Tampilkan postingan dengan label jilid 1. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label jilid 1. Tampilkan semua postingan

Minggu, 30 Juni 2013

SENTUH / PEGANG QUR'AN TANPA WUDLU (LANJUTAN)

SOAL:
Berhubung dengan masalah yang tersebut di muka fashal "Menyentuh atau membaca Quran tidak perlu wudlu" dengan beralasan satu hadiets:

 
Hadiets mana menurut keterangan tuan, di isnadnya ada seorang yang lemah, begitu juga diquatkan oleh Imam Nawawi, bahwa salah satu dari rawinya ada tercela, dan hal ketidakshahnya hadiets tersebut, tuan menganggap sudah cukup, maka dengan ini saya akan bertanya:
Betulkah hadiets tersebut tidak shah, padahal di dalam Al-Quran ada ayat yang menerangkan:
Artinya: Tidak menyentuh (memegang atau beriman) kepada Al-Quran, melainkan orang-orang yang suci. (Q. Al-Waqiah 79)

Apakah ma'na dari hadiets tersebut tidak bersamaan dengan firman Tuhan itu?

Bukan maqsud saya di sini tidak menyetuui dengan keterangan yang tuan telah sebutkan di muka, tapi saya hanya minta keterangan tentang tidak shahnya hadiets itu, sedang hadiets itu seolah-olah menjadi keterangan dari firman Tuhan itu bukan?



JAWAB:
Sesungguhnya yang telah membicarakan hal menyentuh Al-Quran itu ialah tuan A.H.¹ di P.I.² No. 6 halaman 46, tetapi oleh karena saya ada bersamaan faham dengan beliau di masalah yang tersebut , jadi tiada halangan saya menjawab pertanyaan itu.

Hadiets yang nomor 1 itu artinya begini:
Tidak boleh menyentuh Quran, melainkan orang yang thahir.

Keterangan:
Hadiets ini diriwayatkan oleh imam Ad-Daraquthnie, Al-Hakim, Al-Baihaqi dari 'Amr bin Hazm, dan diriwayatkan pula oleh Imam Thabranie dari Hakim bin Hizam dengan lafazh begini:

Artinya: Telah berkata Hakim bin Hizam: Ketika Rasulullah saw. utus saya ke (negeri) Yaman, bersabda beliau kepada saya: Janganlah sekali-kali engkau menyentuh Quran melainkan (jikalau) engkau itu thahir.

Tetapi hadiets ini, dan yang sebelumnya telah terdapat pada isnadnya seorang yang bernama
Suwaid Abu Hatim, padahal dia itu telah dilemahkan oleh imam-imam Bukharie, Nasaie, Abu Zar'ah, dan berkata Imam Ibnu Hibban:
Dia itu seringkali meriwayatkan hadiets-hadiets yang palsu-palsu.

Lantaran yang semacam ini maka hadiets yang diriwayatkan dari 'Amr bin Hazm dan Hakim bin Hizam, itu semua dilemahkan oleb Imam Ibnu Hazam, Nawawi, Ibnu Katsier dan Syekh Muhyid-Dien.

Berkata Imam Al-Hafizh bin Hajar Al-Asqallani di kitabnya Talkhisul-Habir, bahwa hadiets yang tersebut itu diriwayatkan oleh Imam Daraquthnie dan Thabranie dari Ibnu 'Umar dengan isnad yang tidak ada apa-apa, ya'ni boleh diterima.
Perkataan beliau itu tidak benar sekali, lantaran telah terdapat pada isnadnya seorang yang bernama Sulaiman bin Musa Al-Asydaq, sedang hal dia itu telah menjadi pembicaraan di antara ulama-ulama ahlul-hadiets, ya'ni sebagian mereka ada yang melemahkan dia, dan yang tidak. Lantaran yang demikian itu, riwayatnya tidak boleh diterima.

Beginilah menurut cara qaidah ilmu hadiets.

Hadiets yang tersebut diriwayatkan pula oleh Imam Aba Dawud dari 'Utsman bin Abil-Ash, akan tetapi isnadnya itu putus, dan diriwayatkan pula daripadanya oleh Imam Thabranie, dan terdapat pada isnadnya seorang yang tidak terkenal, dan diriwayatkan pula oleb Imam 'Ali bin 'Abdul-Aziz dari Tsauban, akan tetapi pada isnadnya ada seorang yang bernama
Hashieb bin Jahdar, padahal dia itu tidak dipercaya riwayatnya oleh ahlulhadiets.

Imam Malik, ada meriwayatkan hadiets tadi dari 'Abdullah bin Aba Bakr yang ia itu seorang tabi'i.
Jadi, kalau begitu, riwayatnya itu mursal.

Pendek kata tidak ada hadiets yang shahih yang berhubungan dengan masalah yang tersebut, hanya hadiets yang diriwayatkan oleh Imam Al-Haitsami dari 'Abdullah bin 'Umar dengan lafazh sebagaimana hadiets yang di nomor 1, yang mana sesudah itu, Imam Al-Haitsami ada berkata
artinya: Orang-orang yang meriwayatkan hadiets ini boleh dipercaya.

Penulis berkata: Kalau hadiets yang diriwayatkan oleh beliau itu memang sungguh shahih, maka sabda "Tidak boleh menyentuh Quran melainkan orang yang thahir", itu masih menjadi pembicaraan yang amat hebat sekali lantaran perkataan "thahir" itu dikatakan musytarak, yaitu satu perkataan yang mempunyai beberapa arti yang berlainan:

1. Orang yang tidak berhadats kecil itu disebut "thahir" (bersih).
Lihat keterangan di bawah ini:

Artinya: Telah berkata Ibnu 'Umar: Adalah Nabi saw. itu berwudlu pada tiap-tiap shalat, maupun beliau itu thahir atau tidak thahir. (HSR. Al-Jama'ah, melainkan Muslim).

Kalau kita ambil arti ini, jadi hadiets itu artinya begini:
Tidak boleh menyentuh Quran, melainkan orang yang tidak berhadats kecil.

2. Orang yang tidak junub itu disebut "thahir" (bersih), lantaran Allah telah berfirman:
Artinya: Jikalan kamu itu berjunub maka mandilah. (Q. A1-Maidah 6)

Jadi, orang yang thahir itu orang yang tidak berjunub.
Kalau kita ambil arti ini, niscaya hadiets itu berarti begini:
Tidak boleh menyentuh Quran, melainkan orang yang tidak berjunub.

3. Orang yang badannya bersih daripada najis itu, menurut keterangan ijma', disebut "thahir" (bersih).
Jadi, kalau kita ambil arti yang begini, hadiets itu berarti begini:
Tidak boleh menyentuh Quran, melainukan orang yang badannya tidak najis.

