Minggu, 30 Juni 2013

SENTUH WANITA

Terlalu banyak banyak kami terima pertanyaan tentang batal tidaknya udlu' orang yang menyentuh wanita.

Masalah ini sudah diterangkan di P.I. 8:40; 8:55; 51:32; 59:41; Soal-Jawab 1:25/53, Al-fatwaa 9;31.

Di sini akan diterangkan dengan ringkas atas jalan soal jawab.

A. Ayat ke 43 dari surat An-Nisa' yang berbunyi au laamastun nisaa' itu, dengan terang menunjukkan batal udlu' orang yang menyentuh wanita. 
Mengapakah qaum " Persatuan Islam " berkata tidak bathal ?"

B.  Laamastum yang tersebut di ayat itu, mempunyai dua arti. Pertama arti haqiqi yaitu sentuh biasa. Kedua arti majazie yaitu sentuh dengan makna bersetubuh. 
Menurut qaidah bahasa-bahasa, terutama menurut qaidah ushul, bahwa tiap-tiap kalimah wajib dipakai atas arti haqiqinya, kecuali jika ada sebab yang memalingkan - dia kepada arti majazie.

A. Apakah alasan atau sebab maka qaum " Persatuan Islam " memakai laamastum itu dengan arti majazie ?

B. Karena beberapa alasan :
Alasan pertama, riwayat dari 'Aisyah bahwa Rasulullah pernah mencium seorang daripada isteri-isterinya, lalu sembahyang ( lihat SJ 1:29/57 ).
Ini berarti, bahwa menyentuh wanita itu tidak bathal udlu'.

A. Kata ahli haduts, riwayat itu lemah.

B. Riwayat itu diriwayatkan oleh imam Syafi'ie dan kata Syafi'ie : Kalau shah riwayat itu, maka itulah jadi alasan.
Kata Hafizh Ibnu Hajar yang bermadzab Syafi'ie, bahwa kabar Rasulullah mencium isterinya lalu shalat itudiriwayatkan dengan 10 wajah (macam) dan kata ahli hadits, bahwa karena banyak jalan riwayat-riwayatnya, maka satu dengan yang lain jadi penguat dan peneguh.
Jadi riwayat itu shahih maknanya.

A. Ada ulama' berkata, bahwa Rasulullah dengan kita tidak sama. Rasulullah cium isterinya itu dengan tidak bernafsu. Berlainan dengan kita.

B. Ta'wil itu semata-mata ta'wil orang yang hendak mencari-cari jalan buat menguatkan pendapatnyayang keliru. tidak ada satupun riwayat yang menerangkan, bahwa Nabi mencium dengan tidak bernafsu. Seliranya betul Rasulullah cium dengan tidak bernafsu, maka hal ini tidak menolong orang-orang madzab Syafi'ie, karena mereka membatalkan sentuh dengan sengaja dan sentuh dengan lupa, sentuh dengan nafsu dan sentuh dengan tidak nafsu.
Kalau mau diputer-putar dengan perkataan : " Nabi tak bernafsu ", maka perlu kita hadapkan pertanyaan : " Apakah Nabi bercampur dengan isterinya juga dengan tidak bernafsu ? Apakah orang yang tidak bernafsu mempunyai 9 isteri ?
Menurut Qur'an dan Hadits, bahwa tentang sifat-sifat perangai manusia bagi Nabi kita, tidak berbeda dengan sifat-sifat perangai manusia yang lain, cuma Nabi kita dapat wahyu dan terpelihara daripada dosa dan terpelihara dari sifat gila dan sebagainya, dan daripada sifat lupa tentang menyampaikan wahyu.

A. Terangkan lain-lain alasan.

B. Alasan kedua, riwayat dari 'Aisyah, katanya, bahwa Rasulullah pernah memijit kaki saya, sedang ia dalam shalat, supaya saya jauhkan kaki saya dari tempat sujudnya.
Alasan 3, riwayat dari 'Aisyah katanya, bahwa saya pernah memegang dua tapak kaki Rasulullah sedang ia dalam shalat.(lihat soal jawab I:30/57 dan lain-lainnya)
Ini semua menunjukkan, bahwa bersentuh dengan wanita itu, tidak membatalkan wudlu.

A. Kata ulama Syafi'ie, bahwa kaki 'Aisyah dan kaki Rasulullah waktu bersentuh itu boleh jadi, dengan bersarung, yakni bukan bertemu kulit dengan kulit. Karena itu tidak batal.

B. Perkataan boleh jadi itu, tidak dapat jadi alasan. Kalau boleh jadi ya, boleh jadi tidak. Di riwayat itu tidak diterangkan apa-apa. Takwil ini hanya untuk menguatkan satu kekeliruan yang sudah jadi pusaka. Di riwayat itu 'Aisyah menyebut Rasulullah memijit kaki saya dan saya pegang tapak kaki Rasulullah.
Menurut asal, yang dikatakan kaki dan tapak kaki itu, ialah dengan tidak berlapis atau tidak bersarung, kecuali kalau ada keterangan yang menunjukkan bahwa pada waktu itu bersarung.

A. Terangkanlah lain alasan.

B. Alasan ke 4 riwayat dari Ummu Salamah, katanya, bahwa Rasulullah pernah mencium saya di waktu shaum. Sesudah itu Rasulullah tidak batalkan shaum dan tidak berwudlu. (lihat Al-Fatwa 9:23)
Ini menunjukka, bahwa bersentuh itu tidak membatalkan wudlu.

A. Terangkanlah lain alasan.

B. Alasan ke 5, di ayat tadi tersebut Laamastumunnisaa', artinya menyentuh wanita.
Kalau bersentuh batal, tentulah bersentuh dengan ibu, saudara, anak, dan lain-lain mahram juga bathal, padahal orang-orang madzab Syafi'ie berkata, bahwa bersentuh dengan mahram itu tidak bathal.
Mengapakah dipisah-pisahkan, dan apakha alasannya dari Qur'an atau Hadits ?

A. Adakah ulama yang cocok dengan pendapat tuan tentang tidak batal wudlu karena menyentuh wanita ?

B. Yang berkata tidak bathal karena menyentuh wanita ialah Ibnu Abbas, Ali, Hasan, Mujahid, Qataadah, Abu Hanifah, Ibnu Jarier, dan lain-lainnya.

 
Sumber : Kitab Soal Jawab A. Hassan jilid III hal 816-818 cetakan XI penerbit cv Diponegoro.





 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar