. Ibnu Abi Syaibah)

Ada lagi riwayat :

Artinya : Telah diriwayatkan dari ‘Aisyah, isteri Rasulullah s.a. w. dia itu berkata : Bahwa seorang lelaki bertanya kepada Rasulullah s.a.w. dari hal orang lelaki yang bersetubuh dengan isterinya, kemudian tidak inzal, adakah wajib atas mereka itu mandi ? Di waktu itu ‘Aisyah sedang duduk, lalu Rasulullah bersabda : „Saya sungguh pernah berbuat yang sedemikian itu, saya dan (isteri saya) ini, kemudian kami mandi”.
(H.S.R. Muslim)

Ada lagi riwayat :

Artinya : Telah berkata Rafi’ bin Khadij : Rasulullah s.a.w. pernah memanggil saya, dan di waktu itu saya sedang bersetubuh, maka saya bangkit sebelum inzal, lantas saya mandi, dan ,sesudah itu saya keluar lalu hal itu saya khabarkan kepada Rasulullah s.a.w. kemudian beliau bersabda : Tidak usah begitu. Wadjib atas engkau mandi dari keluar mani. Berkata Rafi’ kemudian sesudah itu Rasulullah s..a.w. perintah kita supaya mandi.
(H.R. Ahmad)

Hadiets ini telah terdapat pada isnadnya Rusydain bin Sa’d padahal dia itu telah dilemahkan oleh imam Bukharie, Ibnu Ma’¬ien, Abu Zar’ah, Jauzjani, Nasaie dan lain-lainnya. Tetapi Hadiets ini telah diquatkan oleh beberapa Hadiets, sebagaimana yang tersebut di atas tadi.

Jadi, kalau begitu Hadiets ini yang lemah, hanya isnadnya saja ya’ni bukan matannya, jadi masih boleh digunakan buat membantu.

Adapun alasan firqah pertama dengan riwayat yang ke 4 yang diriwayatkan oleh Zaid, yang mana maqshudnya itu, bahwa Ali, Zubair, Thalhah, ‘Ubai dan Aiyub itu telah berfatwa, bahwa bersetubuh yang tiada inzal, itu tidak mewajibkan mandi.

Riwayat Zaid ini telah ditolak oleh imam Ahmad, karena fatwa lima shahabat itu ada berlawanan dengan apa yang diri¬wayatkan oleh Zaid. Lihatlah kitab Fat-hul-Barie, dijuz ke 1, halaman 274. 
Adapun ‘ulama’-'ulama’ Ahlulhadiets yang selain¬nya, maka mereka itu ada menerangkan, bahwa shahabat-shaha¬bat Nabi s.a.w. yang menerangkan, tidak wajib mandi bagi yang tidak inzal, itu sesudah mendengar Hadiets Nabi s.a.w. yang me¬wajibkan mandi lalu mereka itu ber’amal dengan itu.

Pendek kata, menurut perkataan imam Abdul-Bar, bahwa sekalian Shahabat dan Tabi’ien telah ijma’, bahwa bersetubuh yang dengan inzal atau tidak itu, mewajibkan mandi, dan menurut keterangan yang shah, bahwa sekalian Fu¬qaha’ telah akur masalah yang tersebut itu, hanya imam Dawitd Azh-Zhahiri, maka dia itu berpendapat tidak wajib mandi jikalau tidak inzal, dan beralasan dengan Hadiets ini :

Artinya : Telah berkata Abu Sa’ied AI-Khudri : Rasulullah s.a.w. pernah bersabda : „Wajib mandi lantaran dari keluar mani”.
(H.S.R. Abtt Dawud)

Kami berkata, bahwa imam Azh-Zhahiri barangkali belum berjumpa dengan Hadiets yang menasikhkan (menghapuskan) hukum yang tersebut.

Kalau dia sudah berjumpa, tentu tidak berpendapat dengan yang sedemikian itu.

Sekianlah keterangan kami.

Md.Mm

Soal jawab 1 : 79-84 cet XI Diponegoro

WAJIBKAH MEMBASAHI RAMBUT DI WAKTU MANDI JUNUB ?


S O A L :
Bolehkah perempuan mandi dari janabat atau haidl atau nifas, tiada dengan membasahi rambutnya ?

J A W A B :
Dari hal urusan membasahi rambut bagi perempuan yang tersebut, ‘ulama’ ‘ulama’ fiqh bertentangan menjadi beberapa firqah. Firqah yang pertama membilang, bahwa perempuan yang tersebut itu wajib membasahi sekalian rambutnya, dan tiada boleh ketinggalan satupun rambut yang tiada kebasahan. Dan firqah yang kedua ada membilang, tiada kewajiban bagi perempuan itu membasahi sekalian rambutnya, tetapi cukup dengan menuang tiga kali di atas kepalanya, dan tidak ada kewajiban pula membuka sanggul kepalanya tatkala ia mandi.
Diuraian ini kami akan terangkan alasan-alasan yang digunakan oleh satu-satunya firqah ; dan mana yang dalilnya itu shahih akan kami terangkan sahnya, dan yang tidakpun akan kami terangkan. Inilah keterangannya :

Pendapat firqah pertama :

Kami berpendapat, bahwa perempuan yang mandi janabah, atau haidl, atau nifas itu, wajib membasahi sekalian rambutnya dengan sempurna, tidak boleh kurang, walaupun satu rambut. Adapun yang kami buat alasan ialah Hadiets yang tersebut di bawah ini :
Artinya : Telah berkata ‘Ali bin Abi Thalib : Saya pernah dengar Ra.srilullah s.a.w. bersabda : ,,Barang siapa membiarkan satu ternpat rambut yang berjanabah dengan tiada kena air, maka Allah akan berbuat kepadanya begini dan begini dari neraka. (yakni disiksa) ” Berkata ‘Ali : Maka lantaran itu, saya memotong rambut saya.
(H.R. Ahmad, Abu Dawud dan Ibnu Majah).

Hadiets ini sudah disahkan oleh imam Hafizh Ibnu Hajar Al-’Asqallani, pengarang kitab Fat-hulBari. 

Ada lagi Hadiets :

Artinya : Telah berkata Abu Hurairah : Rasulullah s.a.w. pernah bersabda : „Tiap-tiap rambut ada berjanahah. Lantaran itu basahilah rambutmu, dan bersihilah kulitmu”.
(H.R. Abu Dawud, Turmudzi, Baihaqie).

Hadiets yang kesatu dan kedua itu perintah kepada orang lslam lelaki dan perempuan, apabila mandi janabah supaya membasahi mana-mana yang dinamakan rambut, dan janganlah sampai ada satupun yang tiada kebasahan, agar supaya selamatlah dari pada ancaman Allah yang telah diterangkan oleh Hadiets yang kesatu tadi.

Adapun perempuan, maka supaya membuka sanggulnya agar bisa basah semua rambutnya. Dan perempuan yang berhaidl itu tidak ada bedanya dengan yang berjunub di tentang mandi. Lihatlah Hadiets yang di bawah ini :

Artinya : Telah berkata Anas, bahwa Rasulullah s.a.w. pernah bersabda : „Apabila perempuan mandi dari haidlnya, supaya ia mernbuka rambutnya sama sekali dan mencucinya dengan khitmi dan usynan 2″.
(H.R. Daraquthni dan Baihaqie).

Dan perempuan yang bernifas itu diperintah oleh Rasulullah supa,ya mandi.
Artinya : Telah berkata ‘Aisyah : Asma’ binti ‘Umais melahirkan Muhamrnad bin Abi Bakar di (tempat yang bernama) Syajarah, kemudian Rasulullah s.a.w. perintah kepada Abi Bakar menyuruh dia mandi, dan kemudian menjalankan ihram.
(H.S.R. Muslim, Ibnu Majah dan Abu Dawud).

Dan sudah tentu saja, bahwa mandinya perempuan yang bernifas itu, sebagaimana mandinya perempuan yang berjunub dan berhaidl.
 
Sekianlah keterangan kami.

Pendapat firqah kedua.

Kami tidak cocok sama sekali dengan sekalian yang diuraikan oleh fihak pertama, oleh karena keterangan mereka itu tidak memuaskan bagi orang yang mencari kebenaran dan ke-inshafan, lantaran disebabkan dari alasan-alasan mereka itu ada yang lemah yang tidak boleh dibuat hujjah dan bukti, dan ada pula yang tidak cocok buat meneguhkan pendirian mereka.

Perhatikanlah bantahan kami terhadap kepada alasan-alasan mereka dan faham mereka seperti yang tersebut di bawah ini :

A). Alasan mereka dengan Hadiets yang pertama yaitu : „Barangsiapa membiarkan sesuatu tempat rambut yang berjanabah dengan tidak kena air, maka Allah akan berbuat kepadanya begini dan begini dari neraka”.
Maka imam Ibnu Hajar Al-’Asqallani berkata tentang Hadiets ini, dengan perkataan
Artinya : Isnad Hadiets ini shahih.
Kami berkata : Bahwa kami tidak setuju sama sekali dengan apa yang telah dikatakan oleh imam Ibnu Hajar, karena Hadiets itu sudah menjadi pembicaraan yang menjatuhkannya disebabkan, bahwa di dalam isnadnya ada terdapat tiga orang yang tidak boleh dipercaya, yaitu ‘Atha’, Hammad, Zadzan,
demikianlah menurut katanya imam Nawawi pengarang kitab Majmu’ Syarhil-Muhadzdzab, dan lain-lainnya daripada ‘ulama’ Ahlul-Hadiets. Maka dari itu tertolaklah Hadiets ini daripada jadi alasan.

B). Alasan mereka dengan Hadiets yang kedua, yaitu : „Tiap-tiap rambut berjanabah ; lantaran itu basahilah rambutmu, dan bersihilah kulitmu”.
Kami mengakui, bahwa Hadiets ini diriwayatkan oleh tiga imam, yaitu Abu Dawud, Turmudzi dan Baihaqie. Tetapi mereka itu tiada menerangkan hal penyelidikan mereka tentang isnadnya Hadiets itu.
Kami berjumpa di dalam isnadnya seorang yang bernama Harts bin Wajih.
Dia dilemahkan oleh sekalian penganjur ‘ulama’ Ahlul-Hadiets, lebih-lebih ketiga imam yang meriwayatkan Hadiets yang tersebut.
Pendeknya, kami berkata, bahwa tidak ada Hadiets yang serupa ini yang sah dari Rasulullah s.a.w.
Adapun Hadiets yang tersebut di bawah ini :
Artinya : Telah berkata Hasan : Saya pernah diberi khabar, bahwa Rusulullah s.a.w. itu ada pernah bersabda : Tiap-tiap rambut ada janabah. Lantaran ilu basahilah rambutmu, dan bersihllah kulitmu.
(H.R. Sa’id bin Manshur).
Namanya mursal 3 oleh karena Hasan itu dari golongan tabi’ien. Jadi sudah tentu saja jikalau ia meriwayatkan Hadiets daripada Nabi s.a.w. dengan tiada perantaraan Shahabat, tertolaklah riwayatnya, oleh karena tidak bisa jadi ia riwayatkan Hadiets daripada Nabi s.a.w., padahal dia dilahirkan dimasa Tabi’ien yang paling terakhir, malahan belum pernah ia mendengar riwayat Hadiets dari seorang Shahabatpun.
Maka dari itu, sekalian ‘ulama’ Ahlul-Hadiets telah cocok dan akur atas melemahkan mursalnya Hasan.

C). Adapun alasan mereka dengan Hadiets yang ketiga, yaitu :
Telah berkata Anas : Bahwa Rasulullah s.a.w. pernah bersabda : „Apabila perempuan mandi dari haidlnya, supaya membuka rambutnya sama sekali dan mencucinya dengan khitmi dan usynan”.
Hadiets ini diriwayatkan oleh imam Daraquthnie dan Baihaqie daripada jalan Muslim bin Shabieh dari Hammad bin Salamah. Dan Muslim itu apabila berlainan dari orang-orang lain tentang meriwayatkan Hadiets, maka tertolaklah riwayatnya. Di sini ia meriwayatkan Hadiets yang berlainan dengan lain-lain nya, yaitu ia telah meriwayatkan Hadiets, bahwa Rasulullah s.a. w. menyuruh perempuan, apabila hendak mandi dari haidl itu, supaya membuka rambutnya, padahal lain-lainnya itu meriwayatkan tidak sama dengan demikian. Lantaran itu, riwayat si Muslim tidak diterima ‘ulama’ Ahlul-Hadiets, dan lebih-lebih dia itu meriwayatkan Hadiets tadi dari Hammad, padahal si Hammad itu sudah terkenal kelemahannya.
Kami merasa heran, mengapa fihak yang pertama itu, me¬riwayatkan Hadiets yang ketiga tadi diambil mana yang berhu¬bungan dengan mandi haidl saja, dan sambungannya yang ber¬hubungan dengan mandinya siperempuan janabah, tidak disebutkan ?
Inilah terusannya Hadiets yang tersebut.
artinya: : Maka apabila (perempuan) mandi dari janabah supaya menuang air di atas (rambut) kepalanya, kernudian dia memerasnya.
Jadi, kalau begitu, Hadiets yang tersebut itu memerintah, supaya membuka rambut apabila mandi dari haidl, dan tidak usah apabila cuma mandi dari janabah saja, tetapi oleh karena Hadietsnya tidak sah, jadi tidak boleh dibuat hujjah.
Dan sekarang kami akan menunjukkan fasal cara-cara mandi perempuan dari haidl dan janabah.
Inilah keterangannya :
Artinya : Telah berkata ‘Aisyah : Bahwa Nabi s.a.w. pernah bersabda kepadanya diwaktu ia berhaidl : “Bukalah rambutmu, kemudian mandilah”.
(H.S.R. Abu Dawud, Ibnu Hibban, Ibnu Majah, Nasai dan Ahmad).
Hadiets ini tidak terang menunjukkan, bahwa mandi dari haidl itu wajib bagi perempuan supaya membuka rambutnya, tetapi cuma menunjukkan, bahwa membuka rambut itu hukumnya utama saja.
Inilah menurut pendapat sebagian ‘ulama’ madzhab imam Ahmad bin Hanbal dan kebanyakan ‘ulama’-'ulama’ Ahlul-Fiqh. Dan mereka itu ada beralasan dengan Hadiets yang tersebut dibawah ini :
Artinya : Telah berkata Ummu Salamah kepada Nabi s.a.w. : Saya ini seorang perempuan yang menyanggul rambutku. Lantaran itu apakah mesti saya membuka sanggul itu bagi (mandi) haidl dan janabat ? Sabda Rusul : „Tidak usah, rnelainkan cukuplah engkau menyiram kepalamu tiga kali, engkau bisa jadi bersih”.
(H.S.R. Muslim).
Dan lagi Hadiets :
Artinya : Telah berkata Ubaid bin ‘Umair : Telah sampai (kha¬bar) kepada ‘Aisyah, bahwa ‘Abdullah bin ‘Amr ada perintah kepada perernpuan-perempuan, apabila mereka mandi supaya membuka sanggul mereka, kemudian beliau berkata : Heran sekali bagi Ibnu ‘Amr ! Ia perintah perempuan-perempuan, apabila mandi supaya membuka sanggul mereka, apakah dia tiada menyuruh mereka supaya mencukur kepala mereka ? Sungguh saya pernah mandi beserta Rasulullah s.a.w. dari satu bijana, dan saya tiada menuang (air) atas kepala saya, lebih daripada tiga tuangan.
(H.S.R. Ahmad dan Muslim).
Hadiets ini dan yang sebelumnya, menerangkan dengan tegas, bahwa mandinya perempuan dari haidl atau janabah itu, tidak usah dengan membuka sanggulnya, asal saja sudah menuang air atas kepalanya tiga kali.
Dan ada pula Hadiets yang membantu :
Artinya : Telah berkata Tsauban, bahwa mereka (shahabat) pernah bertanya kepada Nabi s.a.w. (tentang cara-cara mandi janabat). Maka Nabi bersabda : “Adapun orang lelaki, muka supaya merebang rambutnya, kemudian dicucinya sehingga sampai ke pangkal-pangkal rambutnya ; dan adapun perempuan, maka tidak ada halangan jikalau tidak tembuka sanggulnya.
(H.R. Abu Dawud).
D). Adapun perempuan yang sudah bersih daripada nifasnya, maka wajiblah baginya mandi. Inilah dalilnya daripada sabda Nabi s.a.w. :
Artinya : Telah berkata Abud-Darda’ dan Abu Hurairah, bahwa Rasululldh s.a.w. pernah bersabda : „Perempuan yang nifas itu, perlu tunggu empat puluh hari, kecuali kalau ia bersih sebelum itu, maka jika sudah sampai empat puluh hari, tetapi belum juga berhenti, hendaklah ia mandi.
(H.R. Ibnu ‘Adie).
Dan cara mandi dari nifas itu, tidak ada bedanya dengan mandi dari haidl atau janabah. Maka siapa yang berkata, bahwa mandinya itu ada berlainan dari yang tersebut, kami mengharapkan sudi ia menunjukkan dalilnya dan kami akan terima dengan senang hati.