4. Orang yang beragama Islam itu dikatakan "thahir" (bersih), lantaran dia itu tidak musyrik, oleh karena Tuhan Allah menyebut orang musyrik itu najis. Inilah firmanNya:
 
Artinya: Orang-orang musyrik itu tidak lain, melainkan najis. (Q. Al-Baraah 28)

Ada lagi riwayat:

Artinya: Dari Huzaifah Ibnu-Yaman, bahwa Rasulullah saw. itu berjumpa dengan dia, sedang dia itu berjunub, lalu die menjauhkan diri daripadanya, kemudian ia berkata: Saya tadi ada berjunub. Maka beliau bersabda: Sesungguhnya orang Islam itu tidak najis. (HSR. Al-Jamaah, melainkan Bukharie dan Turmudzie)

dan
Artinya: Dari Abu Hurairah, bahwa Nabi saw. pernah berjumpa dengan dia pada suatu jalan di Madinah, kemudian dia menjauhkan diri daripadanya dan ia pergi, terus mandi, kemudian beliau bertanya: Ya, Abu Hurairah! Kemana engkau tadi? Jawabnya: Saya tadi berjunub, dan saya tidak suka duduk dengan tuan sedang saya itu tiada bersih. Maka beliau bersabda: Subhanallah! Sesungguhnya orang mumin itu tidak najis. (HSR. Al-Jamaah)

Kalau kita ambil arti yang begini ini, jadi hadiets ini berbunyi begini:
Tidak boleh menyentuh Quran, melainkan orang muslim (atau mumin).

Dari keterangan yang tersebut itu, kita bisa mengetahui, bahwa perkataan "thahir" itu artinya tidak tertentu, ya’ni boleh jadi artinya itu, orang yang tidak berhadats kecil, atau yang tidak berjunub, atan orang yang tidak najis badannya, atan orang yang muslim atau mumin.

Maka dari itu perkataan thahir itu tidak boleh ditentukan artinya dengan salah satu perkataan yang tersebut, melainkan harus ada keterangan, dan sekiranya tidak ada keterangan dan Quran atau hadiets yang menentukan arti perkataan "thahir", maka hadiets itu tidak boleh digunakan buat tidak boleh menyentuh Quran dengan tidak berwudlu.

Demikianlah menurut keterangan qaidah ilmu ushululfiqh.

Adapun firman Allah yang tersebut di atas itu sambungannya begini:
Artinya: Sesungguhnya itulah Quran yang mulia, yang di Kitab yang tersembunyi (ya’ni Al-Lauhil-Mahfuzh) yang tidak disentuh, melainkan oleh mereka yang dibersihkan, yang turunnya itu dari Tuhan bagi sekalian alam. (Q. Al-Waqiah, 77-80)

Tafsirnya:
Lafazh muthahharun itu menurut keterangan yang quat ma’nanya ialah malaikat.

Jadi, firman Allah:

Itu artinya: Yang tidak disentuh, melainkan oleh malaikat.

Ayat ini menolak perkataan orang-orang kafir yang menuduh, bahwa Quran itu diturunkan kepada Nabi saw. oleh syaithan, ya’ni bukan dari Tuhan.

Lantaran itu Allah lantas menurunkan ayat itu.

Dengan keterangan yang tersebut, bisa diketahui dengan jelas, bahwa di antara ayat itu dan hadiets tadi tidak ada perhubungan apa-apa.
Md. Mm.
Sumber : Kitab Soal Jawab I : 48-52 cet XI Diponegoro

DAGING BABI TIDAK NAJIS

SOAL:
Tersebut di kitab Pengajaran Shalat, yang diterbitkan oleh "Persatuan Islam", Bd, ma'nanya begini:
"Tidak ada keterangan melarang orang membawa shalat akan daging babi atau air bekas dijilat oleh anjing."

Kalau begitu bolehkah kita bawa shalat akan tahi, kencing, darah haidh, darah nifas, atau madzi, karena kita disuruh hanya bersihkan badan daripada hadats kecil dan hadats besar; dan daripada najis-najis yang tersebut, dan disuruh kita bersihkan pakaian dan tempat shalat dari pada najis-nalis yang tersebut itu, sedang tentang larangan bawa shalat tidak ada?

JAWAB:
Daging babi itu, menurut Quran, haram dimakan, tetapi tidak ada keterangan yang mengatakan wajib dicuci badan, pakain atau tempat shalat yang kena daging babi.

Daging babi itu serupa racun. Racun haram dimakan, tetapi tidak ada keterangan yang ia najis yang mesti dicuci. Begitu juga arak. Adapun air yang disisai oleh anjing itu terutama sekali tidak boleh diminum, sebagaimana kita telah terangkan di pertanyaan yang di atas. Begitu juga makanan yang disisainya, karena yang dapat kita pandang jadi sebab bagi najis, atau ta’ boleh diminum air itu lidahnya atau lidah dan air liurnya.

Adapun tahi, kencing, darah haidh, darah nifas dan madzi itu, diperintah kita membersihkan diri daripadanya dengan tidak dibedakan di luar shalat atau dalam shalat. Oleh sebab itu, wajib kita jauhi diri dari pada najis-najis itu di segenap waktu, terutama sekali di waktu shalat. Maka kiranya seorang terbawa najis itu ke dalam shalat dengan tidak sengaja, ta’ dapatlah kita katakan dia berdosa atau tidak sah shalatnya.

Tetapi orang yang membawa najis yang tersebut ke dalam shalat dengan sengaja itu, sudah tentu berdosa, lantaran tidak menurut perintah menjauhkan diri daripada najis-najis, tetapi tidak dapat juga dikatakan tidak sah shalatnya.

Menurut surat T.H.I. Tebing Tinggi nampaknya ada orang bertanya kepadanya: Apa hukum orang bungkus najis yang tersebut lalu ditaroh di sorban atau kopiah lantas dibawa shalat?

Kita jawab dengan ringkas sahaja, bahwa orang yang berbuat begitu bukannya orang yang mau ber'ibadat kepada Tuhan, tetapi orang yang mau main-main atau menghina, karena apakah perlunya ia bawa najis itu ke dalam shalat?

Dan juga kita pandang orang yang berkata begitu bukannya orang yang mau tanya masalah tetapi orang yang mau main-main dengan Agama. Orang yang sebenarnya menghormati Agamanya itu ialah orang yang bertanya apa-apa maslahat yang perlu ia kerjakan sekarang atau akan perlu dikerjakan nanti.

Orang yang mau bungkus kotoran lantas bawa shalat dengen alasan, bahwa badannya tidak kena najis itu, sepatutnya bungkusan itu ia telan ke dalam perutnya dengan alasan ia telan bungkusan-bungkusan bukan telan kotoran.


A.H.
Sumber : Kitab Soal Jawab I : 35-36 cet XI Diponegoro

BATALKAH WUDLU BILA BERSENTUH DENGAN PEREMPUAN (TERAKHIR)

SOAL:
Bathalkah wudlu' orang yang bersentuh dengan perempuan yang boleh ia kawin?

JAWAB:
Ada sebagian daripada ulama memandang, bahwa bersentuh dengan perempuan itu membathalkan wudlu'.
Ada sebagian lagi memandang tidak bathal.

