Tampilkan postingan dengan label sentuh. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label sentuh. Tampilkan semua postingan

Minggu, 30 Juni 2013

SENTUH / PEGANG QUR'AN TANPA WUDLU (LANJUTAN)

SOAL:
Berhubung dengan masalah yang tersebut di muka fashal "Menyentuh atau membaca Quran tidak perlu wudlu" dengan beralasan satu hadiets:

 
Hadiets mana menurut keterangan tuan, di isnadnya ada seorang yang lemah, begitu juga diquatkan oleh Imam Nawawi, bahwa salah satu dari rawinya ada tercela, dan hal ketidakshahnya hadiets tersebut, tuan menganggap sudah cukup, maka dengan ini saya akan bertanya:
Betulkah hadiets tersebut tidak shah, padahal di dalam Al-Quran ada ayat yang menerangkan:
Artinya: Tidak menyentuh (memegang atau beriman) kepada Al-Quran, melainkan orang-orang yang suci. (Q. Al-Waqiah 79)

Apakah ma'na dari hadiets tersebut tidak bersamaan dengan firman Tuhan itu?

Bukan maqsud saya di sini tidak menyetuui dengan keterangan yang tuan telah sebutkan di muka, tapi saya hanya minta keterangan tentang tidak shahnya hadiets itu, sedang hadiets itu seolah-olah menjadi keterangan dari firman Tuhan itu bukan?



JAWAB:
Sesungguhnya yang telah membicarakan hal menyentuh Al-Quran itu ialah tuan A.H.¹ di P.I.² No. 6 halaman 46, tetapi oleh karena saya ada bersamaan faham dengan beliau di masalah yang tersebut , jadi tiada halangan saya menjawab pertanyaan itu.

Hadiets yang nomor 1 itu artinya begini:
Tidak boleh menyentuh Quran, melainkan orang yang thahir.

Keterangan:
Hadiets ini diriwayatkan oleh imam Ad-Daraquthnie, Al-Hakim, Al-Baihaqi dari 'Amr bin Hazm, dan diriwayatkan pula oleh Imam Thabranie dari Hakim bin Hizam dengan lafazh begini:

Artinya: Telah berkata Hakim bin Hizam: Ketika Rasulullah saw. utus saya ke (negeri) Yaman, bersabda beliau kepada saya: Janganlah sekali-kali engkau menyentuh Quran melainkan (jikalau) engkau itu thahir.

Tetapi hadiets ini, dan yang sebelumnya telah terdapat pada isnadnya seorang yang bernama
Suwaid Abu Hatim, padahal dia itu telah dilemahkan oleh imam-imam Bukharie, Nasaie, Abu Zar'ah, dan berkata Imam Ibnu Hibban:
Dia itu seringkali meriwayatkan hadiets-hadiets yang palsu-palsu.

Lantaran yang semacam ini maka hadiets yang diriwayatkan dari 'Amr bin Hazm dan Hakim bin Hizam, itu semua dilemahkan oleb Imam Ibnu Hazam, Nawawi, Ibnu Katsier dan Syekh Muhyid-Dien.

Berkata Imam Al-Hafizh bin Hajar Al-Asqallani di kitabnya Talkhisul-Habir, bahwa hadiets yang tersebut itu diriwayatkan oleh Imam Daraquthnie dan Thabranie dari Ibnu 'Umar dengan isnad yang tidak ada apa-apa, ya'ni boleh diterima.
Perkataan beliau itu tidak benar sekali, lantaran telah terdapat pada isnadnya seorang yang bernama Sulaiman bin Musa Al-Asydaq, sedang hal dia itu telah menjadi pembicaraan di antara ulama-ulama ahlul-hadiets, ya'ni sebagian mereka ada yang melemahkan dia, dan yang tidak. Lantaran yang demikian itu, riwayatnya tidak boleh diterima.

Beginilah menurut cara qaidah ilmu hadiets.

Hadiets yang tersebut diriwayatkan pula oleh Imam Aba Dawud dari 'Utsman bin Abil-Ash, akan tetapi isnadnya itu putus, dan diriwayatkan pula daripadanya oleh Imam Thabranie, dan terdapat pada isnadnya seorang yang tidak terkenal, dan diriwayatkan pula oleb Imam 'Ali bin 'Abdul-Aziz dari Tsauban, akan tetapi pada isnadnya ada seorang yang bernama
Hashieb bin Jahdar, padahal dia itu tidak dipercaya riwayatnya oleh ahlulhadiets.

Imam Malik, ada meriwayatkan hadiets tadi dari 'Abdullah bin Aba Bakr yang ia itu seorang tabi'i.
Jadi, kalau begitu, riwayatnya itu mursal.

Pendek kata tidak ada hadiets yang shahih yang berhubungan dengan masalah yang tersebut, hanya hadiets yang diriwayatkan oleh Imam Al-Haitsami dari 'Abdullah bin 'Umar dengan lafazh sebagaimana hadiets yang di nomor 1, yang mana sesudah itu, Imam Al-Haitsami ada berkata
artinya: Orang-orang yang meriwayatkan hadiets ini boleh dipercaya.

Penulis berkata: Kalau hadiets yang diriwayatkan oleh beliau itu memang sungguh shahih, maka sabda "Tidak boleh menyentuh Quran melainkan orang yang thahir", itu masih menjadi pembicaraan yang amat hebat sekali lantaran perkataan "thahir" itu dikatakan musytarak, yaitu satu perkataan yang mempunyai beberapa arti yang berlainan:

1. Orang yang tidak berhadats kecil itu disebut "thahir" (bersih).
Lihat keterangan di bawah ini:

Artinya: Telah berkata Ibnu 'Umar: Adalah Nabi saw. itu berwudlu pada tiap-tiap shalat, maupun beliau itu thahir atau tidak thahir. (HSR. Al-Jama'ah, melainkan Muslim).

Kalau kita ambil arti ini, jadi hadiets itu artinya begini:
Tidak boleh menyentuh Quran, melainkan orang yang tidak berhadats kecil.

2. Orang yang tidak junub itu disebut "thahir" (bersih), lantaran Allah telah berfirman:
Artinya: Jikalan kamu itu berjunub maka mandilah. (Q. A1-Maidah 6)

Jadi, orang yang thahir itu orang yang tidak berjunub.
Kalau kita ambil arti ini, niscaya hadiets itu berarti begini:
Tidak boleh menyentuh Quran, melainkan orang yang tidak berjunub.

3. Orang yang badannya bersih daripada najis itu, menurut keterangan ijma', disebut "thahir" (bersih).
Jadi, kalau kita ambil arti yang begini, hadiets itu berarti begini:
Tidak boleh menyentuh Quran, melainukan orang yang badannya tidak najis.

4. Orang yang beragama Islam itu dikatakan "thahir" (bersih), lantaran dia itu tidak musyrik, oleh karena Tuhan Allah menyebut orang musyrik itu najis. Inilah firmanNya:
 
Artinya: Orang-orang musyrik itu tidak lain, melainkan najis. (Q. Al-Baraah 28)

Ada lagi riwayat:

Artinya: Dari Huzaifah Ibnu-Yaman, bahwa Rasulullah saw. itu berjumpa dengan dia, sedang dia itu berjunub, lalu die menjauhkan diri daripadanya, kemudian ia berkata: Saya tadi ada berjunub. Maka beliau bersabda: Sesungguhnya orang Islam itu tidak najis. (HSR. Al-Jamaah, melainkan Bukharie dan Turmudzie)

dan
Artinya: Dari Abu Hurairah, bahwa Nabi saw. pernah berjumpa dengan dia pada suatu jalan di Madinah, kemudian dia menjauhkan diri daripadanya dan ia pergi, terus mandi, kemudian beliau bertanya: Ya, Abu Hurairah! Kemana engkau tadi? Jawabnya: Saya tadi berjunub, dan saya tidak suka duduk dengan tuan sedang saya itu tiada bersih. Maka beliau bersabda: Subhanallah! Sesungguhnya orang mumin itu tidak najis. (HSR. Al-Jamaah)

Kalau kita ambil arti yang begini ini, jadi hadiets ini berbunyi begini:
Tidak boleh menyentuh Quran, melainkan orang muslim (atau mumin).

Dari keterangan yang tersebut itu, kita bisa mengetahui, bahwa perkataan "thahir" itu artinya tidak tertentu, ya’ni boleh jadi artinya itu, orang yang tidak berhadats kecil, atau yang tidak berjunub, atan orang yang tidak najis badannya, atan orang yang muslim atau mumin.

Maka dari itu perkataan thahir itu tidak boleh ditentukan artinya dengan salah satu perkataan yang tersebut, melainkan harus ada keterangan, dan sekiranya tidak ada keterangan dan Quran atau hadiets yang menentukan arti perkataan "thahir", maka hadiets itu tidak boleh digunakan buat tidak boleh menyentuh Quran dengan tidak berwudlu.

Demikianlah menurut keterangan qaidah ilmu ushululfiqh.

Adapun firman Allah yang tersebut di atas itu sambungannya begini:
Artinya: Sesungguhnya itulah Quran yang mulia, yang di Kitab yang tersembunyi (ya’ni Al-Lauhil-Mahfuzh) yang tidak disentuh, melainkan oleh mereka yang dibersihkan, yang turunnya itu dari Tuhan bagi sekalian alam. (Q. Al-Waqiah, 77-80)

Tafsirnya:
Lafazh muthahharun itu menurut keterangan yang quat ma’nanya ialah malaikat.

Jadi, firman Allah:

Itu artinya: Yang tidak disentuh, melainkan oleh malaikat.

Ayat ini menolak perkataan orang-orang kafir yang menuduh, bahwa Quran itu diturunkan kepada Nabi saw. oleh syaithan, ya’ni bukan dari Tuhan.

Lantaran itu Allah lantas menurunkan ayat itu.

Dengan keterangan yang tersebut, bisa diketahui dengan jelas, bahwa di antara ayat itu dan hadiets tadi tidak ada perhubungan apa-apa.
Md. Mm.
Sumber : Kitab Soal Jawab I : 48-52 cet XI Diponegoro

Sabtu, 29 Juni 2013

BACA ATAU SENTUH QUR'AN DENGAN HADATS BESAR

S O A L :
Bagaimanakah hukumnya perempuan yang haidl, membaca Qur’an atau menyentuh Qur’an, atau masuk ke masjid ?

J A W A B :
Dipertanyaan ini, ada tiga masalah yang berhubungan dengan perempuan yang berhaidl, yaitu : pertama, perkara membaca Qur’an kedua menyentuh Qur’an dan ketiga, masuk masjid.
Tiga pertanyaan ini, kami jawab dengan keterangan seperti yang tersebut di bawah ini :
1). Adapun tentang perempuan yang berhaidl membaca Qur’an itu, ‘ulama’-'ulama’ yang paling banyak, ada menghukumkan haram. Mereka itu beralasan dengan Hadiets ini .
Artinya : Telah berkata Ibnu ‘Umar, sabda Nabi s.a.w. : „Tidak boleh membaca Qur’an orang yang junub dan tidak boleh (pula) perempuan yang berhaidl”.
(H.R. Abu Dawud, Turmudzi dan Ibnu Majah).
dan ada lagi Hadiets :
Artinya : Telah berkata Ibbir : Sabda Nabi s.a.w. : „Perempuan yang berhaidl dan bernifas tidak boleh membaca akan sesuatu dari pada Qur’an”.
(H.R. Daraquthni).
Dua Hadiets ini, tidak diterima oleh sebahagian ‘ulama’ Ah¬lul-Hadiets, karena lemahnya.
Adapun keterangan mereka begini :
Hadiets yang pertama itu tidak sah, karena di dalam isnadnya terdapat orang yang bernama Ismail bin ‘Ayasy, maka dia itu dilemahkan oleh imam-imam seperti Ahmad, Bukhari dan lain-lain, dan di Hadiets yang kedua terdapat pula di dalam isnad¬nya orang yang bernama Muhammad bin Fadl-I, padahal dia pula orang yang sudah terkenal sebagai tukang memalsu Hadiets.
Pendek kata, tidak ada Hadiets yang sah daripada Rasu¬lullah s.a.w. difasal ini.
Sekarang, sesudah terang dan nyata kelemahan Hadiets itu, tentu lantas tertolaklah hukum yang mengatakan, bahwa perempuan yang masih berhaidl atau bernifas tiada boleh membaca Qur’an itu.
Adapun dimasalah orang junub membaca Qur’an, ‘ulama’¬’ulama’ ada berlainan faham, sehingga menjadi dua fihak.
Fihak yang pertama mengatakan boleh dan yang kedua mengatakan haram. Disini akan saya terangkan dengan uraian yang jelas dari faham mereka masing-masing, sambil saya terangkan pula alasan-alasan mereka yang lemah dan yang sah.
Berkata fihak pertama :
Kami tiada berani menghukumkan haram pembacaan Qur’an diwaktu junub, karena kami belum pernah berjumpa Hadiets yang bisa memuaskan hati, yaitu Hadiets yang terang dan tidak bisa menerima ta’wil serta shahih.
Adapun Hadiets yang dibuat alasan oleh fihak lain itu begini ,
Artinya: Telah berkata ‘Ali bin Abi Thalib: Bahwa adalah Rasulullah .s.a.w. sering membacakan kita akan Qur’an di tiap¬ tiap masa beliau itu keadaannya tidak berjunub.
(H.R. Ahmad, Abu Dawud, Nasai, Ibnu Majah, Turmudzi, dan ia berkata : Hadiets ini baik shahih).
Sebelumnya kami membantah matannya Hadiets itu, lebih baik kami bantah dulu isnadnya, karena inilah yang terlebih perlu.
Hadiets tadi sudah disahkan oleh imam Turmudzi saja, lantaran imam Syafi’ie telah berkata
Artinya : „Bahwa Ahlul-Hadiets tiada bersama menetapkan sahnya (Hadiets ini)”.
Terbukti sekarang dari perkataan imam Syafi’ie, bahwa ‘ulama’-'ulama’ yang sebelumnya imam Turmudzi itu, semua tidak mengesahkan, melainkan imam Turmudzi sendiri saja, sedang dia itu terbelakang daripada mereka dari apapun juga. Dan berkata imam Nawawi :
Artinya : Kebanyakan Ahlul-Hadiets berlainan dengan Turmudzi ; dan mereka dla’ifkan Hadiets itu.
Dan adapun lemahnya Hadiets ini, maka dari sebab, bahwa di dalam isnadnya kedapatan seorang yang bernama Abdullah bin Salimah dan ia itu dilemahkan oleh sekalian penganjur-penganjur Ahlul-Hadiets.
Dan sebabnya ia dilemahkan, karena ingatannya sudah berubah. Demikian keterangan menurut pemeriksaan imam Al¬Baihaqie, dan berkata Imam Syu’bah :
„Bahwa Abdullah itu tatkala meriwayatkan Hadiets ini, sesudah tua dan berubah”.
Dan sudah semestinya Hadiets itu sekarang tertolak, dan walaupun Hadiets itu shahih, masih belum boleh buat alasan, karena Hadiets yang diriwayatkan oleh shahabat Ali itu cuma menerangkan perbuatan Nabi s.a.w. yang beliau itu tiada pernah membaca Qur’an dimasa junub ; dan tiada pernahnya Rasulullah itu tiada menunjukkan atas haramnya atau makruhnya. Maka dari itu, sekarang kami kembali kepada Al-bara-atul-ash¬liyah (ketiadaan larangan pada asal) yaitu, boleh membaca Qur’an oleh siapapun ; dan ‘ulama’-'ulama’ yang membolehkan bacaan bagi orang yang junub ialah seperti : Bukhari, Thabari, Ibnu-Mundzir, Dawud ; dan mereka itu beralasan dengan ala¬san-alasan yang seperti di bawah ini
Artinya : Telah berkata ‘Aisyah, Rasulullbh s.a.w. itu menyebut (nama Allah) ditiap-tiap masa. (H,S.R. Muslim)
Keterangan ini tiada mengecualikan masa yang beliau junub. Jikalau memang begitu, tentu saja Sitti ‘Aisyah menerangkannya.
Maka dengan Hadiets ini, kami bisa mengambil keputusan, bahwa orang junub itu boleh membaca Qur’an. Dan pendapat kami diakui pula oleh Ibnu ‘Abbas.
Lihatlah yang di bawah ini :
Artinya : Bahwa Ibnu ‘Abbas itu tiada memandang halangan bagi orang junub membaca (Qur’an).
(R. Bukhari),
dan ada lagi :
Artinya : Telah berkata Hakam (seorang shahabat) : Sesungguhnya saya menyembelih, padahal saya di waktu junub, karena Allah berkata : Janganlah kamu memakan (sembelihan) yang tiada disebut nama Allah.
(R. Bukhari),
ada lagi pula :
Artinya : Bahwa lbnu ‘Abbas biasa membaca wiridnya (sebagian dari pada Qur’an) padahal dia itu junub. (R. Ibnu Mundzir)
ada lagi riwayat :
Artinya : Berkata Ibnu ‘Abbas : Abu Sufyan memberi khabar kepada saya, bahwa Hiraklus pernah minta surat yang dari Nabi s.a.w. kemudian ia bacakan dia, maka disitu ada (firman AIIah) : Dengan nama Allah Pemurah, Penyayang. Hai orang-orang Ahlul-Kitab marilah kepada Agama …………
