Tampilkan postingan dengan label wanita. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label wanita. Tampilkan semua postingan

Minggu, 30 Juni 2013

BATALKAH WUDLU BILA BERSENTUH DENGAN PEREMPUAN (TERAKHIR)

SOAL:
Bathalkah wudlu' orang yang bersentuh dengan perempuan yang boleh ia kawin?

JAWAB:
Ada sebagian daripada ulama memandang, bahwa bersentuh dengan perempuan itu membathalkan wudlu'.
Ada sebagian lagi memandang tidak bathal.

Fihak yang mengatakan bathal itu alasannya ialah riwayat dari Mu'adz bin Jabal:
Artinya: Seorang laki-laki pernah datang kepada Rasulullah saw. lalu ia bertanya: Apa hukum Rasulullah tentang seorang laki-laki berjumpa seorang perempuan ia kenal, lalu ia lakukan kepada perempuan itu sekalian apa yang seorang lakukan terhadap isterinya, tetapi tidak ia bersetubuh dengan perempuan itu? Di waktu itu turun ayat ini (yang artinya): "Kerjakanlah shalat di dua bahagian siang dan di permulaan malam, karena kebaikan itu menghilangkan kejahatan."
Maka Rasulullah saw. berkata: Pergilah engkau berwudlu' lantas shalat
. (HR. Ahmad)


Maqshudnya:
Ada orang bertanya kepada Rasulullah: Apa hukum menyentuh, memegang, mencium perempuan lain?
Di waqtu itu turun ayat yang artinya: Kerjakanlah shalat pagi, petang, dan malam, karena kebaikan itu bisa menghilangkan kejahatan.
Sesudah itu Rasulullah suruh orang itu berwudlu' dan shalat.

Dan firman Allah Ta'ala:
Artinya: ... atau kamu menyentuh perempuan ... (Q. An-Nisa 43)
Maqshudnya: Bahwa menyentuh perempuan itu membathalkan wudlu'.

Fihak yang menganggap tidak bathal wudlu' dengan sebab bersentuh perempuan itu, menolak dua keterangan yang ditunjukkan oleh fihak yang mengatakan bathal wudlu' dengan sebab bersentuh perempuan itu.

Mereka yang menolak berkata:
Pertama, bahwa hadiets yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad itu tidak shah. Hadiets-hadiets itu juga diriwayatkan oleh imam-imam Bukhari dan Muslim, tetapi dengan tidak pakai perkataan: "Rasul suruh berwudlu' dan shalat". Oleh sebab itu tidak boleh dijadikan alasan.

Walaupun dipandang shah, tidak bisa juga dijadikan alasan untuk bathal wudlu', karena orang yang bertanya itu tidak menerangkan yang ia sentuh perempun itu ketika ia ada berwudhu'.

Kedua, bahwa perkataan "lamastumun-nisa" di ayat itu sungguhpun menurut ashalnya berarti "menyentuh perempuan" dengan tangan, tetapi di sini tidak boleh dikasih arti itu lagi, melainkan wajib diberi arti "bersetubuh dengan perempuan" karena:

1. Kalau ditetapkan arti "lamastum" itu "bersentuh" niscaya bersentuh dengan ibu dan saudara perempuan juga bathal wudlu', karena ayat itu atau ayat lain tidak mengecualikan ibu atau saudara, dan tidak juga ada hadiets yang mengecualikan begitu, sedang fihak yang membathalkan itu berkata, bahwa bersentuh dengan ibu, saudara dan lain-lain perempuan yang haram dinikahnya itu tidak membathalkan wudlu'.
Dengan apakah daliel mereka mengecualikan begitu? Coba mereka kasi keterangan!

2. Ada diriwayatkan dari Sitti 'Aisyah:
Artinya: Bahwasanya Nabi saw. pernah mencium salah seorang isterinya, kemudian ia shalat, padahal tidak ia berwudlu' (lagi). (HR. Abu Dawud).

Hadiets itu sungguhpun lemah, tetapi kata ulama hadiets, bahwa kelemahannya telah hilang lantaran ada beberapa cabang riwayatnya dari Sitti 'Aisyah.
Telah berkata Hafizh Ihnu Hajar, bahwa hadiets itu diriwayatkan orang atas sepuluh rupa.

Dan diriwayatkan lagi:
Artinya: Telah berkata Sitti 'Aisyah: Pada satu malam saya kehilangan Rasulullah saw. dari tempat tidur, lalu saya meraba dia (di dalam gelap) maka terletaklah dua tangan saya di dua tapak kakinya yang tercacak, sedang ia di dalam sujud. (HSR. Muslim).

Dan ada beberapa lagi Hadiets yang sama artinya atau maqshudnya dengan hadiets-hadiets yang tersebut di atas itu.

Ringkasan:
Fihak yang menganggap bathal wudlu lantaran bersentuh dengan perempuan itu, dalielnya satu hadiets yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad, dan satu ayat Quran, An-Nisa' 43.
Fihak yang berkata tidak bathal wudlu' lantaran bersentuh perempuan itu, menolak hadiets riwayat Imam Ahmad tadi, karena tidak shahnya, dan juga hadiets itu, tidak menunjukkan bathal wudlu' yang menyentuh perempuan, karena sungguhpun Rasulullah ada perintah ia berwudlu' tetapi tak dapat dikatakan yang orang itu ashalnya berwudlu' lantas bathal wudlu'nya dengan sebab bersentuh perempuan itu. Hanya diperintah dia berwudlu' berhubung dengan shalat.

Adapun ayat "lamastumunnisa" itu fihak ini artikan: bersetubuh dengan perempuan, bukan bersentuh dengan perempuan, karena
1. kalau dikatakan bersentuh bathal, niscaya bersentuh dengan ibu dan anak perempuan juga bathal;
2. ada beberapa hadiets yang lemah¹ tetapi jadi shahih lantaran banyak riwayatnya, yaitu hadiets yang menunjukkan Rasulullah pernah cium seorang isterinya lalu terus shalat dengan tidak berwudlu' lagi.
Ada hadiets yang shah, yaitu hadiets riwayat Muslim tentang Sitti 'Aisyah memegang tapak kaki Rasulullah yang sedang shalat.

Keputusan:
Orang yang menganggap bathal wudlu' dengan sebab bersentuh perempuan itu alasannya tidak quat, yaitu hadiets yang dijadikan alasan itu lemah, dan ayat yang dijadikannya alasan itu tidak menunjukkan bathal bersentuh, tetapi bathal bersetubuh, karena ada beberapa hadiets yang menunjukkan Nabi pernah cium isterinya, lantas terus shalat, dan ada pula hadiets yang menunjukkan Nabi ada pernah disentuh oleh isterinya selagi ia shalat.

Oleh sebab sekalian yang tersebut itu teranglah kepada orang yang berfikiran, bahwa menyentuh perempuan itu tidak membathalkan wudlu', walaupun perempuan yang halal dinikahnya.

A.H

Sumber : Kitab Soal Jawab A. Hassan jilid I hal 60-63 cetakan XI penerbit Diponegoro

BATALKAH WUDLU BILA BERSENTUH DENGAN PEREMPUAN (LANJUTAN 1) >> Laki-laki sentuh wanita batal wudhunya...dimana keterangan batal wudlu wanita bila menyentuh laki-laki ?

SOAL:
"Au-lamas-tumunnisa" itu maqshudnya bahwa kalau kamu sentuh perempuan bathallah wudlu' kamu. Kalau betul begitu, manakah keterangan tentang bathal wudlu' perempuan lantaran bersentuh itu?

JAWAB:
Tentang sentuh perempuan itu, sudah kita terangkan di muka dan P.I. Nomor 8 kaca 40-48. Di situ tuan bisa dapat tau apa maqshud sentuh.

Adapun tentang bathal wudhu' perempuan lantaran bersentuh itu diambil dari keterangan-keterangan yang tersebut di bawah ini:

1. "Lamastum" atas timbangan "fa'-'al-tum" itu mempunyai arti musyarakah, ya'ni bersekutu. Jadi artinya yang jelas ialah "bersentuhan", yaitu laki-laki sentuh perempuan dan perempuan sentuh laki-laki. Maka apabila hal persentuhannya itu sama, tak dapat tiada hukumnya juga sama.

Ringkasnya ayat itu: Bahwa kalau kamu sentuh perempuan atau perempuan sentuh kamu, maka bathallah wudlu' kamu (ya'ni kamu laki-laki dan perempuan).

2. Sabda Nabi saw.:
Artinya: Apabila bertemu kemaluan dengan kemaluan, maka wajiblah mandi. (HSR. Muslim)

Dan ada beberapa hadiets lagi yang ma'nanya, bahwa apabila bersentuh laki-laki dengan perempuan maka wajiblah mereka mandi.

Jelasnya: ayat itu sendiri ada mempunyai arti, bahwa kalau laki-laki dengan perempuan bersentuhan (bersetubuh), maka bathallah wudlu' keduanya. Tetapi kedatangan hadiets itu telah menjadikan arti ayat itu lebih terang, atau boleh dibilang hadiets tadi menjadi afsir bagi ayat itu.

A.H.

Sumber : Kitab Soal Jawab A. Hassan jilid I hal 59-60 cetakan XI penerbit Diponegoro

SENTUH WANITA

Terlalu banyak banyak kami terima pertanyaan tentang batal tidaknya udlu' orang yang menyentuh wanita.

Masalah ini sudah diterangkan di P.I. 8:40; 8:55; 51:32; 59:41; Soal-Jawab 1:25/53, Al-fatwaa 9;31.

Di sini akan diterangkan dengan ringkas atas jalan soal jawab.

A. Ayat ke 43 dari surat An-Nisa' yang berbunyi au laamastun nisaa' itu, dengan terang menunjukkan batal udlu' orang yang menyentuh wanita. 
Mengapakah qaum " Persatuan Islam " berkata tidak bathal ?"

B.  Laamastum yang tersebut di ayat itu, mempunyai dua arti. Pertama arti haqiqi yaitu sentuh biasa. Kedua arti majazie yaitu sentuh dengan makna bersetubuh. 
Menurut qaidah bahasa-bahasa, terutama menurut qaidah ushul, bahwa tiap-tiap kalimah wajib dipakai atas arti haqiqinya, kecuali jika ada sebab yang memalingkan - dia kepada arti majazie.

A. Apakah alasan atau sebab maka qaum " Persatuan Islam " memakai laamastum itu dengan arti majazie ?

B. Karena beberapa alasan :
Alasan pertama, riwayat dari 'Aisyah bahwa Rasulullah pernah mencium seorang daripada isteri-isterinya, lalu sembahyang ( lihat SJ 1:29/57 ).
Ini berarti, bahwa menyentuh wanita itu tidak bathal udlu'.

A. Kata ahli haduts, riwayat itu lemah.

B. Riwayat itu diriwayatkan oleh imam Syafi'ie dan kata Syafi'ie : Kalau shah riwayat itu, maka itulah jadi alasan.
Kata Hafizh Ibnu Hajar yang bermadzab Syafi'ie, bahwa kabar Rasulullah mencium isterinya lalu shalat itudiriwayatkan dengan 10 wajah (macam) dan kata ahli hadits, bahwa karena banyak jalan riwayat-riwayatnya, maka satu dengan yang lain jadi penguat dan peneguh.
Jadi riwayat itu shahih maknanya.

A. Ada ulama' berkata, bahwa Rasulullah dengan kita tidak sama. Rasulullah cium isterinya itu dengan tidak bernafsu. Berlainan dengan kita.

B. Ta'wil itu semata-mata ta'wil orang yang hendak mencari-cari jalan buat menguatkan pendapatnyayang keliru. tidak ada satupun riwayat yang menerangkan, bahwa Nabi mencium dengan tidak bernafsu. Seliranya betul Rasulullah cium dengan tidak bernafsu, maka hal ini tidak menolong orang-orang madzab Syafi'ie, karena mereka membatalkan sentuh dengan sengaja dan sentuh dengan lupa, sentuh dengan nafsu dan sentuh dengan tidak nafsu.
Kalau mau diputer-putar dengan perkataan : " Nabi tak bernafsu ", maka perlu kita hadapkan pertanyaan : " Apakah Nabi bercampur dengan isterinya juga dengan tidak bernafsu ? Apakah orang yang tidak bernafsu mempunyai 9 isteri ?
Menurut Qur'an dan Hadits, bahwa tentang sifat-sifat perangai manusia bagi Nabi kita, tidak berbeda dengan sifat-sifat perangai manusia yang lain, cuma Nabi kita dapat wahyu dan terpelihara daripada dosa dan terpelihara dari sifat gila dan sebagainya, dan daripada sifat lupa tentang menyampaikan wahyu.

