Tampilkan postingan dengan label wudlu'. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label wudlu'. Tampilkan semua postingan

Minggu, 30 Juni 2013

SENTUH WANITA

Terlalu banyak banyak kami terima pertanyaan tentang batal tidaknya udlu' orang yang menyentuh wanita.

Masalah ini sudah diterangkan di P.I. 8:40; 8:55; 51:32; 59:41; Soal-Jawab 1:25/53, Al-fatwaa 9;31.

Di sini akan diterangkan dengan ringkas atas jalan soal jawab.

A. Ayat ke 43 dari surat An-Nisa' yang berbunyi au laamastun nisaa' itu, dengan terang menunjukkan batal udlu' orang yang menyentuh wanita. 
Mengapakah qaum " Persatuan Islam " berkata tidak bathal ?"

B.  Laamastum yang tersebut di ayat itu, mempunyai dua arti. Pertama arti haqiqi yaitu sentuh biasa. Kedua arti majazie yaitu sentuh dengan makna bersetubuh. 
Menurut qaidah bahasa-bahasa, terutama menurut qaidah ushul, bahwa tiap-tiap kalimah wajib dipakai atas arti haqiqinya, kecuali jika ada sebab yang memalingkan - dia kepada arti majazie.

A. Apakah alasan atau sebab maka qaum " Persatuan Islam " memakai laamastum itu dengan arti majazie ?

B. Karena beberapa alasan :
Alasan pertama, riwayat dari 'Aisyah bahwa Rasulullah pernah mencium seorang daripada isteri-isterinya, lalu sembahyang ( lihat SJ 1:29/57 ).
Ini berarti, bahwa menyentuh wanita itu tidak bathal udlu'.

A. Kata ahli haduts, riwayat itu lemah.

B. Riwayat itu diriwayatkan oleh imam Syafi'ie dan kata Syafi'ie : Kalau shah riwayat itu, maka itulah jadi alasan.
Kata Hafizh Ibnu Hajar yang bermadzab Syafi'ie, bahwa kabar Rasulullah mencium isterinya lalu shalat itudiriwayatkan dengan 10 wajah (macam) dan kata ahli hadits, bahwa karena banyak jalan riwayat-riwayatnya, maka satu dengan yang lain jadi penguat dan peneguh.
Jadi riwayat itu shahih maknanya.

A. Ada ulama' berkata, bahwa Rasulullah dengan kita tidak sama. Rasulullah cium isterinya itu dengan tidak bernafsu. Berlainan dengan kita.

B. Ta'wil itu semata-mata ta'wil orang yang hendak mencari-cari jalan buat menguatkan pendapatnyayang keliru. tidak ada satupun riwayat yang menerangkan, bahwa Nabi mencium dengan tidak bernafsu. Seliranya betul Rasulullah cium dengan tidak bernafsu, maka hal ini tidak menolong orang-orang madzab Syafi'ie, karena mereka membatalkan sentuh dengan sengaja dan sentuh dengan lupa, sentuh dengan nafsu dan sentuh dengan tidak nafsu.
Kalau mau diputer-putar dengan perkataan : " Nabi tak bernafsu ", maka perlu kita hadapkan pertanyaan : " Apakah Nabi bercampur dengan isterinya juga dengan tidak bernafsu ? Apakah orang yang tidak bernafsu mempunyai 9 isteri ?
Menurut Qur'an dan Hadits, bahwa tentang sifat-sifat perangai manusia bagi Nabi kita, tidak berbeda dengan sifat-sifat perangai manusia yang lain, cuma Nabi kita dapat wahyu dan terpelihara daripada dosa dan terpelihara dari sifat gila dan sebagainya, dan daripada sifat lupa tentang menyampaikan wahyu.

A. Terangkan lain-lain alasan.

B. Alasan kedua, riwayat dari 'Aisyah, katanya, bahwa Rasulullah pernah memijit kaki saya, sedang ia dalam shalat, supaya saya jauhkan kaki saya dari tempat sujudnya.
Alasan 3, riwayat dari 'Aisyah katanya, bahwa saya pernah memegang dua tapak kaki Rasulullah sedang ia dalam shalat.(lihat soal jawab I:30/57 dan lain-lainnya)
Ini semua menunjukkan, bahwa bersentuh dengan wanita itu, tidak membatalkan wudlu.

A. Kata ulama Syafi'ie, bahwa kaki 'Aisyah dan kaki Rasulullah waktu bersentuh itu boleh jadi, dengan bersarung, yakni bukan bertemu kulit dengan kulit. Karena itu tidak batal.

B. Perkataan boleh jadi itu, tidak dapat jadi alasan. Kalau boleh jadi ya, boleh jadi tidak. Di riwayat itu tidak diterangkan apa-apa. Takwil ini hanya untuk menguatkan satu kekeliruan yang sudah jadi pusaka. Di riwayat itu 'Aisyah menyebut Rasulullah memijit kaki saya dan saya pegang tapak kaki Rasulullah.
Menurut asal, yang dikatakan kaki dan tapak kaki itu, ialah dengan tidak berlapis atau tidak bersarung, kecuali kalau ada keterangan yang menunjukkan bahwa pada waktu itu bersarung.

A. Terangkanlah lain alasan.

B. Alasan ke 4 riwayat dari Ummu Salamah, katanya, bahwa Rasulullah pernah mencium saya di waktu shaum. Sesudah itu Rasulullah tidak batalkan shaum dan tidak berwudlu. (lihat Al-Fatwa 9:23)
Ini menunjukka, bahwa bersentuh itu tidak membatalkan wudlu.

A. Terangkanlah lain alasan.

B. Alasan ke 5, di ayat tadi tersebut Laamastumunnisaa', artinya menyentuh wanita.
Kalau bersentuh batal, tentulah bersentuh dengan ibu, saudara, anak, dan lain-lain mahram juga bathal, padahal orang-orang madzab Syafi'ie berkata, bahwa bersentuh dengan mahram itu tidak bathal.
Mengapakah dipisah-pisahkan, dan apakha alasannya dari Qur'an atau Hadits ?

A. Adakah ulama yang cocok dengan pendapat tuan tentang tidak batal wudlu karena menyentuh wanita ?

B. Yang berkata tidak bathal karena menyentuh wanita ialah Ibnu Abbas, Ali, Hasan, Mujahid, Qataadah, Abu Hanifah, Ibnu Jarier, dan lain-lainnya.

 
Sumber : Kitab Soal Jawab A. Hassan jilid III hal 816-818 cetakan XI penerbit cv Diponegoro.





 

Sabtu, 29 Juni 2013

DOA SESUDAH WUDLU

SOAL:
Apakah hukumnya membaca doa sesudah wudlu?

JAWAB:
Membaca syahadat sesudah wudlu itu ada disuruh oleh Nabi, oleh karena itu, hendaklah kita kerjakan sebagaimana yang diajarkan olehnya:
(klik untuk memperbesar)
Artinya: Aku mengaku bahwasanya tidak ada Tuhan lain daripada Allah, tunggal Ia, tidak ada sekutu bagiNya; dan aku mengaku, bahwasanya Muhammad itu hamba Allah dan RasulNya.
(H.S.R. Muslim)
Inilah Hadiets yang sah dari hal ucapan sesudah mengambil wudlu. Menurut riwayat Tirmidzi, sesudah syahadat itu ada tambahan doa:
(klik untuk memperbesar)
Artinya: Hai Tuhan! Jadikanlah aku satu daripada orang-orang yang suka taubat dan satu daripada orang-orang yang suka kepada kebersihan.

Pendeknya menurut hadiets-hadiets yang sahieh, di permulaan wudlu, Nabi ada baca bismillah dan di penghabisannya Nabi ucap syahadat yang tersebut tadi.

Riwayat yang pakai tambahan inii, dan lain-lain tambahan, semuanya lemah.

Adapun riwayat-riwayat yang mengatakan ada doa waktu cuci tiap-tiap anggota itu, terlebih lemah, hingga ada ulama berkata riwayat itu tidak ada asalnya.

H.M.A.
Sumber : Kitab Soal Jawab I : 42-43 cet XI Diponegoro

Kamis, 27 Juni 2013

ADZAN DENGAN BERWUDLU'

SOAL :

WUDLU' DENGAN AIR BEKAS CUCI JILATAN ANJING

MENCUCI ANGGAUTA WUDLU' LEBIH DARI TIGA-TIGA KALI

UDLU' SESUDAH MANDI

DI UDLU' DAN MANDI ADA ISRAAF ?

SOAL : Apa artinya Israaf ?

MENGGOSOK ANGGAUTA WUDLU'


SOAL : Sesudah berwudlu’, bolehkah air yang ada di anggauta-anggauta wudlu’ itu, digosok dengan kain atau saputangan ?
JAWAB : Sapu muka, tangan dan lain-lain anggauta wudlu’ sesudah berwudlu’ – walaupun urusan kedunia’an – menjadi pembicaraan antara ulama-ulama, berhubungan dengan adanya beberapa keterangan. Sehingga terbagilah mereka menjadi tiga golongan :
·         Golongan yang pertama berkata : Tidak boleh.
·         Golongan yang kedua berkata : Makruh.
·         Golongan yang  ketiga berkata : Boleh.
Di bawah ini, saya terangkan alasan-alasan bagi tiap-tiap golongan itu :
ALASAN GOLONGAN PERTAMA :
Golongan ini berkata : Tidak boleh menyapu anggauta-anggauta wudlu’, dengan alasan sabda Nabi saw :
 “Apabila kamu berwudlu’, siramlah mata-mata kamu dengan air, janganlah kamu kebas-kebas akan tangan-tangan kamu daripada air. (ya’ni janganlah kamu kebas /goncang tangan kamu buat menghilangkan airnya).” H.R. Abu Haatim
Dari sabda Nabi ini teranglah, bahwa apabila kita sudah berwudlu’ tidak boleh anggauta-anggauta wudlu’ itu, kita keringkan dengan saputangan atau sebagainya.
ALASAN GOLONGAN KEDUA :
Golongan ini berkata, bahwa mengeringkan anggauta-anggauta wudlu’ sesudah berwudlu itu makruh, lantaran ada diriwayatkan :
“Telah berkata Maimunah : “Aku pernah sediakan bagi Rasulullah saw air mandinya buat mandi janabat...kemudian aku bawakan baginya saputangan, tetapi ia tolak saputangan itu.” S.R. Bukhari dan Nasaa-i
Riwayat ini menerangkan, bahwa sesudah mandi janabat, Maimunah berikan kepada Nabi saw saputangan buat mengeringkan badannya, tetapi Rasulullah tolak dan tidak mau terima saputangan itu. Dengan penolakan ini, berarti Rasulullah saw tidak suka keringkan badannya dengan kain atau sebagainya. Sedangkan ndidalam mandi janabat itu, sudah ada wudlunya. Oleh karena itu, apabila sasudah wudlu biasapun, tidak disukai (makruh) seseorang menyapu tangan, muka dan lain-lain anggauta wudlunya dengan saputangan atau lainnya.
Dan ada riwayat :
“Dari Anas, bahwa Rasulullah saw tidak pernah sapu mukanya dengan saputangan sesudah berwudlu dan tidak (pula) Abu Bakar, tidak Unar dan tidak Ibnu Mas’ud.” R. Ibnu Syaahien.
“Dari Zuhri. Ia berkata : “Dibenci menggunakan saputangan sesudah berwudlu itu, melainkan karena wudlu itu ditimbang.” R. Tirmidzi.
Dari riwayat-riwayat ini semua, dapat diambil keputusan, bahwa tidak disukai (makruh) menyapu atau mengeringkan anggauta-anggauta wudlu sesudah wudlu.
ALASAN GOLONGAN KETIGA :
Golongan ini, berpendapat boleh mengeringakan anggauta wudlu, dengan berkata , bahwa perbuatan itu, masuk urusan kedunia’an dan tidak pula ada laranganmya dari agama.
Adapun hadits yang pertama itu, sebagaimana tersebut dalam kitab “ilalul hadits” tidak sah datangnya dari Nabi. Oleh imam Abu Haatim hadits itu dianggap munkar, tertolak.
Riwayat yang kedua itu, belum menunjukkan makruh, karena Nabi tolak saputangan itu, bisa jadi lantaran tidak perlu atau bisa jadi juga merasa cukup dengan tidak dikeringkan sesudah wudlu pada waktu itu.
Riwayat yang ketiga dari Anas itu, tidak bisa dijadikan alasan, lantaran lemah riwayatnya.
Riwayat yang keempat itu, bukan sabda Nabi, tetapi faham imam Zuhri, bahwa oleh karena wudlu itu nanti di hari kemudian akan ditimbang, maka tidak patut ia disapu. Lantaran barangkali pada pandangannya bisa mengurangkan beratnya timbangan. Faham seseorang dengan tidak ada keterangan dari agama, tidak dapat kita jadikan alasan buat makruhnya.
Tambahan pula ada beberapa riwayat yang menunjukkan Nabi saw ada pernah memakai saputangan dan sebagainya buat menggosok/menyapu mukanya :
“Dari ‘Aisyah, ia berkat : “Adalah bagi Rasulullah saw satu kain perca yang ia keringkan (anggauta) dengannya sesudah wudlu.” R. Tirmidzi dan Haakim.
“Dari Salman Al-Faarisie, bahwa Rasulullah saw pernah berwudlu lalu ia balikkan jubah bulu yang ia pakai, lalu ia sapu mukanya dengan itu.” R. Ibnu Majah dengan sanad yang shahih.
Selain dari dua riwayat itu, walaupun ada diperselisihkan ulama tentang sahnya, ada satu keterangan yang diriwayatkan oleh Ahmad, Ibnu Majah, Abu Dawud, Nasaa-i, bahwa Nabi pernah pakai kain yang dicelup dengan za’faraan atau waras buat menyeka badannya, sesudah mandi, atau sesudah berwudlu.
A.H.
Sumber : Kitab Soal Jawab A. Hassan jilid III hal 813-816 cetakan XI penerbit cv Diponegoro.