Tampilkan postingan dengan label anjing. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label anjing. Tampilkan semua postingan

Minggu, 30 Juni 2013

HUKUM SISA MAKANAN ANJING

SOAL : Apa keterangan tentang haram di makan dan di minum sesuatu makanan atau minuman yang disisai oleh anjing?

Kalau tuan bilang, bahwa keterangannya itu hadits yang ke-26, 27, dan 28 dari kitab al-Burhan, yaitu sabda Rasul :
اذا شرب الكلب في اناء احدكم فليغسله سبعا
Artinya: “Apabila anjing meminum di bejana seorang daripada kamu, hendaklah ia cuci akan (bejana) itu tujuh kali.”

Maka kami belum menerima, sebab Hadits itu hanya menyuruh mencuci najis hukmi saja, supaya boleh dipakai bejana itu, bukan supaya boleh dimakan.

JAWAB : Menurut hadits itu dan juga menurut pengakuan tuan, bahwa kita diperintah cuci bejana itu tidak lain, melainkan supaya bisa dipakai bejana itu, yaitu berarti, bahwa sebelum dicuci, tak boleh dipakai bejana itudan teristimewa pula buat diminum.
Maka arti tidak boleh memakai air itu ialah, tidak boleh digunakan buat cuci barang-barang, buat badan dan teristimewa pula buat diminum.
Jadi, di hadits yang tuan belum terima keterangannya itu, sudah ada bagi pertanyaan tuan secukupnya.
Haraplah tuan memperhatikan lagi keterangan-keterangan itu dengan perlahan-lahan. Kalau ada yang masih kurang terang di tentang itu, bolehlah tuan bikin pertanyaan lagi.

A.H.
Sumber : Kitab Soal Jawab A. Hassan jilid I hal 33 cetakan XI penerbit cv Diponegoro.

Sabtu, 29 Juni 2013

BERSENTUH KULIT DENGAN ANJING DAN BABI YANG BASAH

SOAL : Apakah  hukum kalau bersentuh kulit dengan babi atau anjing yang basah, wajibkah disertu?

JAWAB : Adapun babi menurut Qur’an haram dimakan, tetapi tidak ada keterangan yang mengatakan najisnya.
 
Dengarlah firman Allah :
حرمت عليكم الميتة والدم ولحم الخنزير

Artinya: “Diharamkan atas kamu bangkai, darah dan daging babi.(Al-Maidah: 4)”

Haram itu tidaklah menunjukkan kepada najisnya. Begitu juga arak dan lain-lain barang makanan dan minuman yang haram. Yaitu seperti racun umpamanya, haram dimakan, tetapi tidak najis buat dipegang.

Adapun tentang anjing adalah bersalahan (berselisih) ulama, dengan tiga perkataan:
  1. Mengatakan anjing itu najis sekalian badannya.
  2. Mengatakan suci, sekalian badannya.
  3. Mengatakan najis air liurnya.
Sungguh telah kita nyatakan persalahan (perselisihan) ulama itu, tetapi kita ini disuruh mengikuti Qur’an dan Hadits. Oleh karena itu, kita tidak berani mengatakan ini najis atau tidaknya, sebelum ada keterangan dari Allah atau RasulNya.

Dalam Islam ada asas, bahwa suatu barang itu asalnya suci dan halal, maka tidak harus kita katakan najis atau haram, kalau tidak ada keterangan yang mengharamkan atau yang menajiskan.

Dengarlah firman Allah :
وقد فصـل لكم ما حرم عليكم.
Artinya: “Sesungguhnya Allah telah menyatakan kepada kamu apa-apa yang ia haramkan atas kamu. (Al-An’am: 119)”

Adapun tentang anjing, ada hadits begini:

طهور اناء احدكم اذاولغ فيه الكلب ان يغسله سبع مرات اولاهن بالتراب

Artinya: “Bersihnya bejana salah seorang daripada kamu, apabila dijilat oleh anjing, ialah dicuci tujuh kali, yang mula-mulanya dengan tanah”. (HR. Muslim)

Pendeknya, bahwa babi itu haram atau najis buat dimakan.

Kalau daging babi kena di badan kita, tidak ada keterangan tentang wajib mencucinya. Apaun air yang disisai oleh mulut anjing itu, wajib dibuang, dan tempat air itu wajib dicuci.
Kalau anjing menjilat pakaian atau badan kita tidak ada keterangan tentang wajib mesti dicucinya.

Hukum air tadi tak dapat disamakan dengan badan dan pakaian, karena berlainan jenisnya.

Itu barang cair, dan ini barang keras.

H.M.A.
Sumber : Kitab Soal Jawab A. Hassan jilid I hal 33-35 cetakan XI penerbit cv Diponegoro.