(S.R. Bukhari)
Hiraklus itu beragama Kristen, dan diagamanya tidak ada perintah yang mewajibkan orang junub supaya mandi, dan sudah tentu saja tatkala membaca surat dari Nabi s.a.w. itu, ia ada di dalam junub. Dan ini boleh kami buat pegangan lagi, bahwa orang junub itu boleh membaca Qur’an. Kalau tiada boleh, tentu saja Nabi kita s.a.w. tatkala menulis surat itu, tidak akan sertai dengan Ayat.
Sekianlah keterangan, kami.
Berkata fihak kedua :
Keterangan yang ketiga yang dari ‘Ali itu diriwayatkan pula oleh imam-imam, seperti Ibnu Khuzaimah, Hakim, Bazzar’ Daraquthni dan Baihaqie.
Dan adapun perkataan yang mengatakan, bahwa Hadiets yang tersebut tadi tiada yang mengesahkan, melainkan imam Turmudzi saja, ini perkataan amat keliru sekali, dan tidak cocok dengan kenyataan.
Sebab selain dia, juga ada yang mengesahkan seperti imam Ibnu Hibban, Ibnu Sakan, Abdulhaq, Al-Baghawi, Ibnu Khuzaimah dan Syu’bah. Kami akui kelemahan Hadiets ini tentang ma’nanya, ya’ni tidak terang pada mengharamkan. Perhatikanlah saudara pembaca akan perkataan baginda ‘Ali, bahwa Nabi s.a.w. sering membacakan Qur’an kepada shahabat-shahabatnya tiap-tiap masa melainkan beliau berjunub. Ini memberi arti, bahwa sebabnya beliau meninggalkan itu, boleh jadi oleh karena pembacaan bagi orang junub itu haram, dan boleh jadi Nabi kita s.a.w. itu tiada suka membaca, melainkan atas kebersihan.
Lihatlah apa yang tersebut di bawah ini :
Artinya : Diriwayatkan daripada Muhajir bin Qunfudz, dia itu pernah memberi salam kepada Nabi s.a.w. padahal beliau sedang wudlu’, maka beliau tidak menjawab kepadanya, sehingga selesai daripada wudlu’ ; kemudian menjawab kepadanya sambil berkata : „Sesungguhnya tiada menjadi halangan bagi saya akan menjawab kepadamu, melainkan, bahwa saya tidak suka menyebut nama Tuhan, melainkan atas kebersihan”.
(H.S.R. Ahmad, Ibnu Majah, Abu Dawud dan Nasai)
Jadi pendeknya, bahwa Nabi s.a.w. tidak membara Qur’an diwaktu junub itu, sebabnya kurang terang, ya’ni boleh jadi karena haram, dan boleh jadi karena beliau tiada suka.
Dan tidak boleh ditentukan tidak-bolehnya, oleh karena haramnya atau tidak sukanya Nabi s.a.w., melainkan dengan keterangan yang jelas dan sah daripada Rasulullah s.a.w.
Adapun kami, maka kami menetapkan, bahwa Nabi tidak membaca Qur’an dimasa junub itu, karena haram membacanya diwaktu itu.
Inilah alasan kami :
Artinya : Berkata ‘Ali : Bahwa Nabi s.a.w. pernah bersabda : „Bacalah kamu akan Qur’an, selama seorang daripada kamu ti¬dak kena janabat, maka jika kena janabat, tidak boleh walaupun satu huruf.
(H.S.R. Daraquthni).
Hadiets ini menunjukkan dengan terang yang tidak boleh diputar-putar lagi. bahwa orang junub itu diharamkan membaca Qur’an. Sekarang kalau ada orang yang tidak suka menerima Hadiets ini lantaran Hadiets ini mauquf, ya’ni tidak sampai kepada Nabi, cuma menjadi perkataannya ‘Ali yang tidak boleh dibuat pegangan, maka kami unjukkan satu lagi Hadiets yang marfu’ (yang sampai kepada Nabi) yang tidak bisa orang yang mencari kebenaran dan keinshafan akan menolaknya.
Inilah Hadietsnya :
Artinya : Telah berkata ‘Ali : Saya pernah lihat Rasulullah s.a.w. berwudlu’, kemudian membaca sebahagian daripada Qur’an (sambil bersabda) : „Beginilah bagi orang yang tiada junub. Adapun yang junub, tidak boleh, walaupun satu Ayat”.
(H.S.R. Abu Ya’laa)
Hadiets ini kami sahkan, karena belum berjumpa di dalam isnadnya seorang yang tertuduh dengan ……… dan memang kami belum pernah mendengar dari seorang Ahlul-Hadiets yang melemahkan sanadnya. Kalau ada tunjukkanlah namanya kepada kami, tentu akan kami terima dengan senang hati. Dan telah kami jumpai perkataan dari seorang Ahlul-Hadiets yang namanya itu Al-Haitsamie terhadap kepada Hadiets yang tersebut artinya : Orang-orang yang menceriterakan Hadiets ini boleh dipercaya. Dan sesudah terang sahnya Hadiets ini bagi orang yang inshaf, maka kami berkata, bahwa Hadiets ini bisa menyinari Hadiets-hadiets yang dianggap gelap oleh lain-lain dari kami.
Pendapat kami terhadap kepada alasan-alasan fihak pertama.
Kami berkata, bahwa alasan fihak pertama dari riwayat Aisyah, bahwa Nabi s.a.w. senantiasa menyebut nama Tuhan ditiap-tiap masa itu, tidak membuktikan kalau Nabi s.a.w. itu ada pernah membaca Qur’an dimasa junub, adapun keterangan kami ialah Hadiets-hadiets yang kami terangkan di atas tadi yang mana Rasulullah telah haramkan bacaan Qur’an, walaupun satu Ayat dimasa junub, dan sabda Rasulullah s.a.w. terhadap kepada Muhajir yg memberi salam kepadanya yang mana beliau itu waktu berhadats kecil dengan perkataan : „Saya tidak suka menyebut nama Allah melainkan atas kebersihan”.
Ketahuilah, jika Nabi kita itu tidak suka menyebut nama Allah diwaktu yang beliau berhadats kecil, apa lagi diwaktu berhadats besar.
Adapun alasan mereka dengan riwayat dari Ibnu ‘Abbas dan satu dari Hakam, kami tidak suka menerima, karena imam Bukhari itu menceritakan riwayat-riwayat itu dengan tidak ada isnad. Dan walaupun sah dari Ibnu ‘Abbas dan Hakam, ya, tidak kami terima, sebab tidak cocok dengan Hadiets yang sah dari Nabi s.a.w.
Adapun surat Nabi kita s.a.w. yang memuat Ayat-ayat yang dibaca oleh Hiraklus itu tiada keterangan, bahwa ia tatkala baca surat itu ada dimasa junub.
Lantaran itu, maka tertolaklah alasan ini. Sekianlah keterangan kami. Md. Mm.
Pemandangan
Tiap-tiap satu perkara sebelum ada larangan, halal dikerja¬kan. Orang junub membaca Qur’an itu pada asalnya tentu halal, malahan membaca Qur’an itu diperintah dengan tidak disertakan syarat apa-apa. Kemudian dari itu ada larangan. Larangan itu perlu ditimbang.
Kita sudah tau tadi, bahwa membaca Qur’an oleh orang yang junub itu pada asalnya halal.
Halalnya itu dikuatkan oleh satu riwayat dari ‘Aisyah yang berkata, bahwa Rasulullah menyebut Allah itu tidak memilih waktu. Kalau sekiranya membaca Qur’an diwaktu junub itu haram, tidak patut, tidak dikecualikan oleh Sitti ‘Aisyah diriwayat ini atau diriwayat lain.
Juga dikuatkan oleh riwayat Ibnu ‘Abbas (keterangan ke 2) yang tidak memandang haram orang junub membaca Qur’an. Riwayat Ibnu ‘Abbas itu menunjukkan. bahwa dizamannya sendiri, sudah jadi pembicaraan tentang itu.
Kalau betul hal itu haram, tidak patut tidak tersiar dizaman Nabi s.a.w. dan tidak patut tidak diketahui oleh Ibnu ‘Abas yang begitu rapat kepada Nabi.
Keterangan ke 7, riwayat Hakam (seorang shahabat Nabi), juga menunjukkan yang ia sudah dengar ada orang berkata : Orang junub tak boleh sebut nama Allah.
Tetapi dengan terang, Hakam mengaku yang ia sembelih di dalam waktu ia berjunub, dengan sebut nama Allah. Kalau sekiranya hal itu betul haram, tak patut Hakam itu tidak tahu, dan tak patut ia langgar dengan tidak periksa lebih dahulu.
Keterangan yang ke 8, menerangkan Ibnu ‘Abbas biasa membaca wiridnya dari Qur’an dengan berjunub. Kalau betul dan sah ada larangan dari Nabi, tentulah Ibnu ‘Abbas tidak lakukan begitu. Ditambah pula oleh keterangan yang ke 9, yang menunjukkan Nabi ada kirim surat kepada Hiraklus itu dengan Ayat¬ayat Qur’an. Kalau hal itu betul haram, tentulah Rasululah tidak kirim surat itu kepadanya, karena sudah tentu raja itu tidak ada mandi janabat dulu buat pegang dan baca surat itu. Golongan yang menyatakan haram membaca Qur’an diwaktu junub itu alasannya :
I. keterangan yang ke 1 dan ke 3. Dua-dua Hadiets itu lemah, tak boleh dibikin alasan.
II. keterangan yang ke 3.
Ini juga lemah. Didla’ifkan oleh semua Ahlul-Hadiets.
III. keterangan yang ke 10. Keterangan ini tidak berhubungan dengan junub, hanya berhubungan dengan hadats kecil.
Keterangan ini dapat dijatuhkan oleh beberapa riwayat dari Nabi yang menunjukkan, bahwa wudlu’ itu perlu, hanya untuk shalat.
IV. keterangan yang ke 11. Ini sudah tentu tak bisa dibuat alasan bagi mengharamkan sesuatu, karena riwayat itu sungguhpun dikatakan sah datang¬nya dari ‘Ali, tetapi tidak sah datangnya dari Nabi, sebagaimana yang tersebut dipermulaan tadi.
V. keterangan yang ke 12. Keterangan ini disahkan oleh imam Haitsamie. Selain dari padanya, tidak ada seorangpun yang turut mengesahkannya, ma¬lah pengarang kitab Nailul-Authar yang begitu luas pengala¬mannya tentang Hadiets, masih belum berani menganggap sah Hadiets itu.
Di dalam urusan Hadiets sudah terma’lum, bahwa satu Hadiets yang disahkan oleh satu imam seperti Ahmad, Turmudzi, Baihaqie, Nasai, Ibnu Majah, Abu Dawud, Daraquthni atau Ibnu Hibban itu, belum tentu sah, teristimewa Hadiets yang disahkan oleh imam Haitsamie, yang tidak begitu terkemuka di dalam urusan Hadiets, sebagaimana imam-imam yang tersebut tadi.
Dengan pemandangan yang ringkas itu, dapatlah kita ambil keputusan, bahwa fihak yang tidak mengharamkan itu ada lebih kuat di dalam hal ini, karena mereka sudah berdiri menurut asal (ya’ni tidak haram), yang dikuatkan oleh beberapa riwayat dari isteri dan shahabat-shahabat Nabi.
Adapun fihak yang mengharamkan itu, alasannya semua tidak kuat dan tidak terang menunjukkan kepada haram, kecuali ke¬terangan yang ke 12. Alasan ini belum tentu shahih, dan juga tidak terang menunjukkan kepada haram. Dari itu, sekiranya Hadiets yang ke 12 itu shahih, maka dengan dibantu oleh beberapa riwayat dan Hadiets yang tidak terang pada mengharamkan itu, cuma bisa kita katakan makruh membaca Qur’an, bagi orang yang berjunub.
Lebih dari itu tak bisa !
2). Adapun penjawaban atas pertanyaan yang kedua yang berhubung dengan menyentuh Qur’an itu, sudah dijawab di “Pembela Islam”, Nomor 6, halaman 46. Maka kami minta supaya tuan memeriksa sendiri.
3). Adapun pertanyaan darihal perempuan yang berhaidl masuk kemasjid itu, kami jawab :
Jika masuknya buat duduk, maka haramlah hukumnya. Lihat P.I. nomor 24 halaman 34. Dan jika maksudnya masuk itu, cuma sekedar buat keperluan, itu ada sebahagian ‘ulama’ membolehkan, dan mereka berdalil dengan Hadiets yang tersebut di bawah ini :
Artinya : Telah berkata ‘Aisyah : Rasulullah s.a.w. pernah berkata kepada saya: „Kasihkanlah tikar kecil itu kepadaku dari masjid “. Maka saya berkata : „Sesungguhnya saya masih berhaidl”, lantas beliau berkata : „Sesungguhnya haidlmu itu tidak di tanganmu”.
(H.S. Riwayat Jama’ah, melainkan Bukhari)
dan ada lagi Hadiets :
Artinya : Telah berkata Maimunah : Adalah Rasululluh s.a.w. itu pernah masuk kepada salah satu isterinya yang di waktu itu berhaidl, maka beliau menaruhkan kepalanya di atas pungkuannya sambil membaca Qur’an, padahal dia (isterinya) berhaidl, kemudian berdiri isterinya yang tadi, sambil membawa tikar kecil kepunyaannya s.a.w. ; kemudian ia taruhkan di masjid, padahal ia itu berhaidl.
(H.S.R. Ahmad, Nasai, Abdur-Razzaq, Ibnu Abi Syaiban dan Dliya’)

Soal jawab 1 : 70-79 cet XI Diponegoro

SENTUH / PEGANG QUR'AN TANPA WUDLU

SOAL:
Di dalam kitab Sirajul-Munir terdapat hadiets:
itu sanadnya ada shahih, bagaimanakah betulnya dan manakah yang quat?

JAWAB:
Hadiets itu di sanadnya ada seorang yang lemah, lantaran itu maka Imam Nawawi dan lain-lain ahli hadiets menganggap hadiets itu lemah.

Menurut qaidah ahli hadiets, bahwa:
Artinya: Celaan itu didahulukan daripada pujian.

Maqsudnya, bahwa salah satu dari orang-orang yang meriwayatkan satu hadiets itu, kalau dicela oleh satu ahli hadiets, tetapi ada pula lain ahli hadiets memandang orang itu tidak tercela, maka perkataan orang yang mencela itulah yang dipakai; dan perkataan orang yang memuji itu tidak dipakai. Sebabpun dipakai perkataan orang yang mencela, karena ia ada menunjukkan kecelaan orang yang ia cela, umpama orang itu suka dusta, suka lupa dan sebagainya.
Adapun pemuji itu terus memuji orang yang tercela tadi, ia tak tahu yang orang itu suka dusta, suka lupa dan sebagainya.

Maka hadiets:
tadi, Imam Nawawi dan lain-lainnya menganggap lemah, lantaran satu dari rawinya ada tercela.
Hal ini tidak diketahui oleh satu golongan, maka lantaran itu mereka anggap hadiets itu shahih.

Misalnya:
Ada seorang tertuduh yang ia mencuri.
Orang ini tentu dibawa ke hadapan hakim. Hakim nanti bertanya: Adakah saksi yang tahu orang ini mencuri?
Kalau ada saksi yang cukup, tentu hakim menghukum orang itu sebagaimana mestinya, walaupun di waqtu itu ada seribu orang berkata: Orang ini baik.

Dengan keterangan ini cukuplah rasanya untuk menerangkan ketidak-shahan hadiets itu.


Sekarang marilah kita pandang hadiets itu sebagai hadiets yang shah, lalu kita fikirkan ma'nanya.
Artinya: Tidak akan (atau tidak boleh) menyentuh Quran melainkan orang yang "thahir". (HR. Al-Atsram)

Menurut ilmu "ushul fiqh", perkataan "thahir" itu dikatakan "musytarik", yaitu satu perkataan yang mempunyai beberapa arti yang berlainan:

1. Orang Islam dikatakan "thahir" (bersih), lantaran ia bukan musyrik, karena orang musyrik itu Tuhan katakan najis. Seperti firman Allah:
Artinya: Orang-orang musyrik itu tidak lain melainkan najis (kotor). (Q. Al-Bara'ah 28)

Dan sabda Rasul:
Artinya: Orang mu'min itu tidak najis. (HR. Muslim).

Kalau kita ambil arti ini, niscaya hadiets ini berma'na begini:
Tidak boleh menyentuh Quran melainkan orang mu'min.

2. Orang yang bersih badannya daripada najis, dinamakan "thahir" (bersih) karena telah diterima dan disetujui oleh sekalian ulama, bahwa orang yang tidak bernajis badannya itu dinamakan "thahir".

Kalau kita ma'nakan hadiets tadi menurut arti ini, tentulah berbunyi begini:
Tidak boleh menyentuh Quran melainkan orang yang bersih badannya daripada najis.

3. Orang yang badannya bersih daripada hadats besar, dinamakan "thahir" (bersih), karena sekalian ulama bersetuju mengatakan, bahwa orang yang bersih daripada hadats besar itu "thahir".

Kalau kita ambil arti ini, tentulah hadiets itu berma'na:
Tidak boleh menyentuh Quran, melainkan orang yang bersih badannya daripada hadats besar.

4. Orang yang bersih badannya daripada hadats kecil, dinamakan "thahir".
Kalau kita artikan hadiets itu menurut arti yang baru tersebut ini, niscaya berma'na:
Tidak boleh menyentuh Quran, melainkan orang yang bersih badannya daripada hadats kecil.

Dari apa yang tersebut itu, kita sudah dapat tahu, bahwa perkataan "thahir" itu sekurangnya ada mempunyai empat arti.

Maka sekarang perlu pula kita fikirkan satu persatunya supaya kita dapat tahu manakah arti yang mesti dipakai, karena kalimah yang "musytarak" (yang mempunyai beberapa arti) seperti perkataan "thahir" itu, tidak boleh kita tentukan artinya itu atau ini melainkan dengan keterangan.

Yang pertama, "thahir" itu artinya: orang mu'min. Jadi boleh difaham, bahwa orang kafir tak boleh menyentuh Quran.

Bukan ini arti yang dimaqsudkan oleh hadiets itu, karena Rasulullah pernah mengirim surat kepada raja-raja kafir dengan memakai ayat-ayat Quran. Kalau sekiranya orang kafir tak boleh memegang Quran, tentu Rasulullah tidak menulis surat dengan pakai ayat-ayat Quran.

Tentang ini ada ulama berkata, bahwa kalau satu dua ayat bercampur dengan suratan yang lain-lain tidak mengapa, ya'ni boleh disentuh, walaupun oleh si kafir.
Pemandangan ulama yang tersebut itu tidak betul, karena tidak ada keterangan, hanya dengan fikiran saja.

Yang kedua, "thahir" itu, artinya: orang yang bersih badannya daripada najis. Jadi, boleh difaham bahwa orang yang badannya bernajis itu tidak boleh menyentuh Quran.

Artinya ini juga bukan yang dimaqsudkan oleh hadiets itu, karena sekiranya betul begitu, tentu Rasulullah tidak kirim surat kepada raja-raja kafir dengan menggunakan ayat-ayat Quran, karena raja-raja itu sudah tentu tidak menjaga dirinya daripada najis-najis sebagaimana kita orang Islam.

Yang ketiga, "thahir" itu artinya: orang yang badannya bersih daripada hadats besar.
Jadi, boleh difaham, bahwa orang berhadats besar tidak boleh menyentuh Quran.

Arti ini juga tidak betul! Yaitu, bukan yang dimaqshudkan oleh hadiets itu, karena kalau betul begitu, tentu Rasulullah tidak kirim surat kepada raja-raja kafir dengan pakai ayat-ayat Quran, lantaran raja-raja itu tentu tidak bersih daripada hadats besar, sebagaimana yang dimaqshudkan oleh Islam.

Yang keempat, "thahir" artinya: orang yang bersih badannya daripada hadats kecil. Jadi, boleh difaham bahwa orang yang tidak berwudlu', tidak boleh menyentuh Quran.

Faham ini juga tidak betul, dan sebab-sebabnya sama dengan sebab yang tersebut di arti yang kedua dan ketiga bagi perkataan "thahir" yang di atas itu.

Tambahan pula kita telah ketahui, bahwa Nabi kita ada mempunyai beberapa penulis wahyu, tetapi tidak pernah kita dengar dan tidak ada satupun riwayat yang menunjukan, bahwa salah seorang daripada mereka itu pernah pergi mengambil wudlu' waqtu hendak menulis wahyu, sedang menurut adat, tak dapat dikatakan, bahwa shahabat-shahabat Nabi selamanya berwudlu'.

Ibnu 'Abbas, As-Sya'bi, Ad-Dlahhak, Zaid bin Ali dan beberapa imam-imam lagi menganggap, bahwa menyentuh Quran itu tidak perlu dengan wudlu'.

Menurut keterangan-keterangan yang kita unjukkan di atas itu, nyata bahwa sekiranya mau juga kita katakan hadiets itu shah, maka perkataan "thahir" (bersih) itu tak dapat ditentukan salah satu artinya dengan pasti, karena tiap-tiap satu daripada empat artinya itu dapat dibantah.

Sekarang terpaksa kita mencari lain dari arti untuk hadiets itu.

"La-yamassu" itu artinya yang ashal ialah tidak akan menyentuh. Tetapi boleh juga diberi arti tidak boleh menyentuh, sebagaimana yang tersebut di atas tadi.

Adapun perkataan "yamassu" saja itu artinya: menyentuh. Menyentuh ini boleh diartikan sentuh dengan tangan terbuka, dengan tangan berlapis kain, dengan badan; dan menurut Quran ada juga artinya itu bersetubuh; dan juga perkataan "menyentuh Quran itu" boleh diartikan: beriman kepada Quran.

Kalau diambil arti ini, niscaya hadiets itu berma'na: Tidak akan beriman kepada Quran melainkan orang yang bersih.

Maka perkataan "bersih" di sini perlu pula dikasi arti yang lain, yaitu: "orang yang bersih hati".

Jadi bersihnya arti hadiets itu:
Tidak akan beriman kepada Quran melainkan orang yang bersih hatinya.

1. Hadiets itu, menurut riwayat, tidak shah. Walaupun ada orang mengatakan shah, tetapi tidak boleh diterima, lantaran orang-orang yang anggap shah itu tidak tahu, bahwa salah satu dan rawi hadiets itu orang yang dipandang lemah oleh ahli-ahli hadiets.

2. Sekiranya mau juga dikatakan hadiets itu shah, maka artinya tak dapat ditentukan untuk berwudlu' buat menyentuh Quran.

3. Hadiets yang di dalam khilaf tentang shahnya itu, tak boleh dijadikan alasan untuk mengharamkan sesuatu.

4. Orang yang menyentuh Quran itu, kalau perlu bersih badannya daripada najis, daripada hadats besar, daripada hadats kecil, tentulah Rasulullah tidak kirim surat kepada raja-raja kafir dan musyrik dengan pakai ayat-ayat Quran, karena raja-raja itu sudah tentu tidak bersih badannya daripada hadats besar, hadats kecil dan najis, sebagaimana yang dikehendaki oleh Islam.

Keterangan yang kita beri di atas itu, rasanya sudah cukup untuk menerangkan, bahwa memegang Quran itu tidak perlu kepada wudlu’, maka sekiranya, ada saudara-saudara yang bisa kasi keterangan yang cukup tentang perlu wudlu’ untuk memegang Quran, kita akan terima dengan segala senang hati.

A.H.
 
Sumber : Kitab Soal Jawab I : 43-48 cet XI Diponegoro

BABI HARAM DIMAKAN TIDAK NAJIS DISENTUH

SOAL : Tersebut di al-Burhan fashal kedua belas, bahwa daing yang haram dimakan itu, tidak najis terkena pada badan dan sebagainya. Betulkah begitu?

JAWAB : Betul begitu. Yakni daging yang haram dimakan itu, kalau kena di badan atau tempat shalat, tidak perlu dicuci, karena yang dikatakan haram dan najis itu, ialah untuk dimakan.

A.H.
Sumber : Kitab Soal Jawab A. Hassan jilid I hal 35 cetakan XI penerbit cv Diponegoro.

BERSENTUH KULIT DENGAN ANJING DAN BABI YANG BASAH

SOAL : Apakah  hukum kalau bersentuh kulit dengan babi atau anjing yang basah, wajibkah disertu?

JAWAB : Adapun babi menurut Qur’an haram dimakan, tetapi tidak ada keterangan yang mengatakan najisnya.
 
Dengarlah firman Allah :
حرمت عليكم الميتة والدم ولحم الخنزير

Artinya: “Diharamkan atas kamu bangkai, darah dan daging babi.(Al-Maidah: 4)”

Haram itu tidaklah menunjukkan kepada najisnya. Begitu juga arak dan lain-lain barang makanan dan minuman yang haram. Yaitu seperti racun umpamanya, haram dimakan, tetapi tidak najis buat dipegang.

Adapun tentang anjing adalah bersalahan (berselisih) ulama, dengan tiga perkataan:
  1. Mengatakan anjing itu najis sekalian badannya.
  2. Mengatakan suci, sekalian badannya.
  3. Mengatakan najis air liurnya.
Sungguh telah kita nyatakan persalahan (perselisihan) ulama itu, tetapi kita ini disuruh mengikuti Qur’an dan Hadits. Oleh karena itu, kita tidak berani mengatakan ini najis atau tidaknya, sebelum ada keterangan dari Allah atau RasulNya.

Dalam Islam ada asas, bahwa suatu barang itu asalnya suci dan halal, maka tidak harus kita katakan najis atau haram, kalau tidak ada keterangan yang mengharamkan atau yang menajiskan.

Dengarlah firman Allah :
وقد فصـل لكم ما حرم عليكم.
Artinya: “Sesungguhnya Allah telah menyatakan kepada kamu apa-apa yang ia haramkan atas kamu. (Al-An’am: 119)”

Adapun tentang anjing, ada hadits begini:

طهور اناء احدكم اذاولغ فيه الكلب ان يغسله سبع مرات اولاهن بالتراب

Artinya: “Bersihnya bejana salah seorang daripada kamu, apabila dijilat oleh anjing, ialah dicuci tujuh kali, yang mula-mulanya dengan tanah”. (HR. Muslim)

Pendeknya, bahwa babi itu haram atau najis buat dimakan.

Kalau daging babi kena di badan kita, tidak ada keterangan tentang wajib mencucinya. Apaun air yang disisai oleh mulut anjing itu, wajib dibuang, dan tempat air itu wajib dicuci.
Kalau anjing menjilat pakaian atau badan kita tidak ada keterangan tentang wajib mesti dicucinya.

Hukum air tadi tak dapat disamakan dengan badan dan pakaian, karena berlainan jenisnya.

Itu barang cair, dan ini barang keras.

H.M.A.
Sumber : Kitab Soal Jawab A. Hassan jilid I hal 33-35 cetakan XI penerbit cv Diponegoro.