Fihak yang mengatakan bathal itu alasannya ialah riwayat dari Mu'adz bin Jabal:
Artinya: Seorang laki-laki pernah datang kepada Rasulullah saw. lalu ia bertanya: Apa hukum Rasulullah tentang seorang laki-laki berjumpa seorang perempuan ia kenal, lalu ia lakukan kepada perempuan itu sekalian apa yang seorang lakukan terhadap isterinya, tetapi tidak ia bersetubuh dengan perempuan itu? Di waktu itu turun ayat ini (yang artinya): "Kerjakanlah shalat di dua bahagian siang dan di permulaan malam, karena kebaikan itu menghilangkan kejahatan."
Maka Rasulullah saw. berkata: Pergilah engkau berwudlu' lantas shalat
. (HR. Ahmad)


Maqshudnya:
Ada orang bertanya kepada Rasulullah: Apa hukum menyentuh, memegang, mencium perempuan lain?
Di waqtu itu turun ayat yang artinya: Kerjakanlah shalat pagi, petang, dan malam, karena kebaikan itu bisa menghilangkan kejahatan.
Sesudah itu Rasulullah suruh orang itu berwudlu' dan shalat.

Dan firman Allah Ta'ala:
Artinya: ... atau kamu menyentuh perempuan ... (Q. An-Nisa 43)
Maqshudnya: Bahwa menyentuh perempuan itu membathalkan wudlu'.

Fihak yang menganggap tidak bathal wudlu' dengan sebab bersentuh perempuan itu, menolak dua keterangan yang ditunjukkan oleh fihak yang mengatakan bathal wudlu' dengan sebab bersentuh perempuan itu.

Mereka yang menolak berkata:
Pertama, bahwa hadiets yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad itu tidak shah. Hadiets-hadiets itu juga diriwayatkan oleh imam-imam Bukhari dan Muslim, tetapi dengan tidak pakai perkataan: "Rasul suruh berwudlu' dan shalat". Oleh sebab itu tidak boleh dijadikan alasan.

Walaupun dipandang shah, tidak bisa juga dijadikan alasan untuk bathal wudlu', karena orang yang bertanya itu tidak menerangkan yang ia sentuh perempun itu ketika ia ada berwudhu'.

Kedua, bahwa perkataan "lamastumun-nisa" di ayat itu sungguhpun menurut ashalnya berarti "menyentuh perempuan" dengan tangan, tetapi di sini tidak boleh dikasih arti itu lagi, melainkan wajib diberi arti "bersetubuh dengan perempuan" karena:

1. Kalau ditetapkan arti "lamastum" itu "bersentuh" niscaya bersentuh dengan ibu dan saudara perempuan juga bathal wudlu', karena ayat itu atau ayat lain tidak mengecualikan ibu atau saudara, dan tidak juga ada hadiets yang mengecualikan begitu, sedang fihak yang membathalkan itu berkata, bahwa bersentuh dengan ibu, saudara dan lain-lain perempuan yang haram dinikahnya itu tidak membathalkan wudlu'.
Dengan apakah daliel mereka mengecualikan begitu? Coba mereka kasi keterangan!

2. Ada diriwayatkan dari Sitti 'Aisyah:
Artinya: Bahwasanya Nabi saw. pernah mencium salah seorang isterinya, kemudian ia shalat, padahal tidak ia berwudlu' (lagi). (HR. Abu Dawud).

Hadiets itu sungguhpun lemah, tetapi kata ulama hadiets, bahwa kelemahannya telah hilang lantaran ada beberapa cabang riwayatnya dari Sitti 'Aisyah.
Telah berkata Hafizh Ihnu Hajar, bahwa hadiets itu diriwayatkan orang atas sepuluh rupa.

Dan diriwayatkan lagi:
Artinya: Telah berkata Sitti 'Aisyah: Pada satu malam saya kehilangan Rasulullah saw. dari tempat tidur, lalu saya meraba dia (di dalam gelap) maka terletaklah dua tangan saya di dua tapak kakinya yang tercacak, sedang ia di dalam sujud. (HSR. Muslim).

Dan ada beberapa lagi Hadiets yang sama artinya atau maqshudnya dengan hadiets-hadiets yang tersebut di atas itu.

Ringkasan:
Fihak yang menganggap bathal wudlu lantaran bersentuh dengan perempuan itu, dalielnya satu hadiets yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad, dan satu ayat Quran, An-Nisa' 43.
Fihak yang berkata tidak bathal wudlu' lantaran bersentuh perempuan itu, menolak hadiets riwayat Imam Ahmad tadi, karena tidak shahnya, dan juga hadiets itu, tidak menunjukkan bathal wudlu' yang menyentuh perempuan, karena sungguhpun Rasulullah ada perintah ia berwudlu' tetapi tak dapat dikatakan yang orang itu ashalnya berwudlu' lantas bathal wudlu'nya dengan sebab bersentuh perempuan itu. Hanya diperintah dia berwudlu' berhubung dengan shalat.

Adapun ayat "lamastumunnisa" itu fihak ini artikan: bersetubuh dengan perempuan, bukan bersentuh dengan perempuan, karena
1. kalau dikatakan bersentuh bathal, niscaya bersentuh dengan ibu dan anak perempuan juga bathal;
2. ada beberapa hadiets yang lemah¹ tetapi jadi shahih lantaran banyak riwayatnya, yaitu hadiets yang menunjukkan Rasulullah pernah cium seorang isterinya lalu terus shalat dengan tidak berwudlu' lagi.
Ada hadiets yang shah, yaitu hadiets riwayat Muslim tentang Sitti 'Aisyah memegang tapak kaki Rasulullah yang sedang shalat.

Keputusan:
Orang yang menganggap bathal wudlu' dengan sebab bersentuh perempuan itu alasannya tidak quat, yaitu hadiets yang dijadikan alasan itu lemah, dan ayat yang dijadikannya alasan itu tidak menunjukkan bathal bersentuh, tetapi bathal bersetubuh, karena ada beberapa hadiets yang menunjukkan Nabi pernah cium isterinya, lantas terus shalat, dan ada pula hadiets yang menunjukkan Nabi ada pernah disentuh oleh isterinya selagi ia shalat.

Oleh sebab sekalian yang tersebut itu teranglah kepada orang yang berfikiran, bahwa menyentuh perempuan itu tidak membathalkan wudlu', walaupun perempuan yang halal dinikahnya.

A.H

Sumber : Kitab Soal Jawab A. Hassan jilid I hal 60-63 cetakan XI penerbit Diponegoro

BATALKAH WUDLU BILA BERSENTUH DENGAN PEREMPUAN (LANJUTAN 1) >> Laki-laki sentuh wanita batal wudhunya...dimana keterangan batal wudlu wanita bila menyentuh laki-laki ?

SOAL:
"Au-lamas-tumunnisa" itu maqshudnya bahwa kalau kamu sentuh perempuan bathallah wudlu' kamu. Kalau betul begitu, manakah keterangan tentang bathal wudlu' perempuan lantaran bersentuh itu?

JAWAB:
Tentang sentuh perempuan itu, sudah kita terangkan di muka dan P.I. Nomor 8 kaca 40-48. Di situ tuan bisa dapat tau apa maqshud sentuh.

