SOAL : Bagaimana hukum wanita dalam haidl membaca Qur'an ?
JAWAB : Mas'alah ini sudah dijawab dalam kitab soal jawab 1:43/70 dengan jelas. Ringkasnya, tidak terlarang wanita haidl membaca Qur'an. Keterangan-keterangan yang melarang itu tidak kuat.
- Kata 'Aisyah : Rasulullah s.a.w. menyebut nama Allah di tiap-tiap waktu.
- Kata Ibnu Abbas : Boleh seorang junub membaca wiridnya dari Qur'an.
- Kata Bukhari : Ibnu Abbas membolehkan orang junub membaca Qur"an.
- Kata Said bin Al-Musaiyab : Boleh seorang junub membaca Qur'an. Bukankah Qur'an itu, di dalam badannya ?
- Kata Imam Malik : Tidak mengapa wanita haidl membaca Qur'an. Kata Ibnu Qudamah : Diriwayatkan dari Umar, Ali, Hasan, Nakh-ie, Zuhri, Qatadah, Syafi'ie, makruh orang yang junub membaca Qur'an.
- Kata Imam Hanafie : Tidak mengapa orang yang junub membaca Qur'an.
- A.H.
Sumber : Buku Soal Jawab A. Hassan jilid III penerbit cv Diponegoro Bandung cetakan XI halaman 819.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar