Tampilkan postingan dengan label Al Qur'an. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Al Qur'an. Tampilkan semua postingan

Minggu, 30 Juni 2013

SENTUH / PEGANG QUR'AN TANPA WUDLU (LANJUTAN)

SOAL:
Berhubung dengan masalah yang tersebut di muka fashal "Menyentuh atau membaca Quran tidak perlu wudlu" dengan beralasan satu hadiets:

 
Hadiets mana menurut keterangan tuan, di isnadnya ada seorang yang lemah, begitu juga diquatkan oleh Imam Nawawi, bahwa salah satu dari rawinya ada tercela, dan hal ketidakshahnya hadiets tersebut, tuan menganggap sudah cukup, maka dengan ini saya akan bertanya:
Betulkah hadiets tersebut tidak shah, padahal di dalam Al-Quran ada ayat yang menerangkan:
Artinya: Tidak menyentuh (memegang atau beriman) kepada Al-Quran, melainkan orang-orang yang suci. (Q. Al-Waqiah 79)

Apakah ma'na dari hadiets tersebut tidak bersamaan dengan firman Tuhan itu?

Bukan maqsud saya di sini tidak menyetuui dengan keterangan yang tuan telah sebutkan di muka, tapi saya hanya minta keterangan tentang tidak shahnya hadiets itu, sedang hadiets itu seolah-olah menjadi keterangan dari firman Tuhan itu bukan?



JAWAB:
Sesungguhnya yang telah membicarakan hal menyentuh Al-Quran itu ialah tuan A.H.¹ di P.I.² No. 6 halaman 46, tetapi oleh karena saya ada bersamaan faham dengan beliau di masalah yang tersebut , jadi tiada halangan saya menjawab pertanyaan itu.

Hadiets yang nomor 1 itu artinya begini:
Tidak boleh menyentuh Quran, melainkan orang yang thahir.

Keterangan:
Hadiets ini diriwayatkan oleh imam Ad-Daraquthnie, Al-Hakim, Al-Baihaqi dari 'Amr bin Hazm, dan diriwayatkan pula oleh Imam Thabranie dari Hakim bin Hizam dengan lafazh begini:

Artinya: Telah berkata Hakim bin Hizam: Ketika Rasulullah saw. utus saya ke (negeri) Yaman, bersabda beliau kepada saya: Janganlah sekali-kali engkau menyentuh Quran melainkan (jikalau) engkau itu thahir.

Tetapi hadiets ini, dan yang sebelumnya telah terdapat pada isnadnya seorang yang bernama
Suwaid Abu Hatim, padahal dia itu telah dilemahkan oleh imam-imam Bukharie, Nasaie, Abu Zar'ah, dan berkata Imam Ibnu Hibban:
Dia itu seringkali meriwayatkan hadiets-hadiets yang palsu-palsu.

Lantaran yang semacam ini maka hadiets yang diriwayatkan dari 'Amr bin Hazm dan Hakim bin Hizam, itu semua dilemahkan oleb Imam Ibnu Hazam, Nawawi, Ibnu Katsier dan Syekh Muhyid-Dien.

Berkata Imam Al-Hafizh bin Hajar Al-Asqallani di kitabnya Talkhisul-Habir, bahwa hadiets yang tersebut itu diriwayatkan oleh Imam Daraquthnie dan Thabranie dari Ibnu 'Umar dengan isnad yang tidak ada apa-apa, ya'ni boleh diterima.
Perkataan beliau itu tidak benar sekali, lantaran telah terdapat pada isnadnya seorang yang bernama Sulaiman bin Musa Al-Asydaq, sedang hal dia itu telah menjadi pembicaraan di antara ulama-ulama ahlul-hadiets, ya'ni sebagian mereka ada yang melemahkan dia, dan yang tidak. Lantaran yang demikian itu, riwayatnya tidak boleh diterima.

Beginilah menurut cara qaidah ilmu hadiets.

Hadiets yang tersebut diriwayatkan pula oleh Imam Aba Dawud dari 'Utsman bin Abil-Ash, akan tetapi isnadnya itu putus, dan diriwayatkan pula daripadanya oleh Imam Thabranie, dan terdapat pada isnadnya seorang yang tidak terkenal, dan diriwayatkan pula oleb Imam 'Ali bin 'Abdul-Aziz dari Tsauban, akan tetapi pada isnadnya ada seorang yang bernama
Hashieb bin Jahdar, padahal dia itu tidak dipercaya riwayatnya oleh ahlulhadiets.

Imam Malik, ada meriwayatkan hadiets tadi dari 'Abdullah bin Aba Bakr yang ia itu seorang tabi'i.
Jadi, kalau begitu, riwayatnya itu mursal.

Pendek kata tidak ada hadiets yang shahih yang berhubungan dengan masalah yang tersebut, hanya hadiets yang diriwayatkan oleh Imam Al-Haitsami dari 'Abdullah bin 'Umar dengan lafazh sebagaimana hadiets yang di nomor 1, yang mana sesudah itu, Imam Al-Haitsami ada berkata
artinya: Orang-orang yang meriwayatkan hadiets ini boleh dipercaya.

Penulis berkata: Kalau hadiets yang diriwayatkan oleh beliau itu memang sungguh shahih, maka sabda "Tidak boleh menyentuh Quran melainkan orang yang thahir", itu masih menjadi pembicaraan yang amat hebat sekali lantaran perkataan "thahir" itu dikatakan musytarak, yaitu satu perkataan yang mempunyai beberapa arti yang berlainan:

1. Orang yang tidak berhadats kecil itu disebut "thahir" (bersih).
Lihat keterangan di bawah ini:

Artinya: Telah berkata Ibnu 'Umar: Adalah Nabi saw. itu berwudlu pada tiap-tiap shalat, maupun beliau itu thahir atau tidak thahir. (HSR. Al-Jama'ah, melainkan Muslim).

Kalau kita ambil arti ini, jadi hadiets itu artinya begini:
Tidak boleh menyentuh Quran, melainkan orang yang tidak berhadats kecil.

2. Orang yang tidak junub itu disebut "thahir" (bersih), lantaran Allah telah berfirman:
Artinya: Jikalan kamu itu berjunub maka mandilah. (Q. A1-Maidah 6)

Jadi, orang yang thahir itu orang yang tidak berjunub.
Kalau kita ambil arti ini, niscaya hadiets itu berarti begini:
Tidak boleh menyentuh Quran, melainkan orang yang tidak berjunub.

3. Orang yang badannya bersih daripada najis itu, menurut keterangan ijma', disebut "thahir" (bersih).
Jadi, kalau kita ambil arti yang begini, hadiets itu berarti begini:
Tidak boleh menyentuh Quran, melainukan orang yang badannya tidak najis.

4. Orang yang beragama Islam itu dikatakan "thahir" (bersih), lantaran dia itu tidak musyrik, oleh karena Tuhan Allah menyebut orang musyrik itu najis. Inilah firmanNya:
 
Artinya: Orang-orang musyrik itu tidak lain, melainkan najis. (Q. Al-Baraah 28)

Ada lagi riwayat:

Artinya: Dari Huzaifah Ibnu-Yaman, bahwa Rasulullah saw. itu berjumpa dengan dia, sedang dia itu berjunub, lalu die menjauhkan diri daripadanya, kemudian ia berkata: Saya tadi ada berjunub. Maka beliau bersabda: Sesungguhnya orang Islam itu tidak najis. (HSR. Al-Jamaah, melainkan Bukharie dan Turmudzie)

dan
Artinya: Dari Abu Hurairah, bahwa Nabi saw. pernah berjumpa dengan dia pada suatu jalan di Madinah, kemudian dia menjauhkan diri daripadanya dan ia pergi, terus mandi, kemudian beliau bertanya: Ya, Abu Hurairah! Kemana engkau tadi? Jawabnya: Saya tadi berjunub, dan saya tidak suka duduk dengan tuan sedang saya itu tiada bersih. Maka beliau bersabda: Subhanallah! Sesungguhnya orang mumin itu tidak najis. (HSR. Al-Jamaah)

Kalau kita ambil arti yang begini ini, jadi hadiets ini berbunyi begini:
Tidak boleh menyentuh Quran, melainkan orang muslim (atau mumin).

Dari keterangan yang tersebut itu, kita bisa mengetahui, bahwa perkataan "thahir" itu artinya tidak tertentu, ya’ni boleh jadi artinya itu, orang yang tidak berhadats kecil, atau yang tidak berjunub, atan orang yang tidak najis badannya, atan orang yang muslim atau mumin.

Maka dari itu perkataan thahir itu tidak boleh ditentukan artinya dengan salah satu perkataan yang tersebut, melainkan harus ada keterangan, dan sekiranya tidak ada keterangan dan Quran atau hadiets yang menentukan arti perkataan "thahir", maka hadiets itu tidak boleh digunakan buat tidak boleh menyentuh Quran dengan tidak berwudlu.

Demikianlah menurut keterangan qaidah ilmu ushululfiqh.

Adapun firman Allah yang tersebut di atas itu sambungannya begini:
Artinya: Sesungguhnya itulah Quran yang mulia, yang di Kitab yang tersembunyi (ya’ni Al-Lauhil-Mahfuzh) yang tidak disentuh, melainkan oleh mereka yang dibersihkan, yang turunnya itu dari Tuhan bagi sekalian alam. (Q. Al-Waqiah, 77-80)

Tafsirnya:
Lafazh muthahharun itu menurut keterangan yang quat ma’nanya ialah malaikat.

Jadi, firman Allah:

Itu artinya: Yang tidak disentuh, melainkan oleh malaikat.

Ayat ini menolak perkataan orang-orang kafir yang menuduh, bahwa Quran itu diturunkan kepada Nabi saw. oleh syaithan, ya’ni bukan dari Tuhan.

Lantaran itu Allah lantas menurunkan ayat itu.

Dengan keterangan yang tersebut, bisa diketahui dengan jelas, bahwa di antara ayat itu dan hadiets tadi tidak ada perhubungan apa-apa.
Md. Mm.
Sumber : Kitab Soal Jawab I : 48-52 cet XI Diponegoro

Sabtu, 29 Juni 2013

MEMBACA QUR'AN TANPA WUDLU

SOAL:
Orang yang tidak berwudlu bolehkah pegang dan mengaji Quran?

JAWAB:
Memegang Quran itu tidak perlu kepada wudlu sebagamana kita sudah jawab di halaman 43 s/d 52.
Adapun yang mengaji Quran itu tidak ada siapapun memestikan berwudlu.
Lantaran itu teranglah, bahwa baca Quran itu tidak perlu kepada wudlu.


A.H.
Sumber : Kitab Soal Jawab I : 53 cet XI Diponegoro

SENTUH / PEGANG QUR'AN TANPA WUDLU

SOAL:
Di dalam kitab Sirajul-Munir terdapat hadiets:
itu sanadnya ada shahih, bagaimanakah betulnya dan manakah yang quat?

JAWAB:
Hadiets itu di sanadnya ada seorang yang lemah, lantaran itu maka Imam Nawawi dan lain-lain ahli hadiets menganggap hadiets itu lemah.

Menurut qaidah ahli hadiets, bahwa:
Artinya: Celaan itu didahulukan daripada pujian.

Maqsudnya, bahwa salah satu dari orang-orang yang meriwayatkan satu hadiets itu, kalau dicela oleh satu ahli hadiets, tetapi ada pula lain ahli hadiets memandang orang itu tidak tercela, maka perkataan orang yang mencela itulah yang dipakai; dan perkataan orang yang memuji itu tidak dipakai. Sebabpun dipakai perkataan orang yang mencela, karena ia ada menunjukkan kecelaan orang yang ia cela, umpama orang itu suka dusta, suka lupa dan sebagainya.
Adapun pemuji itu terus memuji orang yang tercela tadi, ia tak tahu yang orang itu suka dusta, suka lupa dan sebagainya.

Maka hadiets:
tadi, Imam Nawawi dan lain-lainnya menganggap lemah, lantaran satu dari rawinya ada tercela.
Hal ini tidak diketahui oleh satu golongan, maka lantaran itu mereka anggap hadiets itu shahih.

Misalnya:
Ada seorang tertuduh yang ia mencuri.
Orang ini tentu dibawa ke hadapan hakim. Hakim nanti bertanya: Adakah saksi yang tahu orang ini mencuri?
Kalau ada saksi yang cukup, tentu hakim menghukum orang itu sebagaimana mestinya, walaupun di waqtu itu ada seribu orang berkata: Orang ini baik.

Dengan keterangan ini cukuplah rasanya untuk menerangkan ketidak-shahan hadiets itu.


Sekarang marilah kita pandang hadiets itu sebagai hadiets yang shah, lalu kita fikirkan ma'nanya.
Artinya: Tidak akan (atau tidak boleh) menyentuh Quran melainkan orang yang "thahir". (HR. Al-Atsram)

Menurut ilmu "ushul fiqh", perkataan "thahir" itu dikatakan "musytarik", yaitu satu perkataan yang mempunyai beberapa arti yang berlainan:

1. Orang Islam dikatakan "thahir" (bersih), lantaran ia bukan musyrik, karena orang musyrik itu Tuhan katakan najis. Seperti firman Allah:
Artinya: Orang-orang musyrik itu tidak lain melainkan najis (kotor). (Q. Al-Bara'ah 28)

Dan sabda Rasul:
Artinya: Orang mu'min itu tidak najis. (HR. Muslim).

Kalau kita ambil arti ini, niscaya hadiets ini berma'na begini:
Tidak boleh menyentuh Quran melainkan orang mu'min.

2. Orang yang bersih badannya daripada najis, dinamakan "thahir" (bersih) karena telah diterima dan disetujui oleh sekalian ulama, bahwa orang yang tidak bernajis badannya itu dinamakan "thahir".

Kalau kita ma'nakan hadiets tadi menurut arti ini, tentulah berbunyi begini:
Tidak boleh menyentuh Quran melainkan orang yang bersih badannya daripada najis.

3. Orang yang badannya bersih daripada hadats besar, dinamakan "thahir" (bersih), karena sekalian ulama bersetuju mengatakan, bahwa orang yang bersih daripada hadats besar itu "thahir".

Kalau kita ambil arti ini, tentulah hadiets itu berma'na:
Tidak boleh menyentuh Quran, melainkan orang yang bersih badannya daripada hadats besar.

4. Orang yang bersih badannya daripada hadats kecil, dinamakan "thahir".
Kalau kita artikan hadiets itu menurut arti yang baru tersebut ini, niscaya berma'na:
Tidak boleh menyentuh Quran, melainkan orang yang bersih badannya daripada hadats kecil.

Dari apa yang tersebut itu, kita sudah dapat tahu, bahwa perkataan "thahir" itu sekurangnya ada mempunyai empat arti.

Maka sekarang perlu pula kita fikirkan satu persatunya supaya kita dapat tahu manakah arti yang mesti dipakai, karena kalimah yang "musytarak" (yang mempunyai beberapa arti) seperti perkataan "thahir" itu, tidak boleh kita tentukan artinya itu atau ini melainkan dengan keterangan.

Yang pertama, "thahir" itu artinya: orang mu'min. Jadi boleh difaham, bahwa orang kafir tak boleh menyentuh Quran.

Bukan ini arti yang dimaqsudkan oleh hadiets itu, karena Rasulullah pernah mengirim surat kepada raja-raja kafir dengan memakai ayat-ayat Quran. Kalau sekiranya orang kafir tak boleh memegang Quran, tentu Rasulullah tidak menulis surat dengan pakai ayat-ayat Quran.

Tentang ini ada ulama berkata, bahwa kalau satu dua ayat bercampur dengan suratan yang lain-lain tidak mengapa, ya'ni boleh disentuh, walaupun oleh si kafir.
Pemandangan ulama yang tersebut itu tidak betul, karena tidak ada keterangan, hanya dengan fikiran saja.

Yang kedua, "thahir" itu, artinya: orang yang bersih badannya daripada najis. Jadi, boleh difaham bahwa orang yang badannya bernajis itu tidak boleh menyentuh Quran.

Artinya ini juga bukan yang dimaqsudkan oleh hadiets itu, karena sekiranya betul begitu, tentu Rasulullah tidak kirim surat kepada raja-raja kafir dengan menggunakan ayat-ayat Quran, karena raja-raja itu sudah tentu tidak menjaga dirinya daripada najis-najis sebagaimana kita orang Islam.

Yang ketiga, "thahir" itu artinya: orang yang badannya bersih daripada hadats besar.
Jadi, boleh difaham, bahwa orang berhadats besar tidak boleh menyentuh Quran.

Arti ini juga tidak betul! Yaitu, bukan yang dimaqshudkan oleh hadiets itu, karena kalau betul begitu, tentu Rasulullah tidak kirim surat kepada raja-raja kafir dengan pakai ayat-ayat Quran, lantaran raja-raja itu tentu tidak bersih daripada hadats besar, sebagaimana yang dimaqshudkan oleh Islam.

Yang keempat, "thahir" artinya: orang yang bersih badannya daripada hadats kecil. Jadi, boleh difaham bahwa orang yang tidak berwudlu', tidak boleh menyentuh Quran.

Faham ini juga tidak betul, dan sebab-sebabnya sama dengan sebab yang tersebut di arti yang kedua dan ketiga bagi perkataan "thahir" yang di atas itu.

Tambahan pula kita telah ketahui, bahwa Nabi kita ada mempunyai beberapa penulis wahyu, tetapi tidak pernah kita dengar dan tidak ada satupun riwayat yang menunjukan, bahwa salah seorang daripada mereka itu pernah pergi mengambil wudlu' waqtu hendak menulis wahyu, sedang menurut adat, tak dapat dikatakan, bahwa shahabat-shahabat Nabi selamanya berwudlu'.

Ibnu 'Abbas, As-Sya'bi, Ad-Dlahhak, Zaid bin Ali dan beberapa imam-imam lagi menganggap, bahwa menyentuh Quran itu tidak perlu dengan wudlu'.

Menurut keterangan-keterangan yang kita unjukkan di atas itu, nyata bahwa sekiranya mau juga kita katakan hadiets itu shah, maka perkataan "thahir" (bersih) itu tak dapat ditentukan salah satu artinya dengan pasti, karena tiap-tiap satu daripada empat artinya itu dapat dibantah.

Sekarang terpaksa kita mencari lain dari arti untuk hadiets itu.

"La-yamassu" itu artinya yang ashal ialah tidak akan menyentuh. Tetapi boleh juga diberi arti tidak boleh menyentuh, sebagaimana yang tersebut di atas tadi.

Adapun perkataan "yamassu" saja itu artinya: menyentuh. Menyentuh ini boleh diartikan sentuh dengan tangan terbuka, dengan tangan berlapis kain, dengan badan; dan menurut Quran ada juga artinya itu bersetubuh; dan juga perkataan "menyentuh Quran itu" boleh diartikan: beriman kepada Quran.

Kalau diambil arti ini, niscaya hadiets itu berma'na: Tidak akan beriman kepada Quran melainkan orang yang bersih.

Maka perkataan "bersih" di sini perlu pula dikasi arti yang lain, yaitu: "orang yang bersih hati".

Jadi bersihnya arti hadiets itu:
Tidak akan beriman kepada Quran melainkan orang yang bersih hatinya.

1. Hadiets itu, menurut riwayat, tidak shah. Walaupun ada orang mengatakan shah, tetapi tidak boleh diterima, lantaran orang-orang yang anggap shah itu tidak tahu, bahwa salah satu dan rawi hadiets itu orang yang dipandang lemah oleh ahli-ahli hadiets.

2. Sekiranya mau juga dikatakan hadiets itu shah, maka artinya tak dapat ditentukan untuk berwudlu' buat menyentuh Quran.

3. Hadiets yang di dalam khilaf tentang shahnya itu, tak boleh dijadikan alasan untuk mengharamkan sesuatu.

4. Orang yang menyentuh Quran itu, kalau perlu bersih badannya daripada najis, daripada hadats besar, daripada hadats kecil, tentulah Rasulullah tidak kirim surat kepada raja-raja kafir dan musyrik dengan pakai ayat-ayat Quran, karena raja-raja itu sudah tentu tidak bersih badannya daripada hadats besar, hadats kecil dan najis, sebagaimana yang dikehendaki oleh Islam.

Keterangan yang kita beri di atas itu, rasanya sudah cukup untuk menerangkan, bahwa memegang Quran itu tidak perlu kepada wudlu’, maka sekiranya, ada saudara-saudara yang bisa kasi keterangan yang cukup tentang perlu wudlu’ untuk memegang Quran, kita akan terima dengan segala senang hati.

A.H.
 
Sumber : Kitab Soal Jawab I : 43-48 cet XI Diponegoro

Kamis, 27 Juni 2013

SENTUH QUR'AN

SOAL : Di kitab apakah Ibnu Abbas, imam Sya'bi, Abu Hanifah dan lain-lainnya membolehkan orang memgang Qur'an dengan tidak berudlu' ?

JAWAB : Di kitab Nailul-Authar 1 : 265 ada menyebutkan :
“Adapun orang yang berhadats kecil itu, maka Ibnu Abbas, Sya’bi, Dlahhaak, Zaid bin Ali, Al-Mu-Aiyad Billaah, golongan imam Al-Haadi, ketua dari segala Qadli, dan Dawud berkata, bahwa boleh ia (yang berhadats kecil) sentuh Qur’an.
Buat keterangan yang lebih jauh, periksalah kitab fiqh yang besar-besar, seperti syarah Mu-hadz-dzab, Al-Mughnie, Al-Muhalla dan lain-lainnya.
A.H.
Sumber : Kitab Soal Jawab A. Hassan jilid III hal 818-819 cetakan XI penerbit cv Diponegoro.

Rabu, 26 Juni 2013

WANITA HAIDL MEMBACA QUR'AN

SOAL : Bagaimana hukum wanita dalam haidl membaca Qur'an ?

JAWAB : Mas'alah ini sudah dijawab dalam kitab soal jawab 1:43/70 dengan jelas. Ringkasnya, tidak terlarang wanita haidl membaca Qur'an. Keterangan-keterangan yang melarang itu tidak kuat.
  • Kata 'Aisyah : Rasulullah s.a.w. menyebut nama Allah di tiap-tiap waktu.
  • Kata Ibnu Abbas : Boleh seorang junub membaca wiridnya dari Qur'an.
  • Kata Bukhari : Ibnu Abbas membolehkan orang junub membaca Qur"an.
  • Kata Said bin Al-Musaiyab : Boleh seorang junub membaca Qur'an. Bukankah Qur'an itu, di dalam badannya ? 
  • Kata Imam Malik : Tidak mengapa wanita haidl membaca Qur'an. Kata Ibnu Qudamah : Diriwayatkan dari Umar, Ali, Hasan, Nakh-ie, Zuhri, Qatadah, Syafi'ie, makruh orang yang junub membaca Qur'an.
  • Kata Imam Hanafie : Tidak mengapa orang yang junub membaca Qur'an.
  •  
    A.H.

Sumber : Buku Soal Jawab A. Hassan jilid III penerbit cv Diponegoro Bandung cetakan XI halaman 819.