A. Terangkan lain-lain alasan.

B. Alasan kedua, riwayat dari 'Aisyah, katanya, bahwa Rasulullah pernah memijit kaki saya, sedang ia dalam shalat, supaya saya jauhkan kaki saya dari tempat sujudnya.
Alasan 3, riwayat dari 'Aisyah katanya, bahwa saya pernah memegang dua tapak kaki Rasulullah sedang ia dalam shalat.(lihat soal jawab I:30/57 dan lain-lainnya)
Ini semua menunjukkan, bahwa bersentuh dengan wanita itu, tidak membatalkan wudlu.

A. Kata ulama Syafi'ie, bahwa kaki 'Aisyah dan kaki Rasulullah waktu bersentuh itu boleh jadi, dengan bersarung, yakni bukan bertemu kulit dengan kulit. Karena itu tidak batal.

B. Perkataan boleh jadi itu, tidak dapat jadi alasan. Kalau boleh jadi ya, boleh jadi tidak. Di riwayat itu tidak diterangkan apa-apa. Takwil ini hanya untuk menguatkan satu kekeliruan yang sudah jadi pusaka. Di riwayat itu 'Aisyah menyebut Rasulullah memijit kaki saya dan saya pegang tapak kaki Rasulullah.
Menurut asal, yang dikatakan kaki dan tapak kaki itu, ialah dengan tidak berlapis atau tidak bersarung, kecuali kalau ada keterangan yang menunjukkan bahwa pada waktu itu bersarung.

A. Terangkanlah lain alasan.

B. Alasan ke 4 riwayat dari Ummu Salamah, katanya, bahwa Rasulullah pernah mencium saya di waktu shaum. Sesudah itu Rasulullah tidak batalkan shaum dan tidak berwudlu. (lihat Al-Fatwa 9:23)
Ini menunjukka, bahwa bersentuh itu tidak membatalkan wudlu.

A. Terangkanlah lain alasan.

B. Alasan ke 5, di ayat tadi tersebut Laamastumunnisaa', artinya menyentuh wanita.
Kalau bersentuh batal, tentulah bersentuh dengan ibu, saudara, anak, dan lain-lain mahram juga bathal, padahal orang-orang madzab Syafi'ie berkata, bahwa bersentuh dengan mahram itu tidak bathal.
Mengapakah dipisah-pisahkan, dan apakha alasannya dari Qur'an atau Hadits ?

A. Adakah ulama yang cocok dengan pendapat tuan tentang tidak batal wudlu karena menyentuh wanita ?

B. Yang berkata tidak bathal karena menyentuh wanita ialah Ibnu Abbas, Ali, Hasan, Mujahid, Qataadah, Abu Hanifah, Ibnu Jarier, dan lain-lainnya.

 
Sumber : Kitab Soal Jawab A. Hassan jilid III hal 816-818 cetakan XI penerbit cv Diponegoro.





 

Sabtu, 29 Juni 2013

BATALKAH WUDLU BILA BERSENTUH DENGAN PEREMPUAN ?

SOAL:
Suami yang dalam shalat, dengan tak sengaja si isteri menyentuh tangannya atau kakinya yang tak terbungkus. Apakah bathal shalatnya, dan wajibkah ia mengambil wudlu lagi buat melanjutkan shalatnya?

JAWAB:

Di fashal yang tersebut, ulama-ulama ahlulfiqh ada terbagi dua firqah.
Firqah yang pertama berpendapat, bahwa bersentuhan lelaki dengan perempuan yang boleh dikawin dengan tiada berlapis (lapik), dengan syahwat atau tidak itu, membathalkan wudlu.
Adapun firqah yang kedua berpendapat bahwa bersentuhan dengan perempuan itu tidak membathalkan wudlu.

Kedua-duanya firqah itu ada berdaliel dengan ayat Quran menurut faham masing-masing.


Pendapat firqah pertama
:
Firqah pertama ini ada mengatakan bahwa bathalnya wudlu dengan sebab bersentuhan sebagaimana di atas tadi, lantaran Allah telah berfirman begini:

Artinya: Atau kamu itu bersentuhan dengan perempuan, kemudian kamu tidak mendapat air, maka tayammumlah ... (Q. An-Nisa' 43)

Perkataan


lams yang tersebut di ayat ini artinya menurut ashal bahasa ialah persentuhan suatu barang dengan lainnya.

Pendapat firqah kedua
:
Ada sebagian dari ulama mufassirien yang berkata, bahwa perkataan lams itu apabila berhubungan dengan perempuan, tidak boleh diartikan bersentuhan, tetapi harus diartikan jima' (bersetubuh).

Inilah misalnya:


artinya: Dia mempersetubuhi isterinya.
Jadi, tidak boleh diartikan sebagai arti ashal (letterlijk), tetapi harus diartikan dengan arti majaz (figuulijk).


Keterangan mereka ini dibantah oleh firqah pertama begini:
Perkataan bersentuhan itu betul boleh diartikan dengan bersetubuhan, apabila dipakai dengan perkataan

mass, tetapi kalau dengan perkataan lams, maka tidak boleh diartikan melainkan dengan ma'na bersentuhan, lantaran Allah memperkatakan bersentuhan yang dimaqshudkan bersetubuh di dalam Quran itu, tak lain melainkan dengan perkataan mass.

Lihatlah firman Allah yang berikut di bawah ini:


Artinya: Tidak ada tanggungan atas kamu, kalau kamu itu ceraikan isteri-isteri kamu sebelum kamu sentuh (setubuhi) mereka itu, atau sebelum kamu tentukan satu ketentuan (maskawin) untuk mereka itu ... (Q. Al-Baqarah 236)
Artinya: Dan jika kamu ceraikan isteri-isteri kamu sebelum kamu sentuh (setubuhi) mereka, padahal kamu telah tentukan bagi mereka itu satu ketentuan (maskawin), maka (wajib kamu bayar) separoh dari apa yang kamu telah tentukan ... (Q. Al-Baqarah 237)
dan

Artinya: Berkata (Maryam): Bagaimana aku bisa mempunyai anak sedang aku belum pernah disetuh (disetubuhi) oleh orang, dan aku bukan orang jahat. (Q. Maryam 20)
dan

Artinya: Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu berkawin perempuan yang beriman, kemudian kamu ceraikan mereka sebelum kamu sentuh (setubuhi) mereka, maka tidak wajib mereka ber'iddah untuk kamu (satu masa) yang kamu mesti hitung. (Q. Al-Ahzab 49)

Dengan keterangan empat ayat ini, bisa kita ketahui, bahwa perkataan
lams yang di ayat ke-1 itu artinya bersentuhan bukan bersetubuhan.

Ada contoh dari hadiets Nabi saw. yang perkataan
lams yang berhubungan dengan perempuan itu artinya hanya bersentuhan belaka. Inilah keterangannya:
Artinya: Telah berkata Ibnu 'Abbas: Tatkala Ma'iz bin Malik datang kepada Nabi saw. (mengaku yang ia berzina), bersabdalah beliau kepadanya begini: Barangkali engkau mencium atau menyentuh atau melihat? Jawab dia: Tidak! Ya, Rasulullah. Berkata (Ibnu 'Abbas): Maka sesudah itu beliau menyuruh supaya dia itu direjam. (HSR. Al-Isma'ile)
Telah nyatalah sekarang, bahwa ayat yang ke-1 tadi ada berma'na, bahwa menyentuh perempuan itu membathalkan wudlu. Hal ini dibantu pula oleh hadiets Nabi saw. begini:
Artinya: Telah berkata Mu'adz bin Jabal: Seorang lelaki pernah datang kepada Rasulullah saw., lalu ia bertanya: Ya, Rasulullah! Apa hukum tuan tentang seorang lelaki berjumpa seorang perempuan yang ia kenal, lalu ia lakukan kepada perempuan itu sekalian apa yang seorang lakukan terhadap kepada isterinya, tetapi tidak ia setubuhi perempuan itu? Di waqtu itu turun ayat ini, (yang artinya): "Kerjakanlah shalat yang di dua bahagian siang dan di permulaan malam, karena kebaikan itu bisa menghilangkan kejahatan. Yang demikian itu satu peringatan bagi orang-orang yang suka ingat." Kemudian beliau bersabda kepadanya begini: Pergilah engkau berwudlu' lantas shalat.
Maqsudnya:
Ada seorang lelaki bertanya kepada Rasulullah saw.: Apa hukum seorang lelaki yang menyentuh, memegang, mencium perempuan lain? Di waqtu itu turun ayat yang artinya: Kerjakanlah shalat pagi, petang, dan malam, karena kebaikan itu bisa menghilangkan kejahatan. Sesudah itu Rasulullah saw. suruh orang itu berwudlu' dan shalat.
(HR. Ahmad, Turmudzie, Daraquthnie dan Hakim)
Ada lagi riwayat:

Artinya: Telah berkata Ibnu 'Umar: Ciumnya lelaki akan isterinya atau menyentuhnya kepadanya dengan tangannya itu masuk bilangan mula-masah. Maka barang siapa mencium isterinya atau menyentuh dia dengan tangannya, maka wajib ia berwudlu'. (Riwayat Shahih Malik dan Syafie'ie).

Dengan keterangan ini bisa diketahui, bahwa persentuhan kulit lelaki dengan kulit perempuan yang bukan mahramnya itu nyata sekali membathalkan wudlu'. Inilah madzhab Imam Syafi'ie.


Bantahan firqah kedua
:
Menurut pendapat yang sebenarnya, bahwa menyentuh perempuan itu tidak membathalkan wudlu', karena ada riwayat begini:

Artinya: Telah berkata 'Aisyah: Bahwasanya Nabi saw. pernah mencium salah seorang isterinya kemudian beliau shalat, sedang beliau tidak berwudlu' (lagi).
dan
(HR. Ahmad, Abu Dawud, Nasaie, Turmudzie)
Artinya: Telah berkata 'Urwah: Telah berkata 'Aisyah: Bahwasanya Nabi saw. pernah mencium salah seorang isterinya, lalu beliau shalat, sedang beliau tidak berwudlu' (lagi). (HR. Ibnu Jarier)

Hadiets yang ke-9 dan 10 itu ada terdapat lemah pada isnadnya, tetapi walaupun begitu keadaannya masih boleh digunakan buat alasan, lantaran telah dikuatkan oleh hadiets-hadiets yang shahih, yang berikut sebagaimana di bawah ini.


Artinya: Telah berkata 'Aisyah: Saya pernah tidur di hadapan Rasulullah saw. sedang kedua kaki saya itu menghadap beliau, maka apabila sujud, beliau memecit saya, lalu saya menarik kaki saya, kemudian apabila beliau itu berdiri, saya ulurkan kedua kaki saya.
'Aisyah berkata : Bahwa rumah-rumah pada masa itu tidak berlampu.
(HSR. Bukharie)
dan

Artinya: Telah berkata 'Aisyah: Bahwasanya Rasulullah saw. pernah shalat, padahal saya tidur melintang di hadapan sebagaimana mayit, sehingga apabila beliau itu hendak bershalat witir, beliau menyentuh saya dengan kakinya. (HSR. Nasaie)

Artinya: Telah berkata 'Aisyah: Pada suatu malam saya kehilangan Rasulullah saw. dari tempat tidur, lalu saya meraba beliau di dalam gelap, maka terletaklah dua tangan saya di dua tapak kakinya yang tercacak, sedang ia di dalam sujud. (HSR. Muslim, Turmudzie dan Baihaqie)

Keterangan hadiets-hadiets yang tersebut itu telah diakui shahnya oleh ulama-ulama madzhab Syafi'ie, tetapi sayang, lantaran sudah terlanjur, maka mereka artikan begini:
Bersentuhan yang terjadi di antara Nabi saw. dan isterinya itu boleh jadi dengan berlapis (lapik), atau hal itu hanya menjadi sebagai khushushiyah untuk Nabi saw. saja, ya'ni beliau jika menyentuh perempuan itu tidak bathal wudlu'nya. Adapun orang lainnya, maka bathallah.

Demikianiah ta'wil mereka. Pembaca bisa tau yang mereka tidak suka menerima hadiets-hadiets yang menerangkan tak bathalnya wudlu' dengan bersentuh.


Perkataan itu kami jawab: Bahwa anggapan yang tersebut itu tidak beralasan apa-apa, hanya dengan fikiran dan kemauan sendiri.

Kalau betul begitu, tentu Rasulullah saw. telah terangkan. Tetapi oleh karena beliau itu tidak menerangkan, maka mesti kita menetapkan, bahwa bersentuhan antara lelaki dan perempuan, walaupun tak beralas (lapik) itu, tak membathalkan wudlu'.

Dengan keterangan hadiets-hadiets yang tersebut pula, bisa diketahui, bahwa ayat yang pada nomor 1 itu maqsudnya bukan bersentuhan kulit lelaki dengan kulit perempuan, tetapi bersetubuh.

Kalau tidak begitu, tatkala bersentuhan dengan isterinya tentulah Rasulullah berwudlu' lagi, atau membathalkan shalatnya tatkala disentuh oleh isterinya.
Maka dari itu Ibnu 'Abbas mentafsirkan lafazh lams yang di ayat nomor 1 dengan arti bersetubuh.
Lihatlah tafsir Thabarie di juz 5, halaman 61.

Adapun keterangan yang ke-7 yang dibuat alasan oleh firqah yang kedua itu tidak sah, lantaran terdapat pada isnadnya


putus, yaitu bahwa Abdur-Rahman bin Abi Laila meriwayatkan hadiets dari Mu'az itu padahal belum pernah ia berjumpa dengannya. Dengan sebab begini riwayat ini tertolak, ya’ni tidak boleh digunaka buat alasan, dan walau riwayatnya itu shah, maka belum boleh juga dibuat daliel untuk bathal wudlu', lantaran orang yang bertanya kepada Rasulullah itu tidak menerangkan yang ia menyentuh perempuan itu ketika ia ada berwudlu'.

Adapun alasan mereka dengan keterangan yang ke-8 itu tidak boleh diterima, Jantaran yang demikian itu hanya perkataan seorang shahabi saja, sedang perkataan itu berlawanan pula dengan hadiets-hadiets yang telah tersebut di atas tadi.


Pendek kata pendapat kami, bahwa menyentuh perempuan itu tidak membatalkan wudlu', walaupun isteri sendiri atau perempuan lain. Inilah yang menjadi madzhabnya kebanyakan shahabat Nabi saw., 'Atha', Thawus, Masruq, Al-Hasanul-Bashrie, Sufyanuts-Tsauri, dan semua ulama-ulama ahlulbait, dan imam-imam Aba Hanifah, Abu Yusuf,  dan lain-lainnya dari ulama-ulama ahlul-ijtihad.


Sekarang ini kami akan menunjukkan pertanyaan kepada firqah pertama, begini: Darimana tuan-tuan berdaliel, bahwa bersentuhan dengan perempuan itu membathalkan wudlu' dan jikalau dengan mahram tidak bathal?
Md.Mm
Sumber : Kitab Soal Jawab I hal 53-59 cetakan XI penerbit Diponegoro


 

Rabu, 26 Juni 2013

WANITA HAIDL MEMBACA QUR'AN

SOAL : Bagaimana hukum wanita dalam haidl membaca Qur'an ?

JAWAB : Mas'alah ini sudah dijawab dalam kitab soal jawab 1:43/70 dengan jelas. Ringkasnya, tidak terlarang wanita haidl membaca Qur'an. Keterangan-keterangan yang melarang itu tidak kuat.
  • Kata 'Aisyah : Rasulullah s.a.w. menyebut nama Allah di tiap-tiap waktu.
  • Kata Ibnu Abbas : Boleh seorang junub membaca wiridnya dari Qur'an.
  • Kata Bukhari : Ibnu Abbas membolehkan orang junub membaca Qur"an.
  • Kata Said bin Al-Musaiyab : Boleh seorang junub membaca Qur'an. Bukankah Qur'an itu, di dalam badannya ? 
  • Kata Imam Malik : Tidak mengapa wanita haidl membaca Qur'an. Kata Ibnu Qudamah : Diriwayatkan dari Umar, Ali, Hasan, Nakh-ie, Zuhri, Qatadah, Syafi'ie, makruh orang yang junub membaca Qur'an.
  • Kata Imam Hanafie : Tidak mengapa orang yang junub membaca Qur'an.
  •  
    A.H.

Sumber : Buku Soal Jawab A. Hassan jilid III penerbit cv Diponegoro Bandung cetakan XI halaman 819.