Adapun tentang bathal wudhu' perempuan lantaran bersentuh itu diambil dari keterangan-keterangan yang tersebut di bawah ini:

1. "Lamastum" atas timbangan "fa'-'al-tum" itu mempunyai arti musyarakah, ya'ni bersekutu. Jadi artinya yang jelas ialah "bersentuhan", yaitu laki-laki sentuh perempuan dan perempuan sentuh laki-laki. Maka apabila hal persentuhannya itu sama, tak dapat tiada hukumnya juga sama.

Ringkasnya ayat itu: Bahwa kalau kamu sentuh perempuan atau perempuan sentuh kamu, maka bathallah wudlu' kamu (ya'ni kamu laki-laki dan perempuan).

2. Sabda Nabi saw.:
Artinya: Apabila bertemu kemaluan dengan kemaluan, maka wajiblah mandi. (HSR. Muslim)

Dan ada beberapa hadiets lagi yang ma'nanya, bahwa apabila bersentuh laki-laki dengan perempuan maka wajiblah mereka mandi.

Jelasnya: ayat itu sendiri ada mempunyai arti, bahwa kalau laki-laki dengan perempuan bersentuhan (bersetubuh), maka bathallah wudlu' keduanya. Tetapi kedatangan hadiets itu telah menjadikan arti ayat itu lebih terang, atau boleh dibilang hadiets tadi menjadi afsir bagi ayat itu.

A.H.

Sumber : Kitab Soal Jawab A. Hassan jilid I hal 59-60 cetakan XI penerbit Diponegoro

HUKUM SISA MAKANAN ANJING

SOAL : Apa keterangan tentang haram di makan dan di minum sesuatu makanan atau minuman yang disisai oleh anjing?

Kalau tuan bilang, bahwa keterangannya itu hadits yang ke-26, 27, dan 28 dari kitab al-Burhan, yaitu sabda Rasul :
اذا شرب الكلب في اناء احدكم فليغسله سبعا
Artinya: “Apabila anjing meminum di bejana seorang daripada kamu, hendaklah ia cuci akan (bejana) itu tujuh kali.”

Maka kami belum menerima, sebab Hadits itu hanya menyuruh mencuci najis hukmi saja, supaya boleh dipakai bejana itu, bukan supaya boleh dimakan.

JAWAB : Menurut hadits itu dan juga menurut pengakuan tuan, bahwa kita diperintah cuci bejana itu tidak lain, melainkan supaya bisa dipakai bejana itu, yaitu berarti, bahwa sebelum dicuci, tak boleh dipakai bejana itudan teristimewa pula buat diminum.
Maka arti tidak boleh memakai air itu ialah, tidak boleh digunakan buat cuci barang-barang, buat badan dan teristimewa pula buat diminum.
Jadi, di hadits yang tuan belum terima keterangannya itu, sudah ada bagi pertanyaan tuan secukupnya.
Haraplah tuan memperhatikan lagi keterangan-keterangan itu dengan perlahan-lahan. Kalau ada yang masih kurang terang di tentang itu, bolehlah tuan bikin pertanyaan lagi.

A.H.
Sumber : Kitab Soal Jawab A. Hassan jilid I hal 33 cetakan XI penerbit cv Diponegoro.

Sabtu, 29 Juni 2013

WAJIBKAH MANDI TIDAK INZAL ( TIDAK KELUAR MANI )


S O A L :
Wajibkah mandi bagi orang yang bersetubuh tetapi tidak inzal ?

J A W A B :
Difashal yang tersebut ‘ulama’ Ahlulfiqh ada berselisihan, sehingga menjadi dua firqah, yaitu firqah yang pertama berpendapat, bahwa bersetubuh yang tidak dengan inzal itu, tidak mewajibkan mandi ; dan adapun firqah yang kedua berpendapat wajib mandi, walaupun tidak inzal.

Berkata firqah pertama :
Telah nyata dari beberapa Hadiets yang shahih, bahwa apabila seorang mimpi bersetubuh, tetapi ia tidak inzal, dia itu tidak wajib mandi. Hal tersebut tidak ada khilafnya diantara sekalian Fuqaha’. Jadi, kalau begitu nyata sekali, bahwa masyru’nya wajib mandi itu apabila inzal.

Dengan keterangan ini kami bisa mengambil qias, yaitu apabila seorang bersetubuh tetapi tidak inzal, maka menurut kami punya pendapat, dia itu tidak wajib mandi. 

Inilah dalielnya :

Artinya : Telah diriwayatkan, bahwa Zaid bin Khalid Al-lu¬hani pernah bertanya kepada ‘Utsman bin Affan : Bagaimunakah pendapat tuan, apabila seorang lelaki bersetubuh dengan isterinya, tetapi tak bermani ?
Maka berkata ‘Utsman : la mesti berwudlu’ sebagaimana ber¬wudlu’ untuk shalat, dan ia mesti mencuci kemaluannya’ lalu ‘Utsman berkata : Saya telah dengar hal itu dari Rasulullah s.a.w.
(H.S.R. Bukharie dan Muslim)

Ada lagi riwayat :

….. Artinya : Kata Ubni bin Ka’b ‘ Ya Rasulullah ! (bagaimana hukumnya) apabila seorang lelaki bersetubuh dengan isterinya, tatapi tidak inzal? Berkata beliau : „Dia itu mesti mencuci kemaluannya seberapa yang menyentuh isterinya, kemudian supaya berwudlu’, lalu ia Shalat”.
(H.S.R. Bukharie dan Muslim)

Ada lagi riwayat :

Artinya : Telah berkata Abu Sa’ied AI-Khudri, bahwa Nabi s.a. w, itu, pernah melalui seorang lelaki daripada bangsa Anshar, lalu beliau mengutus orang memanggil dia, kemudian keluarlah dia, sedang kepalanya menetes air, lalu beliau bersabda „Barang kali kami telah menyebabkan engkau terburu-buru”. Jawabnya : Betul, ya Rasulullah ! Kemudian bersabda pula beliau : „Apabila engkau itu bersetubuh dengan tiada inzal, maka tidaklah wajib mandi atas engkau, tetapi engkau wajib berwudlu’.
(H.S.R Muslim)

Tiga Hadiets yang tersebut itu, telah menerangkan dengan jelas, bahwa bersetubuh yang tiada dengan inzal itu tidak mewajibkan mandi, hanya mencuci kemaluan dan wudlu’ saja. 

Inilah yang menjadi madzhabnya lima orang dari shahabat Nabi s.a.w., Yang nama-nama mereka itu, sebagaimana yang tersebut di bawah ini:

Artinya : Telah berkata Zaid bin Khalid AI-luhani : Lalu saya rnenanyakan yang demikian itu kepada Ali bin Abi Thalib, Zubair Ibnu-Awwum, Thalhah bin ‘Ubaidillah, Ubai bin Ka’b dan Aiyub, rnereka itu menyuruh dengan demikian.
(R. Bukharie)

Dan menjadi pula sebagai madzhabnya khaliefah ‘Umar bin ‘Abdul-Aziez dan imam Dawud penganjur madzhab Zhahiri, dan sebagian daripada shahabat-shahabatnya.
Sekian keterangan kami.

Berkata firqah kedua :

Kami suka menerima dengan akur apa yang telah dikatakan oleh firqah pertama, yaitu dari fashal orang yang mimpi bersetubuh yang tiada inzal, itu tiada kewajiban mandi, tetapi jikalau ini fashal dibuat qias (ukuran) bagi orang yang bersetubuh, kami tidak bisa menerima.

Adapun alasan mereka dengan tiga Hadiets itu, maka kami jawab: Bahwa sekalian ‘ulama’-'ulama’ Ahlulhadiets telah menerangkan dengan akur, bahwa Hadiets yang tersebut itu telah dimansukhkan (hapuskan) hukumnya dengan keterangan-keterangan Hadiets, sebagaimana yang berikut di bawah ini :

Artinya : Telah berkata ‘Ubai bin Ka’b : Sesungguhnya fatwa yang mereka katakan, wajib mandi lantaran keluar mani, adalah satu kelonggaran yang telah diberikan oleh Rasulullah s.a.w. pada permulaan Islam kernudian sesudah itu beliau menyuruh kita mandi (walaupun tidak inzal).
(H.S.R. Ahmad, Abu Dawud, Turmudzi, Ibnu Majah, Ibnu Khuzaimah, Ibnu Syahien dan Ibnu Abi Syaibah)

Maksud Hadiets ini : Bahwa dipermulaan datangnya agama Islam, Rasulullah tidak mewajibkan mandi bagi orang yang bersetubuh, melainkan apabila inzal, kemudian sesudah itu, beliau mewajibkan mandi bagi yang inzal dan yang tidak inzal.

Ada lagi riwayat :

Artinya : Telah berkata Abu Hurairah : Nabi s.a.w. pernah bersabda : „Apabila (seorang lelaki) duduk diantara anggauta-¬anggauta perempuan yang empat lalu ia urus dia, maka wajiblah ia mandi”.
(H.S.R. Ahmad, Bukharie, Muslim, Abu Dawud, Ibnu Abi Khaitsamah dan Daraquthnie)

Maqshudnya, bahwa kalau seorang lelaki bersetubuh dengan perempuan, maka wajib ia mandi. Dan Hadiets yang tersebut itu diriwayatkan pula oleh imam Ahmad dan Muslim dengan tambahan artinya : walaupun tidak keluar mani.
dan dilriwayatkan oleh imam Ibnu Abi Chaitsamah dengan tambahan artinya : keluar atau tidak keluar.

Ada lagi riwayat :

Artinya : Telah berkata ‘Aisyah : Rasulullah s.a.w, pernah bersabda : „Apabila (seorang lelaki) duduk di antara anggauta-anggauta perempuan yang empat, kemudian kemaluan menyentuh kemaluan, maka wajiblah mandi”.
(H.S.R. Ahmad dan Muslim)

Artinya : Telah berkata ‘Aisyah : Rasululldh s.a.w. pernah bersabda : „Apabila kemaluan melalui kemaluan, maka wajiblah mandi”.
(H.S.R. Turmudzie)

Artinya : Telah berkata Abdullah bin ‘Amr Ibnul-’Ash, Rasulullah s.a.w. pernah bersabda : „Apabila berjumpa dua kernaluan, lalu tertutup hasyafah, maka wajiblah mandi”.
(H.R. Ibnu Abi Syaibah)

Ada lagi riwayat :

Artinya : Telah diriwayatkan dari ‘Aisyah, isteri Rasulullah s.a. w. dia itu berkata : Bahwa seorang lelaki bertanya kepada Rasulullah s.a.w. dari hal orang lelaki yang bersetubuh dengan isterinya, kemudian tidak inzal, adakah wajib atas mereka itu mandi ? Di waktu itu ‘Aisyah sedang duduk, lalu Rasulullah bersabda : „Saya sungguh pernah berbuat yang sedemikian itu, saya dan (isteri saya) ini, kemudian kami mandi”.
(H.S.R. Muslim)

Ada lagi riwayat :

Artinya : Telah berkata Rafi’ bin Khadij : Rasulullah s.a.w. pernah memanggil saya, dan di waktu itu saya sedang bersetubuh, maka saya bangkit sebelum inzal, lantas saya mandi, dan ,sesudah itu saya keluar lalu hal itu saya khabarkan kepada Rasulullah s.a.w. kemudian beliau bersabda : Tidak usah begitu. Wadjib atas engkau mandi dari keluar mani. Berkata Rafi’ kemudian sesudah itu Rasulullah s..a.w. perintah kita supaya mandi.
(H.R. Ahmad)

Hadiets ini telah terdapat pada isnadnya Rusydain bin Sa’d padahal dia itu telah dilemahkan oleh imam Bukharie, Ibnu Ma’¬ien, Abu Zar’ah, Jauzjani, Nasaie dan lain-lainnya. Tetapi Hadiets ini telah diquatkan oleh beberapa Hadiets, sebagaimana yang tersebut di atas tadi.

Jadi, kalau begitu Hadiets ini yang lemah, hanya isnadnya saja ya’ni bukan matannya, jadi masih boleh digunakan buat membantu.

Adapun alasan firqah pertama dengan riwayat yang ke 4 yang diriwayatkan oleh Zaid, yang mana maqshudnya itu, bahwa Ali, Zubair, Thalhah, ‘Ubai dan Aiyub itu telah berfatwa, bahwa bersetubuh yang tiada inzal, itu tidak mewajibkan mandi.

Riwayat Zaid ini telah ditolak oleh imam Ahmad, karena fatwa lima shahabat itu ada berlawanan dengan apa yang diri¬wayatkan oleh Zaid. Lihatlah kitab Fat-hul-Barie, dijuz ke 1, halaman 274. 
Adapun ‘ulama’-'ulama’ Ahlulhadiets yang selain¬nya, maka mereka itu ada menerangkan, bahwa shahabat-shaha¬bat Nabi s.a.w. yang menerangkan, tidak wajib mandi bagi yang tidak inzal, itu sesudah mendengar Hadiets Nabi s.a.w. yang me¬wajibkan mandi lalu mereka itu ber’amal dengan itu.

Pendek kata, menurut perkataan imam Abdul-Bar, bahwa sekalian Shahabat dan Tabi’ien telah ijma’, bahwa bersetubuh yang dengan inzal atau tidak itu, mewajibkan mandi, dan menurut keterangan yang shah, bahwa sekalian Fu¬qaha’ telah akur masalah yang tersebut itu, hanya imam Dawitd Azh-Zhahiri, maka dia itu berpendapat tidak wajib mandi jikalau tidak inzal, dan beralasan dengan Hadiets ini :

Artinya : Telah berkata Abu Sa’ied AI-Khudri : Rasulullah s.a.w. pernah bersabda : „Wajib mandi lantaran dari keluar mani”.
(H.S.R. Abtt Dawud)

Kami berkata, bahwa imam Azh-Zhahiri barangkali belum berjumpa dengan Hadiets yang menasikhkan (menghapuskan) hukum yang tersebut.

Kalau dia sudah berjumpa, tentu tidak berpendapat dengan yang sedemikian itu.

Sekianlah keterangan kami.

Md.Mm

Soal jawab 1 : 79-84 cet XI Diponegoro

BACA ATAU SENTUH QUR'AN DENGAN HADATS BESAR

S O A L :
Bagaimanakah hukumnya perempuan yang haidl, membaca Qur’an atau menyentuh Qur’an, atau masuk ke masjid ?

J A W A B :
Dipertanyaan ini, ada tiga masalah yang berhubungan dengan perempuan yang berhaidl, yaitu : pertama, perkara membaca Qur’an kedua menyentuh Qur’an dan ketiga, masuk masjid.
Tiga pertanyaan ini, kami jawab dengan keterangan seperti yang tersebut di bawah ini :
1). Adapun tentang perempuan yang berhaidl membaca Qur’an itu, ‘ulama’-'ulama’ yang paling banyak, ada menghukumkan haram. Mereka itu beralasan dengan Hadiets ini .
Artinya : Telah berkata Ibnu ‘Umar, sabda Nabi s.a.w. : „Tidak boleh membaca Qur’an orang yang junub dan tidak boleh (pula) perempuan yang berhaidl”.
(H.R. Abu Dawud, Turmudzi dan Ibnu Majah).
dan ada lagi Hadiets :
Artinya : Telah berkata Ibbir : Sabda Nabi s.a.w. : „Perempuan yang berhaidl dan bernifas tidak boleh membaca akan sesuatu dari pada Qur’an”.
(H.R. Daraquthni).
Dua Hadiets ini, tidak diterima oleh sebahagian ‘ulama’ Ah¬lul-Hadiets, karena lemahnya.
Adapun keterangan mereka begini :
Hadiets yang pertama itu tidak sah, karena di dalam isnadnya terdapat orang yang bernama Ismail bin ‘Ayasy, maka dia itu dilemahkan oleh imam-imam seperti Ahmad, Bukhari dan lain-lain, dan di Hadiets yang kedua terdapat pula di dalam isnad¬nya orang yang bernama Muhammad bin Fadl-I, padahal dia pula orang yang sudah terkenal sebagai tukang memalsu Hadiets.
Pendek kata, tidak ada Hadiets yang sah daripada Rasu¬lullah s.a.w. difasal ini.
Sekarang, sesudah terang dan nyata kelemahan Hadiets itu, tentu lantas tertolaklah hukum yang mengatakan, bahwa perempuan yang masih berhaidl atau bernifas tiada boleh membaca Qur’an itu.
Adapun dimasalah orang junub membaca Qur’an, ‘ulama’¬’ulama’ ada berlainan faham, sehingga menjadi dua fihak.
Fihak yang pertama mengatakan boleh dan yang kedua mengatakan haram. Disini akan saya terangkan dengan uraian yang jelas dari faham mereka masing-masing, sambil saya terangkan pula alasan-alasan mereka yang lemah dan yang sah.
Berkata fihak pertama :
Kami tiada berani menghukumkan haram pembacaan Qur’an diwaktu junub, karena kami belum pernah berjumpa Hadiets yang bisa memuaskan hati, yaitu Hadiets yang terang dan tidak bisa menerima ta’wil serta shahih.
Adapun Hadiets yang dibuat alasan oleh fihak lain itu begini ,
Artinya: Telah berkata ‘Ali bin Abi Thalib: Bahwa adalah Rasulullah .s.a.w. sering membacakan kita akan Qur’an di tiap¬ tiap masa beliau itu keadaannya tidak berjunub.
(H.R. Ahmad, Abu Dawud, Nasai, Ibnu Majah, Turmudzi, dan ia berkata : Hadiets ini baik shahih).
Sebelumnya kami membantah matannya Hadiets itu, lebih baik kami bantah dulu isnadnya, karena inilah yang terlebih perlu.
Hadiets tadi sudah disahkan oleh imam Turmudzi saja, lantaran imam Syafi’ie telah berkata
Artinya : „Bahwa Ahlul-Hadiets tiada bersama menetapkan sahnya (Hadiets ini)”.
Terbukti sekarang dari perkataan imam Syafi’ie, bahwa ‘ulama’-'ulama’ yang sebelumnya imam Turmudzi itu, semua tidak mengesahkan, melainkan imam Turmudzi sendiri saja, sedang dia itu terbelakang daripada mereka dari apapun juga. Dan berkata imam Nawawi :
Artinya : Kebanyakan Ahlul-Hadiets berlainan dengan Turmudzi ; dan mereka dla’ifkan Hadiets itu.
Dan adapun lemahnya Hadiets ini, maka dari sebab, bahwa di dalam isnadnya kedapatan seorang yang bernama Abdullah bin Salimah dan ia itu dilemahkan oleh sekalian penganjur-penganjur Ahlul-Hadiets.
Dan sebabnya ia dilemahkan, karena ingatannya sudah berubah. Demikian keterangan menurut pemeriksaan imam Al¬Baihaqie, dan berkata Imam Syu’bah :
„Bahwa Abdullah itu tatkala meriwayatkan Hadiets ini, sesudah tua dan berubah”.
Dan sudah semestinya Hadiets itu sekarang tertolak, dan walaupun Hadiets itu shahih, masih belum boleh buat alasan, karena Hadiets yang diriwayatkan oleh shahabat Ali itu cuma menerangkan perbuatan Nabi s.a.w. yang beliau itu tiada pernah membaca Qur’an dimasa junub ; dan tiada pernahnya Rasulullah itu tiada menunjukkan atas haramnya atau makruhnya. Maka dari itu, sekarang kami kembali kepada Al-bara-atul-ash¬liyah (ketiadaan larangan pada asal) yaitu, boleh membaca Qur’an oleh siapapun ; dan ‘ulama’-'ulama’ yang membolehkan bacaan bagi orang yang junub ialah seperti : Bukhari, Thabari, Ibnu-Mundzir, Dawud ; dan mereka itu beralasan dengan ala¬san-alasan yang seperti di bawah ini
Artinya : Telah berkata ‘Aisyah, Rasulullbh s.a.w. itu menyebut (nama Allah) ditiap-tiap masa. (H,S.R. Muslim)
Keterangan ini tiada mengecualikan masa yang beliau junub. Jikalau memang begitu, tentu saja Sitti ‘Aisyah menerangkannya.
Maka dengan Hadiets ini, kami bisa mengambil keputusan, bahwa orang junub itu boleh membaca Qur’an. Dan pendapat kami diakui pula oleh Ibnu ‘Abbas.
Lihatlah yang di bawah ini :
Artinya : Bahwa Ibnu ‘Abbas itu tiada memandang halangan bagi orang junub membaca (Qur’an).
(R. Bukhari),
dan ada lagi :
Artinya : Telah berkata Hakam (seorang shahabat) : Sesungguhnya saya menyembelih, padahal saya di waktu junub, karena Allah berkata : Janganlah kamu memakan (sembelihan) yang tiada disebut nama Allah.
(R. Bukhari),
ada lagi pula :
Artinya : Bahwa lbnu ‘Abbas biasa membaca wiridnya (sebagian dari pada Qur’an) padahal dia itu junub. (R. Ibnu Mundzir)
ada lagi riwayat :
Artinya : Berkata Ibnu ‘Abbas : Abu Sufyan memberi khabar kepada saya, bahwa Hiraklus pernah minta surat yang dari Nabi s.a.w. kemudian ia bacakan dia, maka disitu ada (firman AIIah) : Dengan nama Allah Pemurah, Penyayang. Hai orang-orang Ahlul-Kitab marilah kepada Agama …………
(S.R. Bukhari)
Hiraklus itu beragama Kristen, dan diagamanya tidak ada perintah yang mewajibkan orang junub supaya mandi, dan sudah tentu saja tatkala membaca surat dari Nabi s.a.w. itu, ia ada di dalam junub. Dan ini boleh kami buat pegangan lagi, bahwa orang junub itu boleh membaca Qur’an. Kalau tiada boleh, tentu saja Nabi kita s.a.w. tatkala menulis surat itu, tidak akan sertai dengan Ayat.
Sekianlah keterangan, kami.
Berkata fihak kedua :
Keterangan yang ketiga yang dari ‘Ali itu diriwayatkan pula oleh imam-imam, seperti Ibnu Khuzaimah, Hakim, Bazzar’ Daraquthni dan Baihaqie.
Dan adapun perkataan yang mengatakan, bahwa Hadiets yang tersebut tadi tiada yang mengesahkan, melainkan imam Turmudzi saja, ini perkataan amat keliru sekali, dan tidak cocok dengan kenyataan.
Sebab selain dia, juga ada yang mengesahkan seperti imam Ibnu Hibban, Ibnu Sakan, Abdulhaq, Al-Baghawi, Ibnu Khuzaimah dan Syu’bah. Kami akui kelemahan Hadiets ini tentang ma’nanya, ya’ni tidak terang pada mengharamkan. Perhatikanlah saudara pembaca akan perkataan baginda ‘Ali, bahwa Nabi s.a.w. sering membacakan Qur’an kepada shahabat-shahabatnya tiap-tiap masa melainkan beliau berjunub. Ini memberi arti, bahwa sebabnya beliau meninggalkan itu, boleh jadi oleh karena pembacaan bagi orang junub itu haram, dan boleh jadi Nabi kita s.a.w. itu tiada suka membaca, melainkan atas kebersihan.
Lihatlah apa yang tersebut di bawah ini :
Artinya : Diriwayatkan daripada Muhajir bin Qunfudz, dia itu pernah memberi salam kepada Nabi s.a.w. padahal beliau sedang wudlu’, maka beliau tidak menjawab kepadanya, sehingga selesai daripada wudlu’ ; kemudian menjawab kepadanya sambil berkata : „Sesungguhnya tiada menjadi halangan bagi saya akan menjawab kepadamu, melainkan, bahwa saya tidak suka menyebut nama Tuhan, melainkan atas kebersihan”.
(H.S.R. Ahmad, Ibnu Majah, Abu Dawud dan Nasai)
Jadi pendeknya, bahwa Nabi s.a.w. tidak membara Qur’an diwaktu junub itu, sebabnya kurang terang, ya’ni boleh jadi karena haram, dan boleh jadi karena beliau tiada suka.
Dan tidak boleh ditentukan tidak-bolehnya, oleh karena haramnya atau tidak sukanya Nabi s.a.w., melainkan dengan keterangan yang jelas dan sah daripada Rasulullah s.a.w.
Adapun kami, maka kami menetapkan, bahwa Nabi tidak membaca Qur’an dimasa junub itu, karena haram membacanya diwaktu itu.
Inilah alasan kami :
Artinya : Berkata ‘Ali : Bahwa Nabi s.a.w. pernah bersabda : „Bacalah kamu akan Qur’an, selama seorang daripada kamu ti¬dak kena janabat, maka jika kena janabat, tidak boleh walaupun satu huruf.
(H.S.R. Daraquthni).
Hadiets ini menunjukkan dengan terang yang tidak boleh diputar-putar lagi. bahwa orang junub itu diharamkan membaca Qur’an. Sekarang kalau ada orang yang tidak suka menerima Hadiets ini lantaran Hadiets ini mauquf, ya’ni tidak sampai kepada Nabi, cuma menjadi perkataannya ‘Ali yang tidak boleh dibuat pegangan, maka kami unjukkan satu lagi Hadiets yang marfu’ (yang sampai kepada Nabi) yang tidak bisa orang yang mencari kebenaran dan keinshafan akan menolaknya.
Inilah Hadietsnya :
Artinya : Telah berkata ‘Ali : Saya pernah lihat Rasulullah s.a.w. berwudlu’, kemudian membaca sebahagian daripada Qur’an (sambil bersabda) : „Beginilah bagi orang yang tiada junub. Adapun yang junub, tidak boleh, walaupun satu Ayat”.
(H.S.R. Abu Ya’laa)
Hadiets ini kami sahkan, karena belum berjumpa di dalam isnadnya seorang yang tertuduh dengan ……… dan memang kami belum pernah mendengar dari seorang Ahlul-Hadiets yang melemahkan sanadnya. Kalau ada tunjukkanlah namanya kepada kami, tentu akan kami terima dengan senang hati. Dan telah kami jumpai perkataan dari seorang Ahlul-Hadiets yang namanya itu Al-Haitsamie terhadap kepada Hadiets yang tersebut artinya : Orang-orang yang menceriterakan Hadiets ini boleh dipercaya. Dan sesudah terang sahnya Hadiets ini bagi orang yang inshaf, maka kami berkata, bahwa Hadiets ini bisa menyinari Hadiets-hadiets yang dianggap gelap oleh lain-lain dari kami.
Pendapat kami terhadap kepada alasan-alasan fihak pertama.
Kami berkata, bahwa alasan fihak pertama dari riwayat Aisyah, bahwa Nabi s.a.w. senantiasa menyebut nama Tuhan ditiap-tiap masa itu, tidak membuktikan kalau Nabi s.a.w. itu ada pernah membaca Qur’an dimasa junub, adapun keterangan kami ialah Hadiets-hadiets yang kami terangkan di atas tadi yang mana Rasulullah telah haramkan bacaan Qur’an, walaupun satu Ayat dimasa junub, dan sabda Rasulullah s.a.w. terhadap kepada Muhajir yg memberi salam kepadanya yang mana beliau itu waktu berhadats kecil dengan perkataan : „Saya tidak suka menyebut nama Allah melainkan atas kebersihan”.
Ketahuilah, jika Nabi kita itu tidak suka menyebut nama Allah diwaktu yang beliau berhadats kecil, apa lagi diwaktu berhadats besar.
Adapun alasan mereka dengan riwayat dari Ibnu ‘Abbas dan satu dari Hakam, kami tidak suka menerima, karena imam Bukhari itu menceritakan riwayat-riwayat itu dengan tidak ada isnad. Dan walaupun sah dari Ibnu ‘Abbas dan Hakam, ya, tidak kami terima, sebab tidak cocok dengan Hadiets yang sah dari Nabi s.a.w.
Adapun surat Nabi kita s.a.w. yang memuat Ayat-ayat yang dibaca oleh Hiraklus itu tiada keterangan, bahwa ia tatkala baca surat itu ada dimasa junub.
Lantaran itu, maka tertolaklah alasan ini. Sekianlah keterangan kami. Md. Mm.
Pemandangan
Tiap-tiap satu perkara sebelum ada larangan, halal dikerja¬kan. Orang junub membaca Qur’an itu pada asalnya tentu halal, malahan membaca Qur’an itu diperintah dengan tidak disertakan syarat apa-apa. Kemudian dari itu ada larangan. Larangan itu perlu ditimbang.
Kita sudah tau tadi, bahwa membaca Qur’an oleh orang yang junub itu pada asalnya halal.
Halalnya itu dikuatkan oleh satu riwayat dari ‘Aisyah yang berkata, bahwa Rasulullah menyebut Allah itu tidak memilih waktu. Kalau sekiranya membaca Qur’an diwaktu junub itu haram, tidak patut, tidak dikecualikan oleh Sitti ‘Aisyah diriwayat ini atau diriwayat lain.
Juga dikuatkan oleh riwayat Ibnu ‘Abbas (keterangan ke 2) yang tidak memandang haram orang junub membaca Qur’an. Riwayat Ibnu ‘Abbas itu menunjukkan. bahwa dizamannya sendiri, sudah jadi pembicaraan tentang itu.
Kalau betul hal itu haram, tidak patut tidak tersiar dizaman Nabi s.a.w. dan tidak patut tidak diketahui oleh Ibnu ‘Abas yang begitu rapat kepada Nabi.
Keterangan ke 7, riwayat Hakam (seorang shahabat Nabi), juga menunjukkan yang ia sudah dengar ada orang berkata : Orang junub tak boleh sebut nama Allah.
Tetapi dengan terang, Hakam mengaku yang ia sembelih di dalam waktu ia berjunub, dengan sebut nama Allah. Kalau sekiranya hal itu betul haram, tak patut Hakam itu tidak tahu, dan tak patut ia langgar dengan tidak periksa lebih dahulu.
Keterangan yang ke 8, menerangkan Ibnu ‘Abbas biasa membaca wiridnya dari Qur’an dengan berjunub. Kalau betul dan sah ada larangan dari Nabi, tentulah Ibnu ‘Abbas tidak lakukan begitu. Ditambah pula oleh keterangan yang ke 9, yang menunjukkan Nabi ada kirim surat kepada Hiraklus itu dengan Ayat¬ayat Qur’an. Kalau hal itu betul haram, tentulah Rasululah tidak kirim surat itu kepadanya, karena sudah tentu raja itu tidak ada mandi janabat dulu buat pegang dan baca surat itu. Golongan yang menyatakan haram membaca Qur’an diwaktu junub itu alasannya :
I. keterangan yang ke 1 dan ke 3. Dua-dua Hadiets itu lemah, tak boleh dibikin alasan.
II. keterangan yang ke 3.
Ini juga lemah. Didla’ifkan oleh semua Ahlul-Hadiets.
III. keterangan yang ke 10. Keterangan ini tidak berhubungan dengan junub, hanya berhubungan dengan hadats kecil.
Keterangan ini dapat dijatuhkan oleh beberapa riwayat dari Nabi yang menunjukkan, bahwa wudlu’ itu perlu, hanya untuk shalat.
IV. keterangan yang ke 11. Ini sudah tentu tak bisa dibuat alasan bagi mengharamkan sesuatu, karena riwayat itu sungguhpun dikatakan sah datang¬nya dari ‘Ali, tetapi tidak sah datangnya dari Nabi, sebagaimana yang tersebut dipermulaan tadi.
V. keterangan yang ke 12. Keterangan ini disahkan oleh imam Haitsamie. Selain dari padanya, tidak ada seorangpun yang turut mengesahkannya, ma¬lah pengarang kitab Nailul-Authar yang begitu luas pengala¬mannya tentang Hadiets, masih belum berani menganggap sah Hadiets itu.
Di dalam urusan Hadiets sudah terma’lum, bahwa satu Hadiets yang disahkan oleh satu imam seperti Ahmad, Turmudzi, Baihaqie, Nasai, Ibnu Majah, Abu Dawud, Daraquthni atau Ibnu Hibban itu, belum tentu sah, teristimewa Hadiets yang disahkan oleh imam Haitsamie, yang tidak begitu terkemuka di dalam urusan Hadiets, sebagaimana imam-imam yang tersebut tadi.
Dengan pemandangan yang ringkas itu, dapatlah kita ambil keputusan, bahwa fihak yang tidak mengharamkan itu ada lebih kuat di dalam hal ini, karena mereka sudah berdiri menurut asal (ya’ni tidak haram), yang dikuatkan oleh beberapa riwayat dari isteri dan shahabat-shahabat Nabi.
Adapun fihak yang mengharamkan itu, alasannya semua tidak kuat dan tidak terang menunjukkan kepada haram, kecuali ke¬terangan yang ke 12. Alasan ini belum tentu shahih, dan juga tidak terang menunjukkan kepada haram. Dari itu, sekiranya Hadiets yang ke 12 itu shahih, maka dengan dibantu oleh beberapa riwayat dan Hadiets yang tidak terang pada mengharamkan itu, cuma bisa kita katakan makruh membaca Qur’an, bagi orang yang berjunub.
Lebih dari itu tak bisa !
2). Adapun penjawaban atas pertanyaan yang kedua yang berhubung dengan menyentuh Qur’an itu, sudah dijawab di “Pembela Islam”, Nomor 6, halaman 46. Maka kami minta supaya tuan memeriksa sendiri.
3). Adapun pertanyaan darihal perempuan yang berhaidl masuk kemasjid itu, kami jawab :
Jika masuknya buat duduk, maka haramlah hukumnya. Lihat P.I. nomor 24 halaman 34. Dan jika maksudnya masuk itu, cuma sekedar buat keperluan, itu ada sebahagian ‘ulama’ membolehkan, dan mereka berdalil dengan Hadiets yang tersebut di bawah ini :
Artinya : Telah berkata ‘Aisyah : Rasulullah s.a.w. pernah berkata kepada saya: „Kasihkanlah tikar kecil itu kepadaku dari masjid “. Maka saya berkata : „Sesungguhnya saya masih berhaidl”, lantas beliau berkata : „Sesungguhnya haidlmu itu tidak di tanganmu”.
(H.S. Riwayat Jama’ah, melainkan Bukhari)
dan ada lagi Hadiets :
Artinya : Telah berkata Maimunah : Adalah Rasululluh s.a.w. itu pernah masuk kepada salah satu isterinya yang di waktu itu berhaidl, maka beliau menaruhkan kepalanya di atas pungkuannya sambil membaca Qur’an, padahal dia (isterinya) berhaidl, kemudian berdiri isterinya yang tadi, sambil membawa tikar kecil kepunyaannya s.a.w. ; kemudian ia taruhkan di masjid, padahal ia itu berhaidl.
(H.S.R. Ahmad, Nasai, Abdur-Razzaq, Ibnu Abi Syaiban dan Dliya’)

Soal jawab 1 : 70-79 cet XI Diponegoro