Md. Mm.

Soal Jawab 1 : 63-69 cet XI Diponegoro

Kamis, 27 Juni 2013

UDLU' SESUDAH MANDI

DI UDLU' DAN MANDI ADA ISRAAF ?

SOAL : Apa artinya Israaf ?

HAIDL DALAM JANABAT

SOAL : Seorang wanita, sesudah bersetubuh, terus haidl. Wajibkah ia mandi janabat ?

Sumber : Kitab Soal Jawab A. Hassan penerbit cv Diponegora Bandung cetakan XI jilid III hal 8820-821.

SESUDAH MANDI, KELUAR AIR

SOAL : Seorang wanita, sesudah mandi janabat, ada yang keluar dari kemaluannya. Maka mestikah wanita itu mandi lagi ?

JAWAB : Seorang laki-laki atau wanita, sesudah bersetubuh, diperintah mandi. Maka apabila ia sudah kerjakan sebagaimana yang diperintah, habislah kewajibannya, tidak ada tanggungann lagi baginya. Jadi, sesudah mandi janabat itu, jika ada air atau sebagainya yang keluar dari kemaluannya, tidaklah mesti ia ulangi mandinya lagi, dan tidak ada keterangan yang memerintah demikian. Tetapi nyata, bahwa wanita itu, mesti berwudlu, lantaran apa-apa yang keluar dari dua jalan (kemaluan dan dubur), selain dari mani waktu ihtilam dan jima’, darah haidl dan darah nifas dinamakan hadats kecil.  Orang yang didalam hadats kecil, buat mensucikan dirinya, diperintah berwudlu.
Oleh karena itu, pada pandangan saya, wanita (dan juga laki-laki) yang didalam pertanyaan itu, tidak diwajibkan mandi lagi, tetapi cukup wudlu saja.
Berkenaan dengan hal ini, ada satu riwayat :
“Dari Hakam bin ‘Amr, ia berkata : Telah bersabda Rasulullah saw : “Apabila salah seorang daripada kamu sudah mandi, kemudian keluar apa-apa dari kemaluannya, maka hendaklah ia berwudlu.” H.R.Thabaraani
Hadits ini tidak sah riwayatnya (jalan-jalannya), tetapi maknanya cocok, lantaran keterangan yang sebaliknya tidak ada.
A.K.
Sumber : Kitab Soal Jawab A. Hassan jilid III hal 819-820 cetakan XI penerbit cv Diponegoro.